Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa Ermawan alias Wawan bin Lilik Ahmadi pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Baureno, Kepoh, Dusun Karan, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 15:00 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. H. FAUZI (nomor telefon +62 878-6407-5986) dan Sdr. WAHYU (nomor telefon +62 818-0814 4063) dengan maksud agar terdakwa mengambil rokok tanpa cukai di Kabupaten Pamekasan Pulau Madura dan kemudian mengirim rokok tanpa cukai tersebut ke daerah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Kemudian sekira pukul 16.30 terdakwa berangkat ke lokasi yang dimaksud tepatnya di Dearah Pamekasan Madura dengan menggunakan mobil pick-up Isuzu milik terdakwa dengan nomor polisi terpasang B 9332 ZAE. Nomor polisi yang terpasang berbeda dengan Nomor Polisi yang terdaftar pada STNK yaitu B 9862 CAK (Nomor Rangka MHCPHR54CNJ516283 dan Nomor mesin E516283) dengan membawa aksesoris sangkar burung yang biasa dijual oleh terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 02:00 Terdakwa sampai ke lokasi yang dimaksud tepatnya di sebuah rumah di Kec. Larangan, Kabupaten Pamekasan pulau Madura, kardus-kardus yang berisi rokok tanpa cukai dinaikan ke atas mobil pick-up isuzu milik terdakwa.
- Bahwa setelah semua kardus-kardus yang berisi rokok tanpa cukai selesai dimuat ke mobil Pick-up Isuzu milik terdakwa, pada hari selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 Terdakwa berangkat menuju ke Indramayu, Jawa Barat. Saat perjalanan menuju Indramayu tersebut, terdakawa sempat berhenti di rest area tol KM 726 daerah Mojokerto untuk beristirahat sekira antara pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, kemudian terdakwa keluar dari tol Mojokerto. Pada saat keluar exit tol Mojokerto, terdakwa mengganti dan memasang nomor polisi mobil pick up isuzu menjadi B 9332 ZAE dengan maksud untuk mengelabui petugas bea cukai yang sebelumnya sempat menghampiri terdakwa pada saat terdakwa beristirahat di rest area tol KM 726 Mojokerto, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Indramayu menggunakan jalan non-tol melalui Kabupaten Lamongan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 pada saat terdakwa mengendarai mobil Pick-up Isuzu milik terdakwa dengan nomor polisi terpasang B 9332 ZAE. Nomor polisi yang terpasang berbeda dengan Nomor Polisi yang terdaftar pada STNK yaitu B 9862 CAK (Nomor Rangka MHCPHR54CNJ516283 dan Nomor mesin E516283) dan melintasi Jalan Raya Baureno tepatnya di Kepoh, Dusun Karan, Desa Gunungsari, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur, Terdakwa sempat diberhentikan oleh Saksi FAHRUDI NURRAHIM dan Saksi JANUANWAR REZA YUDHITYA PUTRA yang merupakan petugas Bea Cukai Bojonegoro untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan mencurigakan yang dibawa oleh terdakwa, namun pada saat itu terdakwa tidak memberhentikan mobil Pick-up Isuzu yang dikendarainya dan mencoba untuk kabur, kemudian saksi FAHRUDI NURRAHIM dan Saksi JANUANWAR REZA YUDHITYA PUTRA memberhentikan terdakwa dengan tindakan yang lebih tegas hingga mobil pick-up isuzu yang dikendarai oleh terdakwa berhenti tepat di seberang warung Chicken Master tempat Saksi IZDIHAR NABILA MAHDIYAH bekerja. Setelah itu Saksi FAHRUDI NURRAHIM dan saksi JANUANWAR REZA YUDHITYA PUTRA selaku petugas Bea Cukai Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap mobil pick-up Isuzu dengan nomor polisi terpasang B 9332 ZAE yang dikemudikan oleh terdakwa beserta muatanya, pada saat dilakukan pemeriksaan pada muatan mobil pick-up isuzu yang dikendarai oleh terdakwa ditemukan berbagai macam rokok tanpa pita cukai. Mendapati hal tersebut kemudian Terdakwa beserta mobil pick-up isuzu dan muatanya dibawa Kantor Bea Cukai Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sebelum diamankan oleh petugas bea cukai Bojonegoro, terdakwa sudah sekitar 25 kali membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dari pulau madura menuju daerah Jawa Barat dan Jakarta dengan tujuan untuk dijual dan setiap pengiriman Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.7.000.000 hingga Rp.10.000.000 dari sdr. H. FAUZI dan sdr. WAHYU.
- Bahwa selanjutnya bertempat di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi muatan yang ditemukan di mobil Pick-up Isuzu nomor polisi terpasang B 9332 ZAE dan berbeda dengan Nomor Polisi yang terdaftar pada STNK yaitu B 9862 CAK (Nomor Rangka MHCPHR54CNJ516283 dan Nomor mesin E516283) milik terdakwa dan diperoleh hasil sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pencacahan nomor: BA-01/KBC.1106/PPNS/2025 tanggal 02 Juli 2025
dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Merk
|
Jenis
|
Isi
(batang)
|
Jumlah
|
Kondisi Barang
|
Keterangan
|
bungkus
|
batang
|
1
|
RILEX
|
SKM
|
20
|
12.140
|
242.800
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
2
|
ANGKER
|
SPM
|
20
|
2.600
|
52.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
3
|
GEBOY
|
SKM
|
20
|
2.750
|
55.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
4
|
SE 46
|
SKM
|
20
|
4.010
|
80.200
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
5
|
SULTHAN
|
SKM
|
20
|
800
|
16.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
6
|
ARAS
|
SKM
|
20
|
300
|
6.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
7
|
DALIL
|
SKM
|
20
|
600
|
12.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
8
|
MORRIS
|
SKM
|
20
|
200
|
4.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
9
|
GS PRO
|
SKM
|
20
|
100
|
2.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
10
|
BALVEER
|
SKM
|
20
|
800
|
16.0000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
Total
|
|
|
24.300
|
486.000
|
|
|
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bea Dan Cukai dari Pusdiklat Bea dan Cukai Sdr.RIBUT SUGIANTO, semua barang bukti yang telah diperiksa berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Juli 2025 dan Berita Acara Pencacahan nomor: BA-01/KBC.1106/PPNS/2025 tanggal 02 Juli 2025 adalah rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos). Rokok berbagai merek milik terdakwa tersebut termasuk barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran.
- Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris tarif cukai terendah terhadap rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yaitu sebesar Rp 746,00 per batang sedangkan untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp 794,00 per batang;
- Bahwa rokok jenis SKM merek RILEX, GEBOY, SE 46, SULTHAN, ARASH, DALIL, MORRIS, GS PRO, BALVEER, tidak dilekati pita cukai sebanyak 434.000 batang. Rokok jenis SPM merek ANGKER tidak dilekati pita cukai sebanyak 52.000 batang. Sehingga total rokok yang tidal dilekati pita cukai secara keseluruhan sebanyak 486.000 batang. AHLI menjelaskan bahwa perhitungan Nilai cukai adalah ({jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai} + { jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin x tarif cukai}). Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah sebagai berikut :(434.000 batang x Rp 746,00 = Rp 323.764.000) + (52.000 batang x Rp 794 = Rp 41.288.000,-) = (Rp 323.764.000,- + Rp 41.288.000,-) = Rp 365.052.000,-(Tiga ratus enam puluh lima juta lima puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2025 tentang ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, serta peraturan menteri keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau yaitu sebesar 9,9% selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pmk-192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris Harga Jual Eceran per batang terendah untuk rokok jenis SKM adalah Rp 1.485,00 per-batang dan untuk rokok jenis SPM adalah Rp 1.565,00 per-batang. Sehingga perhitungan PPN Hasil Tembakau adalah sebagai berikut :
- SKM = 434.000 batang x 9,9 % x Rp 1.485 = Rp 63.804.510,- (Enam puluh tiga juta delapan ratus empat ribu lima ratus sepuluh rupiah).
- SPM = 52.000 batang x 9.9% x Rp 1.565 = Rp 8.056.620,- ( Delapan juta lima puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah).
- Total PPN Hasil Tembakau = Rp 63.804.510,- + Rp 8.056.620,- = Rp 71.861.130,- (Tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus tiga puluh rupiah).
- Bahwa terhadap SKM merek RILEX, merek GEBOY, merek SE 46, Merek SULTHAN, merek ARASH, merek DALIL, merek MORRIS, merek GS PRO, merek BALVEER, dan terhadap SPM merek ANGKER yang diangkut oleh Terdakwa dalam perjalanan yang disediakan untuk dijual di Kabupaten Indramayu mengakibatkan Negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) dengan perhitungan sebagai berikut perhitungan nilai cukai ditambah dengan PPN Hasil Tembakau sehingga diperoleh hasil Rp365.052.000 + Rp71.861.130 = Rp. 436.913.130 (Empat ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh rupiah).
-------Bahwa perbuatan Terdakwa diatas telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.---------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------- Bahwa terdakwa Ermawan alias Wawan bin Lilik Ahmadi pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Baureno, Kepoh, Dusun Karan, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya informasi yang diperoleh kantor Bea Cukai tentang adanya mobil jenis pick up Isuzu dengan Nomor Polisi Terpasang B 9332 ZAE diduga mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang akan melintasi Jalan Raya Babat-Baureno Bojonegoro, menindaklanjuti informasi tersebut Saksi FAHRUDI NURRAHIM dan saksi JANUANWAR REZA YUDHITYA PUTRA selaku petugas petugas Bea Cukai Bojonegoro melakukan pemantauan di wilayah Jalan Raya Babat-Baureno Bojonegoro. Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 di Jalan Raya Baureno, tepatnya di Kepoh, Dusun Karan, Desa Gunungsari, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur, Saksi FAHRUDI NURRAHIM dan saksi JANUANWAR REZA YUDHITYA PUTRA mendapati mobil jenis pick up Isuzu dengan Nomor Polisi Terpasang B 9332 ZAE melintas dan langsung melakukan pemberhentian. Setelah berhenti tepatnya di seberang warung Chicken master tempat saksi IZDIHAR NABILA MAHDIYAH bekerja, Saksi FAHRUDI NURRAHIM dan saksi JANUANWAR REZA YUDHITYA PUTRA mendapati Terdakwa yang mengemudikan mobil jenis pick up Isuzu dengan Nomor Polisi Terpasang B 9332 ZAE, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada muatan yang dibawa oleh terdakwa ditemukan rokok illegal tanpa pita cukai yang disimpan di mobil jenis pick up Isuzu dengan Nomor Polisi Terpasang B 9332 ZAE milik terdakwa tersebut. Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut, Saksi FAHRUDI NURRAHIM dan saksi JANUANWAR REZA YUDHITYA PUTRA selaku petugas Bea Cukai Bojonegoro membawa Terdakwa ke Kantor Bea Cukai Bojonegoro.
- Bahwa terdakwa pada saat keluar exit tol Mojokerto mengganti plat nomor polisi mobil jenis pick up isuzu miliknya dengan nomor polisi yang berbeda dengan STNK karena pada saat terdakwa berhenti untuk beristirahat di Rest Area Tol Mojokerto Terdakwa sempat dihampiri dan dikejar oleh petugas Bea Cukai Kediri, penggantian plat nomor dimaksudkan untuk mengelabui petugas bea cukai yang mengejar terdakwa.
- Bahwa selanjutnya bertempat di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi muatan yang disimpan di mobil Pick-up Isuzu nomor polisi terpasang B 9332 ZAE dan berbeda dengan Nomor Polisi yang terdaftar pada STNK yaitu B 9862 CAK (Nomor Rangka MHCPHR54CNJ516283 dan Nomor mesin E516283) milik terdakwa dan diperoleh hasil sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pencacahan nomor: BA-01/KBC.1106/PPNS/2025 tanggal 02 Juli 2025 dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Merk
|
Jenis
|
Isi
(batang)
|
Jumlah
|
Kondisi Barang
|
Keterangan
|
bungkus
|
batang
|
1
|
RILEX
|
SKM
|
20
|
12.140
|
242.800
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
2
|
ANGKER
|
SPM
|
20
|
2.600
|
52.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
3
|
GEBOY
|
SKM
|
20
|
2.750
|
55.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
4
|
SE 46
|
SKM
|
20
|
4.010
|
80.200
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
5
|
SULTHAN
|
SKM
|
20
|
800
|
16.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
6
|
ARAS
|
SKM
|
20
|
300
|
6.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
7
|
DALIL
|
SKM
|
20
|
600
|
12.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
8
|
MORRIS
|
SKM
|
20
|
200
|
4.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
9
|
GS PRO
|
SKM
|
20
|
100
|
2.000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
10
|
BALVEER
|
SKM
|
20
|
800
|
16.0000
|
Baik
|
Tidak dilekati pita cukai
|
Total
|
|
|
24.300
|
486.000
|
|
|
- Bahwa Terdakwa memperoleh rokok-rokok tersebut dari sdr. H. Fauzi dan sdr. Wahyu dengan cara terdakwa mengambil di Pulau Madura Tepatnya di Kabupaten Pamekasan dan terdakwa sudah sekitar 25 kali mengirim rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ke daerah Jakarta dan Jawa Barat untuk dijual dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp7.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000 setelah barang sampai ke lokasi tujuan pengiriman.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pusdiklat Bea dan Cukai Sdr.RIBUT SUGIANTO, menjelaskan semua barang bukti yang telah diperiksa berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Juli 2025 dan Berita Acara Pencacahan nomor: BA-01/KBC.1106/PPNS/2025 tanggal 02 Juli 2025 adalah rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos). Rokok berbagai merek milik terdakwa tersebut termasuk barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran.
- Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris tarif cukai terendah terhadap rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yaitu sebesar Rp 746,00 per batang sedangkan untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp 794,00 per batang;
- Bahwa rokok jenis SKM merek RILEX, GEBOY, SE 46, SULTHAN, ARASH, DALIL, MORRIS, GS PRO, BALVEER, tidak dilekati pita cukai sebanyak 434.000 batang. Rokok jenis SPM merek ANGKER tidak dilekati pita cukai sebanyak 52.000 batang. Sehingga total rokok yang tidal dilekati pita cukai secara keseluruhan sebanyak 486.000 batang. AHLI menjelaskan bahwa perhitungan Nilai cukai adalah ({jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai} + { jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin x tarif cukai}). Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah sebagai berikut :(434.000 batang x Rp 746,00 = Rp 323.764.000) + (52.000 batang x Rp 794 = Rp 41.288.000,-) = (Rp 323.764.000,- + Rp 41.288.000,-) = Rp 365.052.000,-(Tiga ratus enam puluh lima juta lima puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2025 tentang ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, serta peraturan menteri keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau yaitu sebesar 9,9% selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pmk-192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris Harga Jual Eceran per batang terendah untuk rokok jenis SKM adalah Rp 1.485,00 per-batang dan untuk rokok jenis SPM adalah Rp 1.565,00 per-batang. Sehingga perhitungan PPN Hasil Tembakau adalah sebagai berikut :
- SKM = 434.000 batang x 9,9 % x Rp 1.485 = Rp 63.804.510,- (Enam puluh tiga juta delapan ratus empat ribu lima ratus sepuluh rupiah).
- SPM = 52.000 batang x 9.9% x Rp 1.565 = Rp 8.056.620,- ( Delapan juta lima puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah).
- Total PPN Hasil Tembakau = Rp 63.804.510,- + Rp 8.056.620,- = Rp 71.861.130,- (Tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus tiga puluh rupiah).
- Bahwa terhadap SKM merek RILEX, merek GEBOY, merek SE 46, Merek SULTHAN, merek ARASH, merek DALIL, merek MORRIS, merek GS PRO, merek BALVEER, dan terhadap SPM merek ANGKER yang diangkut oleh Terdakwa dalam perjalanan yang disediakan untuk dijual di Indramayu mengakibatkan Negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) dengan perhitungan sebagai berikut perhitungan nilai cukai ditambah dengan PPN Hasil Tembakau sehingga diperoleh hasil Rp365.052.000 + Rp71.861.130 = Rp. 436.913.130 (Empat ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh rupiah).
-------Bahwa perbuatan Terdakwa diatas telah melanggar pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan----------------------------------------------------------
Bojonegoro, 09 September 2025
Jaksa Penuntut Umum
Aditia Sulaeman, S.H.,M.H.
Jaksa Madya
Lucky Kresna Aji, S.H
Ajun Jaksa
Muhammad Agung Dharmawan, S.H., M.H.
Ajun Jaksa |