Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Bjn JUMALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMALI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.            Menetapkan nama Pemohon yang tercatat di Akta Kelahiran Pemohon Nomor  21729/1993 atas nama MARDI lahir di Bojonegoro, 29 Oktober 1971 diganti atau dirubah menjadi JUMALI lahir di Bojonegoro, 29 Oktober 1971;

3.            Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam akta kelahiran Pemohon Nomor 21729/1993 atas nama MARDI lahir di Bojonegoro, 29 Oktober 1971 diganti atau dirubah menjadi JUMALI lahir di Bojonegoro, 29 Oktober 1971 dan selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;

4.            Membebankan biaya kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak