Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.B/2025/PN Bjn | DEKRY WAHYUDI, SH | FIRNDA AGUNG PRANATA Bin SUPRAPTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.B/2025/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2285 /M.5.16.3/Eoh.1/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P. 29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN No. Reg. Pkr. PDM- 54 /M.5.16.3/Eoh.2/09/2025
A. Identitas :
B. Penahanan : Rutan Penyidik : Tgl. 03 Juli 2025 s/d tgl. 22 Juli 2025. Perpanjangan PU : Tgl. 23 Juli 2025 s/d tgl 31 Agustus 2025. Jaksa / PU : Tgl. 01 September 2025 s/d tgl. 20 September 2025.
C. Dakwaan :
Pertama :
-------- Bahwa ia terdakwa FIRNDA AGUNG PRANATA Bin SUPRAPTO pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 02.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 02.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira jam 02.00 Wib, atau setidaktidaknya didalam tahun 2025, bertempat di Gudang Gallon Aqua/ Toko Jaya Mulya Jl. Rajekwesi No. 77 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangantertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masig merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada bulan April 2025 terdakwa bekerja di Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya milik saksi Ferry Hermawan Prasetyo yang berada di Jl. Rajekwesi No. 77 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, dan terdakwa FIRNDA AGUNG PRANATA Bin SUPRAPTO mendapatkan tugas dibagian pengiriman gallon Aqua kepada para pelanggan atau pemesan gallon Aqua ; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 16.00 Wib, terdakwa pulang kerja dari Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada didalam laci Gudang gallon aqua tersebut, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 01.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Gudang Galon Aqua tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nopol : S-4253-AAG, kemudian sekira jam 02.00 Wib terdakwa sudah sampai di gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memanjat pagar milik warga yang berbatasan dengan tembok kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro setelah berhasil memanjat pagar tersebut, lalu terdakwa turun, selanjutnya terdakwa memanjat tembok yang berbatasan antara rumah warga dengan Gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa meloncat turun dan menuju ke area Gudang gallon aqua tersebut ; - Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut dengan melalui pintu ram kawat penutup Gudang yang telah rusak, lalu terdakwa masuk kedalam Gudang dengan menggunakan anak tangga yang terbuat dari kayu kayu, lalu terdakwa mengambil kunci pintu kantor yang ada digantungan tembok, selanjutnya setelah membuka pintu kantor tersebut, terdakwa langsung menuju ke laci meja didalam kantor tersebut dan membuka laci meja tersebut, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian terdakwa keluar dari Gudang tersebut dengan jalur yang sama ketika terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut ; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib, terdakwa pulang kerja dari Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada didalam laci Gudang gallon aqua tersebut, pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 01.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Gudang Galon Aqua tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nopol : S-4253-AAG, kemudian sekira jam 02.00 Wib terdakwa sudah sampai di gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memanjat pagar milik warga yang berbatasan dengan tembok kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro setelah berhasil memanjat pagar tersebut, lalu terdakwa turun, selanjutnya terdakwa memanjat tembok yang berbatasan antara rumah warga dengan Gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa melonat turun dan menuju ke area Gudang gallon aqua tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut dengan melalui pintu ram kawat penutup Gudang yang telah rusak, lalu terdakwa masuk kedalam Gudang dengan menggunakan anak tangga yang terbuat dari kayu kayu, lalu terdakwa mengambil kunci pintu kantor yang ada digantungan tembok, selanjutnya setelah membuka pintu kantor tersebut, terdakwa langsung menuju ke laci meja didalam kantor tersebut dan membuka laci meja tersebut, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa keluar dari Gudang tersebut dengan jalur yang sama ketika terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut ; - Bahwa selanjutnya pada Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib, terdakwa pulang kerja dari Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada didalam laci Gudang gallon aqua tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira jam 01.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Gudang Galon Aqua tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nopol : S-4253-AAG, kemudian sekira jam 02.00 Wib terdakwa sudah sampai di gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memanjat pagar milik warga yang berbatasan dengan tembok kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro setelah berhasil memanjat pagar tersebut, lalu terdakwa turun, selanjutnya terdakwa memanjat tembok yang berbatasan antara rumah warga dengan Gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa melonat turun dan menuju ke area Gudang gallon aqua tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut dengan melalui pintu ram kawat penutup Gudang yang telah rusak, lalu terdakwa masuk kedalam Gudang dengan menggunakan anak tangga yang terbuat dari kayu kayu, lalu terdakwa mengambil kunci pintu kantor yang ada digantungan tembok, selanjutnya setelah membuka pintu kantor tersebut, terdakwa langsung menuju ke laci meja didalam kantor tersebut dan membuka laci meja tersebut, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), kemudian terdakwa keluar dari Gudang tersebut dengan jalur yang sama ketika terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut ; - Bahwa Gudang gallon Aqua tersebut sering di jadikan tempat tidur oleh karyawan Toko JAYA MULYA ; - Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tidak seijin pemiliknya yaitu saksi FERRY HERMAWAN PRASETYO selaku pemilik Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya yang berada di Jl. Rajekwesi No. 77 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi FERRY HERMAWAN PRASETYO selaku pemilik Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya yang berada di Jl. Rajekwesi No. 77 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro menderita kerugian sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3, 5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------
Atau
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa FIRNDA AGUNG PRANATA Bin SUPRAPTO pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 02.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 02.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira jam 02.00 Wib, atau setidaktidaknya didalam tahun 2025, bertempat di Gudang Gallon Aqua/ Toko Jaya Mulya Jl. Rajekwesi No. 77 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, , “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masig merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada bulan April 2025 terdakwa bekerja di Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya milik saksi Ferry Hermawan Prasetyo yang berada di Jl. Rajekwesi No. 77 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, dan terdakwa FIRNDA AGUNG PRANATA Bin SUPRAPTO mendapatkan tugas dibagian pengiriman gallon Aqua kepada para pelanggan atau pemesan gallon Aqua dengan gaji perbulannya sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) ; - Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 16.00 Wib, terdakwa pulang kerja dari Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada didalam laci Gudang gallon aqua tersebut, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 01.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Gudang Galon Aqua tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nopol : S-4253-AAG, kemudian sekira jam 02.00 Wib terdakwa sudah sampai di gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memanjat pagar milik warga yang berbatasan dengan tembok kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro setelah berhasil memanjat pagar tersebut, lalu terdakwa turun, selanjutnya terdakwa memanjat tembok yang berbatasan antara rumah warga dengan Gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa meloncat turun dan menuju ke area Gudang gallon aqua tersebut ; - Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut dengan melalui pintu ram kawat penutup Gudang yang telah rusak, lalu terdakwa masuk kedalam Gudang dengan menggunakan anak tangga yang terbuat dari kayu kayu, lalu terdakwa mengambil kunci pintu kantor yang ada digantungan tembok, selanjutnya setelah membuka pintu kantor tersebut, terdakwa langsung menuju ke laci meja didalam kantor tersebut dan membuka laci meja tersebut, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian terdakwa keluar dari Gudang tersebut dengan jalur yang sama ketika terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut ; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib, terdakwa pulang kerja dari Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada didalam laci Gudang gallon aqua tersebut, pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 01.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Gudang Galon Aqua tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nopol : S-4253-AAG, kemudian sekira jam 02.00 Wib terdakwa sudah sampai di gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memanjat pagar milik warga yang berbatasan dengan tembok kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro setelah berhasil memanjat pagar tersebut, lalu terdakwa turun, selanjutnya terdakwa memanjat tembok yang berbatasan antara rumah warga dengan Gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa melonat turun dan menuju ke area Gudang gallon aqua tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut dengan melalui pintu ram kawat penutup Gudang yang telah rusak, lalu terdakwa masuk kedalam Gudang dengan menggunakan anak tangga yang terbuat dari kayu kayu, lalu terdakwa mengambil kunci pintu kantor yang ada digantungan tembok, selanjutnya setelah membuka pintu kantor tersebut, terdakwa langsung menuju ke laci meja didalam kantor tersebut dan membuka laci meja tersebut, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa keluar dari Gudang tersebut dengan jalur yang sama ketika terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut ; - Bahwa selanjutnya pada Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib, terdakwa pulang kerja dari Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada didalam laci Gudang gallon aqua tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira jam 01.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Gudang Galon Aqua tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nopol : S-4253-AAG, kemudian sekira jam 02.00 Wib terdakwa sudah sampai di gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memanjat pagar milik warga yang berbatasan dengan tembok kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro setelah berhasil memanjat pagar tersebut, lalu terdakwa turun, selanjutnya terdakwa memanjat tembok yang berbatasan antara rumah warga dengan Gudang gallon aqua tersebut, lalu terdakwa melonat turun dan menuju ke area Gudang gallon aqua tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut dengan melalui pintu ram kawat penutup Gudang yang telah rusak, lalu terdakwa masuk kedalam Gudang dengan menggunakan anak tangga yang terbuat dari kayu kayu, lalu terdakwa mengambil kunci pintu kantor yang ada digantungan tembok, selanjutnya setelah membuka pintu kantor tersebut, terdakwa langsung menuju ke laci meja didalam kantor tersebut dan membuka laci meja tersebut, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), kemudian terdakwa keluar dari Gudang tersebut dengan jalur yang sama ketika terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut ; - Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tidak seijin pemiliknya yaitu saksi FERRY HERMAWAN PRASETYO selaku pemilik Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya yang berada di Jl. Rajekwesi No. 77 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi FERRY HERMAWAN PRASETYO selaku pemilik Gudang Galon Aqua/ Toko Jaya Mulya yang berada di Jl. Rajekwesi No. 77 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro menderita kerugian sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------
Bojonegoro, September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
DEKRY WAHYUDI, SH JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |