Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Bjn ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2182 /M.5.16.3/Enz.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

               “UNTUK KEADILAN

 

P-29

                                                                                                                                                                                                        

SURAT DAKWAAN

            No. Reg. Perk. : PDM - 39 /M.5.16.3/Enz.2/08/2025.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID

Tempat lahir

:

Pandeglang

Umur/Tanggal Lahir

:

23 tahun / 30 September 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

KP Cibintarok RT 001/RW 003 Desa Pangkalan Kec.

Sobang Kab. Pandeglang Prov. Banten

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

 

  1. PENAHANAN :

Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, oleh :

-

Penyidik

:

19 April 2025 sampai dengan 08 Mei 2025

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

09 Mei 2025 sampai dengan 17 Juni 2025

-

Perpanjangan PN

:

18 Juni 2025 sampai dengan 17 Juli 2025

-

Perpanjangan Kedua PN

:

18 Juli 2025 sampai dengan 16Agustus 2025                               

 

  1. D A K W A A N :

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Kost Jl. Pondok Pinang Desa Ngrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mencari Pil Eximer di marketplace Facebook, selanjutnya terdakwa menemukan akun bernama YUDI ATARA, terdakwa kemudian mengirimkan pesan menanyakan ketersediaan Pil Eximer dan YUDI ATARA membalas “Ready”. Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2025 terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 505.500,-  ke akun DANA atas nama GITA ROLIS untuk pembelian Pil Eximer sebanyak 560 butir, dimana sebanyak Rp. 500.000,- adalah biaya atau harga pembelian Pil Eximer dan sisanya adalah biaya admin. Pil tersebut kemudian dikirim oleh Sdr. YUDI (Daftar Pencarian Orang) menggunakan jasa paket ekspedisi dan kemudian diterima oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa telah mengedarkan atau menjual Pil Eximer dengan rincian sebagai berikut  :
  1. Sdr. MANDRA seharga Rp. 40.000,- sebanyak 1 (satu) tix berisi 10 butir Pil Eximer pada hari Selasa, 1 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan turut Desa Kenti Kec. Soko Kab. Tuban;
  2. Sdr. ARIS Als Jemblung seharga Rp. 150.000,- sebanyak 1 (satu) box dengan isi 92 butir Pil Eximer, pada hari Rabu, 16 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB tepatnya di warung kopi Desa Wadung Kec. Soko Ka Tuban;
  3. Sdr. EFEN seharga Rp. 80.000,- sebanyak 2 (dua) tix dengan isi 19 butir Pil Eximer pada hari Jumat, 17 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di pinggir jalan turut Desa Kenti Ke Soko Kab. Tuban;
  • Selanjutnya di hari yang sama pada hari Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 19.36 WIB  terdakwa dihubungi oleh saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI via pesan Whatsapp (WA) yang menanyakan ketersediaan Pil Eximer, lalu dijawab oleh Terdakwa ada dengan harga Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah). Kemudian saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI memesan sebanyak 2 tix dan meminta terdakwa mengantar Pil Eximer tersebut ke tempat yang sudah di share lokasi oleh saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI untuk lokasi COD yakni Rumah Kost di Jl. Pondok Pinang Desa Ngrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro. Selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi tersebut menggunakan sepeda motor pinjaman milik saksi  MUHAMMAD MIFTACHUDIN Bin SUKIR dan bertemu dengan saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI, terdakwa kemudian memberikan Pil Eximer dan oleh saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI terdakwa diberikan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, datang Petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro ke lokasi tersebut mengamankan terdakwa dan saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI yang mana saat diamankan dan dilakukan penggeledahan keduanya kedapatan menguasai dan melakukan transaksi Pil Eximer. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :
            1. 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Eximer, yang dikuasai oleh saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI;
            2. 1 (satu) unit HP merk Realme 5 warna Biru, no IMEI 1 : 861835042347895, IMEI 2 : 861835042347887, telepon terpasang : 081330091960;
            3. 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya  warna merah yang berisi 3 (tiga) butir pil eximer;
            4. Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
            5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih beserta kunci kontak dan STNK , Nopol terpasang S 4881 HM, Nomor rangka MH1JFU127HK014871, Nomor mesin JFU1E2030985, atas nama pemilik SITI SUROTUN ALFADHOH.
  • Bahwa selanjutnya para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan pil Eximer dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memiliki di kamar terdakwa kemudian para saksi penangkap Bersama dengan terdakwa melakukan penggedahan pada tempat tinggal terdakwa MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID di Pondok Pesantren AL-ISHLAH yang beralamat di Desa Prambontergayang Kec. Soko, Kab. Tuban petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok galang baru yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna bening masing- masing berisi 10 (sepuluh) butir pil eximer, 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil eximer, 1 (satu) bungkus rokok galang baru yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil eximer, 4 (empat) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil eximer, 1 (satu) bungkus rokok raptor yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil eximer, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil eximer, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil eximer dan 1 (satu) box sedang berwarna coklat dimana ditemukan di kamar milik terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa Bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli pil Eximer memiliki estimasi keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa apabila dapat menjual Pil Eximer sebanyak 560 butir adalah sebanyak Rp. 1.740.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Angka tersebut didapatkan dari perhitungan apabila semua Pil Eximer sebanyak 560 butir berhasil dijual maka akan mendapat uang  sebesar Rp. 2.240.000,- (Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), dimana awalnya saksi hanya membeli dari Sdr. YUDI dengan modal Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur  No. Lab. : 03348/NOF/2025 tanggal 25 April 2025, terhadap barang bukti berikut :
  1. 10 (Sepuluh) butir tablet warna kuning “Mf” dengan berat netto ± 1,345 gram yang disita dari Saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI (No. 10213/2025/NOF);
  2. 10 (Sepuluh) butir tablet warna kuning “Mf” dengan berat netto ± 1,345 gram yang disita dari Saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI (No. 10214/2025/NOF);;
  3. 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo (Mf” dengan berat netto ± 0,404 gram yang disita dari Terdakwa MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID (No. 10215/2025/NOF).

disimpulkan bahwa barang-bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, akan tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil Eximer yang telah diedarkan atau dijual terdakwa MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu karena obat tersebut sudah tidak dalam kemasan aslinya dan dikemas/diracik ulang serta tidak terdaftar kandungan serta peredaranya tidak menggunakan resep dokter, selain itu obat keras Pil Eximer saat ini juga sudah tidak diproduksi oleh pabrik dan sudah tidak beredar di dunia medis.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

 

                                                                    A T A U

 

KEDUA

 

--- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 19.36 WIB  terdakwa MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID dihubungi oleh saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI via pesan Whatsapp (WA) yang menanyakan ketersediaan Pil Eximer, lalu dijawab oleh Terdakwa ada dengan harga Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah). Kemudian saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI memesan sebanyak 2 tix dan meminta terdakwa mengantar Pil Eximer tersebut ke tempat yang sudah di share lokasi oleh saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI untuk lokasi COD yakni Rumah Kost di Jl. Pondok Pinang Desa Ngrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro. Selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi tersebut menggunakan sepeda motor pinjaman milik saksi  MUHAMMAD MIFTACHUDIN Bin SUKIR dan bertemu dengan saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI, terdakwa kemudian memberikan Pil Eximer dan oleh saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI terdakwa diberikan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, datang Petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro ke lokasi tersebut mengamankan terdakwa dan saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI yang mana saat diamankan dan dilakukan penggeledahan keduanya kedapatan menguasai dan melakukan transaksi Pil Eximer. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Eximer, yang dikuasai oleh saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI;
  2. 1 (satu) unit HP merk Realme 5 warna Biru, no IMEI 1 : 861835042347895, IMEI 2 : 861835042347887, telepon terpasang : 081330091960;
  3. 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya  warna merah yang berisi 3 (tiga) butir pil eximer;
  4. Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
  5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih beserta kunci kontak dan STNK , Nopol terpasang S 4881 HM, Nomor rangka MH1JFU127HK014871, Nomor mesin JFU1E2030985, atas nama pemilik SITI SUROTUN ALFADHOH.
  • Bahwa saat dilakukan penggedahan pada tempat tinggal terdakwa MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID di Pondok Pesantren AL-ISHLAH yang beralamat di Desa Prambontergayang Kec. Soko, Kab. Tuban petugas berhasil menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus rokok galang baru yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna bening masing- masing berisi 10 (sepuluh) butir pil eximer, 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil eximer.
  2. 1 (satu) bungkus rokok galang baru yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil eximer, 4 (empat) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil eximer.
  3. 1 (satu) bungkus rokok raptor yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil eximer, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil eximer.
  4. 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil eximer.
  5. 1 (satu) box sedang berwarna coklat.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur  No. Lab. : 03348/NOF/2025 tanggal 25 April 2025, terhadap barang bukti berikut :
  1. 10 (Sepuluh) butir tablet warna kuning “Mf” dengan berat netto ± 1,345 gram yang disita dari Saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI (No. 10213/2025/NOF);
  2. 10 (Sepuluh) butir tablet warna kuning “Mf” dengan berat netto ± 1,345 gram yang disita dari Saksi DEVI MARTHA ANGGRAHENI (No. 10214/2025/NOF);;
  3. 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo (Mf” dengan berat netto ± 0,404 gram yang disita dari Terdakwa MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID (No. 10215/2025/NOF).

disimpulkan bahwa barang-bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, akan tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil Eximer yang telah diedarkan atau dijual terdakwa MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu karena obat tersebut sudah tidak dalam kemasan aslinya dan dikemas/diracik ulang serta tidak terdaftar kandungan serta peredaranya tidak menggunakan resep dokter, selain itu obat keras Pil Eximer saat ini juga sudah tidak diproduksi oleh pabrik dan sudah tidak beredar di dunia medis.
  • Bahwa terdakwa MUHAMAD ADIBUROHMAN Bin ABDUL ROSYID tidak memiliki latar belakang pendidikan, keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian, akan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras Pil Eximer.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------

   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                       

                                                                        Bojonegoro, 14 Agustus 2025

                                                                       Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                                              ADIEKA RAHADITYANTO, S.H., M.Kn

                                                                               Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya