INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
104/Pdt.P/2025/PN Bjn | GIARTO SEPFIE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon. 2. Menyatakan bahwa SELPHIA KRISTIANA telah meninggalkan tempat tinggalnya sejak tahun 2009 dan tidak diketahui tempat tinggalnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 3. Menyatakan SELPHIA KRISTIANA sebagai orang yang tidak hadir dan tidak diketahui keberadaanya. 4. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 865, luas 125 M2 ( seratus dua puluh lima meter persegi ), yang terletak di Desa/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro atas dasar Akta Hibah dari atas nama Pemohon GIARTO SEPFIE ke atas nama BAYU AGUNG SUKMANA. 5. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul akibat permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |