Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Bjn INDAH PT JACCS MPM Finance Bojonegoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SAFI'I,S.H,M.Kn.INDAH
Tergugat
NoNama
1PT JACCS MPM Finance Bojonegoro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1.            Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;

2.            Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kembali kendaraan sengketa berupa Toyota New Avanza Tahun 2013, warna Silver, No. Rangka: MHKM1BA30DJ041513, No. Mesin: MC73078, Nopol: S 1763 EB Bpkb Atas Nama Imam Syafi’I kepada Penggugat untuk dikuasai sementara sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

1.            Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penarikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota New Avanza Tahun 2013, warna Silver, Nomor Rangka: MHKM1BA30DJ041513, Nomor Mesin: MC73078, Nopol: S 1763 EB atas nama Imam Syafi’i tanpa persetujuan dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3.            Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seketika kepada Penggugat Objek Jaminan pembiayaan berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T,warna silver, Nomor Rangka : MHKM1BA30DJ041513, Nomor Mesin : MC73078, Tahun 2013, Nomor Polisi S 1763 EB Atas Nama Imam Syafi’i;

4.            Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) ;

5.            Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril yang dialami Penggugat sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ;

6.            Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro atas 1 (satu) unit Mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T,warna silver, Nomor Rangka : MHKM1BA30DJ041513, Nomor Mesin : MC73078, Tahun 2013, Nomor Polisi S 1763 EB Atas nama Imam Syafi’i, dalam perkara ini

7.            Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat  lalai dalam melaksanakan Putusan ini;

8.            Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun  ada verzet, banding maupun  kasasi (uitvoerbar bij vooradj);

9.            Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak