Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
97/Pdt.P/2025/PN Bjn | SUKISTIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan perbaikan akta Kelahiran Pemohon Nomor 00284/D/2002 tertera atas nama tertera SUKISTIK lahir di Bojonegoro, 01 Februari 1976 agar diperbaiki akta kelahiran Pemohon menjadi SUKISTIK lahir di Bojonegoro, 01 Februari 1985; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke instansi pelaksana yaitu Dinas Pencatatan sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mencatat di dalam akta kelahiran Pemohon Nomor 00284/D/2002 yang tertera atas nama SUKISTIK lahir di Bojonegoro, 01 Februari 1976 agar diperbaiki akta kelahiran Pemohon menjadi SUKISTIK lahir di Bojonegoro, 01 Februari 1985 selanjutnya dicatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada pemohon; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |