Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 49 /O.3.21/Eoh.2/08/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
SUJITO Bin SLAMET (Alm)
|
Nomor Identitas
|
:
|
3522083012590002
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
65 Th/30 Desember 1959
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Krajan RT 04 RW 02 Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- Penahanan :
Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa SUJITO Bin SLAMET (Alm)
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Rutan sejak 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh PU Sejak
|
:
|
Rutan sejak 20 Mei 2025 s/d 28 Juni 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
Rutan sejak 29 Juni 2025 s/d 28 Juli 2025
|
|
|
|
|
|
KESATU :
Primair
Bahwa terdakwa SUJITO Bin SLAMET (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 April tahun 2025 sekitar pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2025, bertempat di Mushola Al-Manar Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara tanpa hak atau melawan hukum telah sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain lebih yaitu terhadap korban ABDUL AZIS dengan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1277/412.202.38/2025 tertanggal 29 April tahun 2025 dan korban H. CIPTO RAHAYU dengan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1347/412.202.38/2025 tertanggal 05 Mei tahun 2025 .” Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa terdakwa SUJITO bersama korban ABDUL AZIS dan korban H. CIPTO RAHAYU tinggal dalam suatu lingkungan perumahan atau bertetangga yaitu bertempat tinggal di Dusun Krajan RT 04 RW 02 Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro
- Bahwa pada awalnya pada bulan November tahun 2024 terdakwa didatangi oleh perangkat desa dimana dalam kedatangannya menjelaskan perihal terdapat program pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini program bantuan anak yatim yangmana terdakwa memiliki tanggungan berupa 2 (dua) orang cucu atas nama UWAIS MUHAMMAD AL FATIH dan SULTAN ABDUL HAMID yang merupakan cucu dari terdakwa dimana ayah dari UWAIS MUHAMMAD AL FATIH dan SULTAN ABDUL HAMID telah meninggal dunia, mendengar hal tersebut terdakwa menyiapkan kelengkapan keperluan untuk mendaftarkan UWAIS MUHAMMAD AL FATIH dan SULTAN ABDUL HAMID mendapatkan bantuan anak yatim dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro berupa Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk anak terdakwa atas nama DEDI SANTOSO yang merupakan salah satu anak dari terdakwa yang terdakwa daftarkan sebagai wali untuk UWAIS MUHAMMAD AL FATIH dan SULTAN ABDUL HAMID kemudian terdakwa memberikan seluruh kelengkapan tersebut kepada perangkat desa Kedungadem. Selanjutnya beberapa hari kemudian setelah terdakwa menunggu perihal bantuan anak yatim yang terdakwa daftarkan untuk UWAIS MUHAMMAD AL FATIH dan SULTAN ABDUL HAMID, terdakwa menanyakan perihal tersebut kepada korban ABDUL AZIS dan saksi korban ARIK WIJAYANTI yangmana korban ABDUL AZIS merupakan ketua RW di Desa Kedungadem tempat terdakwa tinggal kemudian terdakwa pada saat perkumpulan Rukun Tetangga (RT) yangmana bersama juga dengan korban ABDUL AZIS dan saksi korban ARIK WJAYANTI kemudian terdakwa menanyakan perihal bantuan anak yatim untuk UWAIS MUHAMMAD AL FATIH dan SULTAN ABDUL HAMID kepada yang bersangkutan dan korban ABDUL AZIS tidak merespon bahkan saksi korban ARIK WIJAYANTI memarahi terdakwa dengan ucapan “uang e negoro ae kok bingung” dimana ucapan dan tindakan yang dilakukan oleh korban ABDUL AZIS dan saksi korban ARIK WIJAYANTI yang tidak memberikan penjelasan terhadap bantuan anak yatim terhadap cucu terdakwa menimbulkan rasa sakit hati terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 April tahun 2025 terdakwa yang saat itu berkunjung ke Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dimana sebelumnya sejak tahun 2015 terdakwa sudah menjaminkan tanah milik terdakwa yaitu Sertifikat Hak Milik nomor 2323 atas nama SUJITO kemudian terdakwa yang saat itu sedang melakukan pembayaran angsuran atas pinjaman Bank BRI atas tanah milik terdakwa pihak Bank BRI menanyakan kepada terdakwa perihal terdapat jalan yang berada di tanah milik terdakwa dengan tanah milik korban H. CIPTO RAHAYU kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan hibah atas tanah yang digunakan untuk akses jalan yang terletak di antara tanah milik terdakwa dengan tanah milik korban H. CIPTO RAHAYU. Kemudian beberapa hari kemudian tepatnya pada tanggal 25 April tahun 2025 terdakwa mendatangi kembali Kantor Bank BRI unit Kedungadem guna menanyakan perihal tanah hibah yang terdapat di tanah milik terdakwa dengan tanah milik korban H. CIPTO RAHAYU kemudian terdakwa menuduh bahwa pihak BRI dan pemerintah Desa Kedungadem telah merubah gambar tanah yang dimilik oleh terdakwa kemudian pihak BRI menjelaskan bahwa pihak Bank BRI tidak memiliki kewenangan untuk merubah gambar dari tanah milik terdakwa yang digunakan untuk objek jaminan pinjaman ke Bank BRI dan pihak Bank BRI hanya menerima Salinan sertifikat yang digunakan untuk jaminan pinjaman kemudian dirasa tidak puas atas jawaban dari pihak Bank BRI terdakwa meninggalkan kantor Bank BRI dan segera menanyakan perihal tersebut kepada korban H. CIPTO RAHAYU.
- Bahwa selanjutnya setelah dari kantor Bank BRI terdakwa segera menanyakan perihal tanah hibah yang berada di tanah milik terdakwa dengan tanah milik korban H. CIPTO RAHAYU kepada korban H. CIPTO RAHAYU dikarenakan sebelumnya terdakwa meminta tolong kepada korban H. CIPTO RAHAYU untuk membantu terdakwa mendaftarkan tanah milik terdakwa untuk dinaikkan hak nya dari tanah C menjadi tanah Hak Milik dan setelah terbit sertifikat tanah pada tahun 2015 korban H. CIPTO RAHAYU yangmana memiliki tanah yang menurut terdakwa berbatasan langsung dengan tanah milik terdakwa langsung membangun rumah yang berada di perbatasan dengan tanah milik terdakwa. Bahwa selanjutnya ketika terdakwa menanyakan perihal hibah jalan antara tanah milik terdakwa dan tanah milik korban H. CIPTO RAHAYU kemudian korban H. CIPTO RAHAYU tidak bisa menjawab dan tidak menghiraukan pertanyaan dari terdakwa kemudian dari hal tersebut muncul rasa sakit hati terdakwa terhadap korban H. CIPTO RAHAYU.
- Bahwa pada hari Selasa dini hari sekira pukul 01.00 Wib ketika terdakwa sedang bersantai di ruang tengah rumah terdakwa dan terdakwa sedang menonton televisi kemudian di dalam acara televisi tersebut sedang menyiarkan berita tentang mafia tanah kemudian terdakwa yang merasa berita tentang mafia tanah sama dengan apa yang terdakwa rasakan perihal permasalahan tanah yang terdakwa hadapi dengan korban H. CIPTO RAHAYU kemudian terdakwa mematikan televisi dan terdakwa tidur di ruang tengah rumah terdakwa. Selanjutnya pada pagi harinya sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa terbangun dan segera bersiap untuk melaksanakan Sholat Subuh berjamaah di mushola dekat rumah dimana terdakwa sering menjalankan sholat berjamaah bersama dengan korban H. CIPTO RAHAYU dan korban ABDUL AZIS kemudian ketika terdakwa melintas terdakwa melihat 1 (satu) bilah golok yangmana terdakwa pada sore hari sebelumnya terdakwa telah pakai untuk memotong ranting pohon kemudian terdakwa teringat dengan pemberitaan perihal mafia tanah yang terdakwa rasa sama dengan yang terdakwa hadapi sekarang dengan korban H. CIPTO RAHAYU dan juga terdakwa teringat dengan permasalahan bantuan anak yatim yang tidak kunjung selesai oleh korban ABDUL AZIS dan munculah niat terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban ABDUL AZIS dan korban H. CIPTO RAHAYU yangmana terdakwa sudah mengetahui pasti yang bersangkutan akan melaksanakan sholat subuh berjamaah dengan terdakwa kemudian guna melancarkan perbuatan terdakwa terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah golok tersebut ke dalam 1 (satu) buah sajadah yang terdakwa bawa dari rumah kemudian terdakwa segera menuju ke Mushola Al-Manar Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem dan sekira pukul 04.10 Wib terdakwa sampai ke Mushola Al-Manar terdakwa melihat para jamaah yang sudah hadir melalui sisi sebelah selatan dan terdakwa melalui pintu sebelah selatan dimana terdakwa sudah melihat korban ABDUL AZIS yang berada di ujung kiri jamaah dan korban H. CIPTO RAHAYU berada di sebelah ujung kanan dari jamaah sholat Shubuh tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam mushola dan mengeluarkan 1 (satu) bilah golok yang terdakwa simpan di dalam sajadah yang terdakwa bawa dan terdakwa dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanan terdakwa mengayunkan golok tersebut ke arah korban ABDUL AZIS mengenai kepala bagian kanan korban ABDUL AZIS dan kemudian korban ABDUL AZIS tersungkur ke bawah setelah itu terdakwa segera menuju ke sisi kanan dari mushola dan menuju ke korban H. CIPTO RAHAYU dan kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan sekuat tenaga mengayunkan golok tersebut dari atas ke bawah ke arah korban H. CIPTO RAHAYU dan korban H. CIPTO RAHAYU sempat menahan ayunan golok yang terdakwa arahkan ke korban H. CIPTO RAHAYU dan mengenai kepala dan tangan korban H. CIPTO RAHAYU dan korban H. CIPTO RAHAYU segera bersandar di dinding mushola kemudian terdakwa melihat korban ABDUL AZIS yang masih hidup kemudian terdakwa kembali kea rah korban ABDUL AZIS dan mengayunkan kembali goloknya menggunakan tangan kanan terdakwa dan mengenai kepala bagian kanan korban ABDUL AZIS kemudian terdakwa kembali lagi ke korban H. CIPTO RAHAYU yangmana korban H. CIPTO RAHAYU dalam posisi bersandar di dinding sebelah kanan mushola dan terdakwa kembali lagi mengayunkan goloknya dari atas ke bawah ke arah kepala korban H. CIPTO RAHAYU dan mengenai tangan dan kepala korban H. CIPTO RAHAYU kemudian terdakwa kembali lagi ke korban ABDUL AZIS dan kemudian terdakwa melihat saksi ARIK WIJAYANTTI yang sedang menolong korban ABDUL AZIS dan terdakwa teringat juga dengan perkataan dari saksi ARIK WIJAYANTI yang membuat kesal terdakwa dan terdakwa segara ke arah saksi ARIK WIJAYANTI dan terdakwa mengayunkan golok sebanyak 1 (satu) kali kea rah saksi ARIK WIJAYANTI dan mengenai tangan dan pelipis dari saksi ARIK WIJAYANTI kemudian setelah dirasa cukup terdakwa segara keluar dari mushola tersebut dan di waktu yang bersamaan saksi ARIK WIJAYANTI juga keluar mendahului terdakwa untuk menyelamatkan diri.
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa sudah berada di luar mushola tepatnya di jalan gang menuju jalan desa Kedungadem terdakwa bertemu dengan saksi SUYANTO dan saksi SUYANTO berusaha untuk menahan sambal terdakwa berteriak ”mafia tanah” berkali-kali. Mendengar teriakan tersebut datang saksi DEDI SANTOSO yang merupakan anak dari terdakwa dan kemudian saksi DEDI SANTOSO segera memegang terdakwa dari belakang dan kemudian dengan bantuan dari saksi QODRY ALFARIDZY terdakwa berhasil ditahan dan saksi QODRY ALFARIDZY segera mengambil golok dari tangan terdakwa kemudian saksi DEDI SANTOSO segera membawa terdakwa menuju ke Polsek Kedungadem.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban ABDUL AZIS meninggal dunia berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Terhadap Korban ABDUL AZIS tanggal 30 April 2025 ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. HASTRI NOVIA, Sp.FM, MH dengan hasil pemeriksaan Pada tanggal 29 April 2025 dengan hasil pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara enam puluh tahun hingga tujuh puluh tahun dengan pemeriksaan luar dan dalam ditemukan pucat pada kelopak mata, mukosa mulut, ujung-ujung jari dan kuku tangan dan kaki; luka akibat kekerasan tajam pada dahi yang menembus otak besar kanan, memotong dahi dan selaput otak menyebabkan pendarahan pada seluruh bagian otak besar kanan dan korban ABDUL AZIS meninggal dunia pada tanggal 05 Juni tahun 2022 berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1277/412.202.38/2025 tertanggal 29 April tahun 2025;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban H. CIPTO RAHAYU meninggal dunia berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Terhadap Korban H. CIPTO RAHAYU tanggal 30 April 2025 ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. HASTRI NOVIA, Sp.FM, MH dengan hasil pemeriksaan Pada tanggal 29 April 2025 dengan hasil pemeriksaan seseorang berjenis kelamin laki-laki, berumur antara enam puluh dua tahun dengan pemeriksaan ditemukan patah tulang terbuka pada kepala dan patah tulang terbuka pada tangan kiri dimana luka tersebut berasal dari kekerasan tajam yangmana luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut dan korban korban H. CIPTO RAHAYU meninggal dunia pada tanggal 05 Mei tahun 2025 dengan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1347/412.202.38/2025 tertanggal 05 Mei tahun 2025;
-----Perbuatan terdakwa SUJITO Bin SLAMET (Alm) sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 340 KUHPidana.”----
Subsidair
Bahwa terdakwa SUJITO Bin SLAMET (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 April tahun 2025 sekitar pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2025, bertempat di Mushola Al-Manar Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara tanpa hak atau melawan hukum telah sengaja merampas nyawa orang lain lebih yaitu terhadap korban ABDUL AZIS dengan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1277/412.202.38/2025 tertanggal 29 April tahun 2025 dan korban H. CIPTO RAHAYU dengan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1347/412.202.38/2025 tertanggal 05 Mei tahun 2025” Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa terbangun dan segera bersiap untuk melaksanakan Sholat Subuh berjamaah di mushola dekat rumah dimana terdakwa sering menjalankan sholat berjamaah bersama dengan korban H. CIPTO RAHAYU dan korban ABDUL AZIS kemudian ketika terdakwa melintas terdakwa melihat 1 (satu) bilah golok yangmana terdakwa pada sore hari sebelumnya terdakwa telah pakai untuk memotong ranting pohon kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah golok tersebut ke dalam 1 (satu) buah sajadah yang terdakwa bawa dari rumah kemudian terdakwa segera menuju ke Mushola Al-Manar Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem dan sekira pukul 04.10 Wib terdakwa sampai ke Mushola Al-Manar terdakwa melihat para jamaah yang sudah hadir melalui sisi sebelah selatan dan terdakwa melalui pintu sebelah selatan dimana terdakwa sudah melihat korban ABDUL AZIS yang berada di ujung kiri jamaah dan korban H. CIPTO RAHAYU berada di sebelah ujung kanan dari jamaah sholat Shubuh tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam mushola dan mengeluarkan 1 (satu) bilah golok yang terdakwa simpan di dalam sajadah yang terdakwa bawa dan terdakwa dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanan terdakwa mengayunkan golok tersebut ke arah korban ABDUL AZIS mengenai kepala bagian kanan korban ABDUL AZIS dan kemudian korban ABDUL AZIS tersungkur ke bawah setelah itu terdakwa segera menuju ke sisi kanan dari mushola dan menuju ke korban H. CIPTO RAHAYU dan kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan sekuat tenaga mengayunkan golok tersebut dari atas ke bawah ke arah korban H. CIPTO RAHAYU dan korban H. CIPTO RAHAYU sempat menahan ayunan golok yang terdakwa arahkan ke korban H. CIPTO RAHAYU dan mengenai kepala dan tangan korban H. CIPTO RAHAYU dan korban H. CIPTO RAHAYU segera bersandar di dinding mushola kemudian terdakwa melihat korban ABDUL AZIS yang masih hidup kemudian terdakwa kembali kea rah korban ABDUL AZIS dan mengayunkan kembali goloknya menggunakan tangan kanan terdakwa dan mengenai kepala bagian kanan korban ABDUL AZIS kemudian terdakwa kembali lagi ke korban H. CIPTO RAHAYU yangmana korban H. CIPTO RAHAYU dalam posisi bersandar di dinding sebelah kanan mushola dan terdakwa kembali lagi mengayunkan goloknya dari atas ke bawah ke arah kepala korban H. CIPTO RAHAYU dan mengenai tangan dan kepala korban H. CIPTO RAHAYU kemudian terdakwa kembali lagi ke korban ABDUL AZIS dan kemudian terdakwa melihat saksi ARIK WIJAYANTTI yang sedang menolong korban ABDUL AZIS dan terdakwa teringat juga dengan perkataan dari saksi ARIK WIJAYANTI yang membuat kesal terdakwa dan terdakwa segara ke arah saksi ARIK WIJAYANTI dan terdakwa mengayunkan golok sebanyak 1 (satu) kali kea rah saksi ARIK WIJAYANTI dan mengenai tangan dan pelipis dari saksi ARIK WIJAYANTI kemudian setelah dirasa cukup terdakwa segara keluar dari mushola tersebut dan di waktu yang bersamaan saksi ARIK WIJAYANTI juga keluar mendahului terdakwa untuk menyelamatkan diri.
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa sudah berada di luar mushola tepatnya di jalan gang menuju jalan desa Kedungadem terdakwa bertemu dengan saksi SUYANTO dan saksi SUYANTO berusaha untuk menahan sambal terdakwa berteriak ”mafia tanah” berkali-kali. Mendengar teriakan tersebut datang saksi DEDI SANTOSO yang merupakan anak dari terdakwa dan kemudian saksi DEDI SANTOSO segera memegang terdakwa dari belakang dan kemudian dengan bantuan dari saksi QODRY ALFARIDZY terdakwa berhasil ditahan dan saksi QODRY ALFARIDZY segera mengambil golok dari tangan terdakwa kemudian saksi DEDI SANTOSO segera membawa terdakwa menuju ke Polsek Kedungadem.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban ABDUL AZIS meninggal dunia berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Terhadap Korban ABDUL AZIS tanggal 30 April 2025 ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. HASTRI NOVIA, Sp.FM, MH dengan hasil pemeriksaan Pada tanggal 29 April 2025 dengan hasil pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara enam puluh tahun hingga tujuh puluh tahun dengan pemeriksaan luar dan dalam ditemukan pucat pada kelopak mata, mukosa mulut, ujung-ujung jari dan kuku tangan dan kaki; luka akibat kekerasan tajam pada dahi yang menembus otak besar kanan, memotong dahi dan selaput otak menyebabkan pendarahan pada seluruh bagian otak besar kanan dan korban ABDUL AZIS meninggal dunia pada tanggal 05 Juni tahun 2022 berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1277/412.202.38/2025 tertanggal 29 April tahun 2025;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban H. CIPTO RAHAYU meninggal dunia berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Terhadap Korban H. CIPTO RAHAYU tanggal 30 April 2025 ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. HASTRI NOVIA, Sp.FM, MH dengan hasil pemeriksaan Pada tanggal 29 April 2025 dengan hasil pemeriksaan seseorang berjenis kelamin laki-laki, berumur antara enam puluh dua tahun dengan pemeriksaan ditemukan patah tulang terbuka pada kepala dan patah tulang terbuka pada tangan kiri dimana luka tersebut berasal dari kekerasan tajam yangmana luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut dan korban korban H. CIPTO RAHAYU meninggal dunia pada tanggal 05 Mei tahun 2025 dengan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1347/412.202.38/2025 tertanggal 05 Mei tahun 2025;
-----Perbuatan terdakwa SUJITO Bin SLAMET (Alm) sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 338 KUHPidana.”----
Lebih Subsidair
Bahwa terdakwa SUJITO Bin SLAMET (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 April tahun 2025 sekitar pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2025, bertempat di Mushola Al-Manar Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian yaitu terhadap korban ABDUL AZIS dengan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1277/412.202.38/2025 tertanggal 29 April tahun 2025 dan korban H. CIPTO RAHAYU dengan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1347/412.202.38/2025 tertanggal 05 Mei tahun 2025”” Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa terbangun dan segera bersiap untuk melaksanakan Sholat Subuh berjamaah di mushola dekat rumah dimana terdakwa sering menjalankan sholat berjamaah bersama dengan korban H. CIPTO RAHAYU dan korban ABDUL AZIS kemudian ketika terdakwa melintas terdakwa melihat 1 (satu) bilah golok yangmana terdakwa pada sore hari sebelumnya terdakwa telah pakai untuk memotong ranting pohon kemudian terdakwa teringat dengan pemberitaan perihal mafia tanah yang terdakwa rasa sama dengan yang terdakwa hadapi sekarang dengan korban H. CIPTO RAHAYU dan juga terdakwa teringat dengan permasalahan bantuan anak yatim yang tidak kunjung selesai oleh korban ABDUL AZIS dan munculah niat terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban ABDUL AZIS dan korban H. CIPTO RAHAYU yangmana terdakwa sudah mengetahui pasti yang bersangkutan akan melaksanakan sholat subuh berjamaah dengan terdakwa kemudian guna melancarkan perbuatan terdakwa terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah golok tersebut ke dalam 1 (satu) buah sajadah yang terdakwa bawa dari rumah kemudian terdakwa segera menuju ke Mushola Al-Manar Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem dan sekira pukul 04.10 Wib terdakwa sampai ke Mushola Al-Manar terdakwa melihat para jamaah yang sudah hadir melalui sisi sebelah selatan dan terdakwa melalui pintu sebelah selatan dimana terdakwa sudah melihat korban ABDUL AZIS yang berada di ujung kiri jamaah dan korban H. CIPTO RAHAYU berada di sebelah ujung kanan dari jamaah sholat Shubuh tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam mushola dan mengeluarkan 1 (satu) bilah golok yang terdakwa simpan di dalam sajadah yang terdakwa bawa dan terdakwa dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanan terdakwa mengayunkan golok tersebut ke arah korban ABDUL AZIS mengenai kepala bagian kanan korban ABDUL AZIS dan kemudian korban ABDUL AZIS tersungkur ke bawah setelah itu terdakwa segera menuju ke sisi kanan dari mushola dan menuju ke korban H. CIPTO RAHAYU dan kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan sekuat tenaga mengayunkan golok tersebut dari atas ke bawah ke arah korban H. CIPTO RAHAYU dan korban H. CIPTO RAHAYU sempat menahan ayunan golok yang terdakwa arahkan ke korban H. CIPTO RAHAYU dan mengenai kepala dan tangan korban H. CIPTO RAHAYU dan korban H. CIPTO RAHAYU segera bersandar di dinding mushola kemudian terdakwa melihat korban ABDUL AZIS yang masih hidup kemudian terdakwa kembali kea rah korban ABDUL AZIS dan mengayunkan kembali goloknya menggunakan tangan kanan terdakwa dan mengenai kepala bagian kanan korban ABDUL AZIS kemudian terdakwa kembali lagi ke korban H. CIPTO RAHAYU yangmana korban H. CIPTO RAHAYU dalam posisi bersandar di dinding sebelah kanan mushola dan terdakwa kembali lagi mengayunkan goloknya dari atas ke bawah ke arah kepala korban H. CIPTO RAHAYU dan mengenai tangan dan kepala korban H. CIPTO RAHAYU kemudian terdakwa kembali lagi ke korban ABDUL AZIS dan kemudian terdakwa melihat saksi ARIK WIJAYANTTI yang sedang menolong korban ABDUL AZIS dan terdakwa teringat juga dengan perkataan dari saksi ARIK WIJAYANTI yang membuat kesal terdakwa dan terdakwa segara ke arah saksi ARIK WIJAYANTI dan terdakwa mengayunkan golok sebanyak 1 (satu) kali kea rah saksi ARIK WIJAYANTI dan mengenai tangan dan pelipis dari saksi ARIK WIJAYANTI kemudian setelah dirasa cukup terdakwa segara keluar dari mushola tersebut dan di waktu yang bersamaan saksi ARIK WIJAYANTI juga keluar mendahului terdakwa untuk menyelamatkan diri.
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa sudah berada di luar mushola tepatnya di jalan gang menuju jalan desa Kedungadem terdakwa bertemu dengan saksi SUYANTO dan saksi SUYANTO berusaha untuk menahan sambal terdakwa berteriak ”mafia tanah” berkali-kali. Mendengar teriakan tersebut datang saksi DEDI SANTOSO yang merupakan anak dari terdakwa dan kemudian saksi DEDI SANTOSO segera memegang terdakwa dari belakang dan kemudian dengan bantuan dari saksi QODRY ALFARIDZY terdakwa berhasil ditahan dan saksi QODRY ALFARIDZY segera mengambil golok dari tangan terdakwa kemudian saksi DEDI SANTOSO segera membawa terdakwa menuju ke Polsek Kedungadem.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban ABDUL AZIS meninggal dunia berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Terhadap Korban ABDUL AZIS tanggal 30 April 2025 ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. HASTRI NOVIA, Sp.FM, MH dengan hasil pemeriksaan Pada tanggal 29 April 2025 dengan hasil pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara enam puluh tahun hingga tujuh puluh tahun dengan pemeriksaan luar dan dalam ditemukan pucat pada kelopak mata, mukosa mulut, ujung-ujung jari dan kuku tangan dan kaki; luka akibat kekerasan tajam pada dahi yang menembus otak besar kanan, memotong dahi dan selaput otak menyebabkan pendarahan pada seluruh bagian otak besar kanan dan korban ABDUL AZIS meninggal dunia pada tanggal 05 Juni tahun 2022 berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1277/412.202.38/2025 tertanggal 29 April tahun 2025;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban H. CIPTO RAHAYU meninggal dunia berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Terhadap Korban H. CIPTO RAHAYU tanggal 30 April 2025 ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. HASTRI NOVIA, Sp.FM, MH dengan hasil pemeriksaan Pada tanggal 29 April 2025 dengan hasil pemeriksaan seseorang berjenis kelamin laki-laki, berumur antara enam puluh dua tahun dengan pemeriksaan ditemukan patah tulang terbuka pada kepala dan patah tulang terbuka pada tangan kiri dimana luka tersebut berasal dari kekerasan tajam yangmana luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut dan korban korban H. CIPTO RAHAYU meninggal dunia pada tanggal 05 Mei tahun 2025 dengan Surat Keterangan Kematian nomor 440/1347/412.202.38/2025 tertanggal 05 Mei tahun 2025;
-----Perbuatan terdakwa SUJITO Bin SLAMET (Alm) sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.”----
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUJITO Bin SLAMET (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 April tahun 2025 sekitar pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2025, bertempat di Mushola Al-Manar Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yaitu terhadap saksi korban ARIK WIJAYANTI” Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa terbangun dan segera bersiap untuk melaksanakan Sholat Subuh berjamaah di mushola dekat rumah dimana terdakwa sering menjalankan sholat berjamaah bersama dengan korban H. CIPTO RAHAYU dan korban ABDUL AZIS kemudian ketika terdakwa melintas terdakwa melihat 1 (satu) bilah golok yangmana terdakwa pada sore hari sebelumnya terdakwa telah pakai untuk memotong ranting pohon kemudian terdakwa teringat dengan pemberitaan perihal mafia tanah yang terdakwa rasa sama dengan yang terdakwa hadapi sekarang dengan korban H. CIPTO RAHAYU kemudian guna melancarkan perbuatan terdakwa terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah golok tersebut ke dalam 1 (satu) buah sajadah yang terdakwa bawa dari rumah kemudian terdakwa segera menuju ke Mushola Al-Manar Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem dan sekira pukul 04.10 Wib terdakwa sampai ke Mushola Al-Manar terdakwa melihat para jamaah yang sudah hadir melalui sisi sebelah selatan dan terdakwa melalui pintu sebelah selatan dimana terdakwa sudah melihat korban ABDUL AZIS yang berada di ujung kiri jamaah dan korban H. CIPTO RAHAYU berada di sebelah ujung kanan dari jamaah sholat Shubuh tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam mushola dan mengeluarkan 1 (satu) bilah golok yang terdakwa simpan di dalam sajadah yang terdakwa bawa mengayunkan golok yang terdakwa bawa kepada korban H. CIPTO RAHAYU dan korban ABDUL AZIS kemudian setelah melakukan perbuatan terhadap korban H. CIPTO RAHAYU dan korban ABDUL AZIS terdakwa melihat saksi ARIK WIJAYANTTI yang sedang menolong korban ABDUL AZIS dan terdakwa teringat juga dengan perkataan dari saksi ARIK WIJAYANTI yang memarahi terdakwa dengan ucapan “uang e negoro ae kok bingung” yang membuat kesal terdakwa dan terdakwa segara ke arah saksi ARIK WIJAYANTI dan terdakwa mengayunkan golok sebanyak 1 (satu) kali kearah saksi ARIK WIJAYANTI dan mengenai tangan dan pelipis dari saksi ARIK WIJAYANTI kemudian setelah dirasa cukup terdakwa segara keluar dari mushola tersebut dan di waktu yang bersamaan saksi ARIK WIJAYANTI juga keluar mendahului terdakwa untuk menyelamatkan diri.
- Bahwa selanjutnya ketika terdakwa sudah berada di luar mushola tepatnya di jalan gang menuju jalan desa Kedungadem terdakwa bertemu dengan saksi SUYANTO dan saksi SUYANTO berusaha untuk menahan sambal terdakwa berteriak ”mafia tanah” berkali-kali. Mendengar teriakan tersebut datang saksi DEDI SANTOSO yang merupakan anak dari terdakwa dan kemudian saksi DEDI SANTOSO segera memegang terdakwa dari belakang dan kemudian dengan bantuan dari saksi QODRY ALFARIDZY terdakwa berhasil ditahan dan saksi QODRY ALFARIDZY segera mengambil golok dari tangan terdakwa kemudian saksi DEDI SANTOSO segera membawa terdakwa menuju ke Polsek Kedungadem.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban ARIK WIJAYANTI mengalami luka berat sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Klinik Inap Utama Muhammadiyah Kedungadem yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DAVID SETYO BUDI tertanggal 01 Mei 2025 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan dua luka terbuka pada kepala diatas mata kanan dan di atas telinga kanan, selain itu ditemukan satu luka terbuka pada tangan kanan akibat kekerasan benda tajam kemudian luka tersebut menyebabkan penyakit atau menghalangi perjalanan korban sementara waktu
-----Perbuatan terdakwa SUJITO Bin SLAMET (Alm) sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.”----
|
Bojonegoro, 23 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.
|
Jaksa Pratama
|
|