Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
103/Pdt.P/2025/PN Bjn | JUMALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan nama Pemohon yang tercatat di Akta Kelahiran Pemohon Nomor 21729/1993 atas nama MARDI lahir di Bojonegoro, 29 Oktober 1971 diganti atau dirubah menjadi JUMALI lahir di Bojonegoro, 29 Oktober 1971; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam akta kelahiran Pemohon Nomor 21729/1993 atas nama MARDI lahir di Bojonegoro, 29 Oktober 1971 diganti atau dirubah menjadi JUMALI lahir di Bojonegoro, 29 Oktober 1971 dan selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada Pemohon; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |