Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
99/Pdt.P/2025/PN Bjn | ISWANTI | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.P/2025/PN Bjn | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa akta kelahiran anak Pemohon yang semula tercatat di akta kelahiran nomor: 3522-LT-11122019-0032 tertera atas nama Winda Istianti Ira Wijayanti lahir di Bojonegoro 20 Mei 2011 dilakukan perbaikan menjadi Maisa Istianti Ira Wijayanti; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi Pelaksana yaitu Kantor Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat dicatatan didalam akta kelahiran anak Pemohon Nomor : 3522-LT-11122019-0032 anak Pemohon tertera atas nama Winda Istianti Ira Wijayanti lahir di Bojonegoro 20 Mei 2011 dilakukan perbaikan menjadi Maisa Istianti Ira Wijayanti selanjutnya untuk dicatat di dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada pemohon; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |