Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Bjn | INDAH | PT JACCS MPM Finance Bojonegoro | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat; 2. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kembali kendaraan sengketa berupa Toyota New Avanza Tahun 2013, warna Silver, No. Rangka: MHKM1BA30DJ041513, No. Mesin: MC73078, Nopol: S 1763 EB Bpkb Atas Nama Imam Syafi’I kepada Penggugat untuk dikuasai sementara sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penarikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota New Avanza Tahun 2013, warna Silver, Nomor Rangka: MHKM1BA30DJ041513, Nomor Mesin: MC73078, Nopol: S 1763 EB atas nama Imam Syafi’i tanpa persetujuan dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seketika kepada Penggugat Objek Jaminan pembiayaan berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T,warna silver, Nomor Rangka : MHKM1BA30DJ041513, Nomor Mesin : MC73078, Tahun 2013, Nomor Polisi S 1763 EB Atas Nama Imam Syafi’i; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril yang dialami Penggugat sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro atas 1 (satu) unit Mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T,warna silver, Nomor Rangka : MHKM1BA30DJ041513, Nomor Mesin : MC73078, Tahun 2013, Nomor Polisi S 1763 EB Atas nama Imam Syafi’i, dalam perkara ini 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini; 8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij vooradj); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |