Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P- 29
“ UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM – 40 /M.5.16.3/Enz.2/08/2025
I. TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD IMADUD DIN SUGENG Bin Alm. SUGENG JOGO UTOMO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur /Tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 04 Mei 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan /Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Pungpungan RT 02 / RW 01 Desa Pungpungan Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
II. RIWAYAT PENAHANAN : RUTAN
1.
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
tanggal 27 April 2025 sampai dengan tanggal 16 Mei 2025.
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan
|
:
|
tanggal 17 Mei 2025 sampai dengan tanggal 25 Juni 2025.
|
3.
|
Perpanjangan Ketua PN I
|
:
|
tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 25 Juli 2025.
|
4.
|
Perpanjangan Ketua PN II
|
:
|
tanggal 26 Juli 2025 sampai dengan 24 Agustus 2025
|
5.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan 10 September 2025
|
III DAKWAAN :
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IMADUD DIN SUGENG Bin Alm. SUGENG JOGO UTOMO pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidaknya suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Kost Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrogo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------
- Awalnya pada hari Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa datang ke Jalan Ampel Kota Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu. Pada saat tiba dilokasi terdakwa menuju ke warung dan menemui Cak Ndut (DPO), dengan mengatakan “PAK BELI (SABU)” lalu dijawab “TUKU PIRO”, kemudian dijawab terdakwa “350 (TIGA RATUS LIMA PULUH” (sembari memberikan uang tunai), selanjutnya terdakwa diberi sabu yang terbungkus plastik klip kecil. Setelah mendapatkan barang tersebut, terdakwa langsung menuju ke belakang warung untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut menggunakan alat seadanya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan.
Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa menuju ke Bojonegoro, Terdakwa tiba sekitar pukul 06.00 WIB di Rumah Kost yang terletak di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrogo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro. Setibanya di Lokasi tersebut Terdakwa tiduran rebahan sambil bermain HP.
- Bahwa Satresnarkoba Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari informan bahwa di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrowo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro hendak terjadi tindak pidana narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan di tempat tersebut. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada hari Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB mendatangi tempat tersebut dan mendapati Terdakwa MUHAMMAD IMADUD DIN SUGENG Bin Al. SUGENG JOGO UTOMO. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca bening dan 1 (satu) unit HP merk Realme Note 60 warna abu-abu dengan No. IMEI : 868783075944035 No. IMEI 2 : 868783075944027 dengan nomor WA 081298643899. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bojonegoro.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 278/12.23.00/2025 tanggal 25 April 2026 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bojonegoro, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil (yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu) dengan berat kotor 0,42 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03552/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 terhadap barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ± 0,169 gram milik terdakwa MUHAMMAD IMADUD DIN SUGENG BIN Alm. SUGENG JOGO UTOMO, disimpulkan bahwa : “Barang bukti dengan nomor : 10889/2025/NNF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.”
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari R.S Bhayangkara TK. III Wahyu Tutuko Bojonegoro No. B/11/IV/2025/Laboratorium, yang menyimpulkan bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMADUD DIN SUGENG POSITIF pada parameter METAMPHETAMINE dan AMPHETAMINE.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------
Bojonegoro, 1 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
DIAN LARALIKA FILINTANI, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 199107052014032001
|