Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Bjn Perkumpulan Penyelengara Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Tuban (PPLP PT PGRI Tuban) 1.SRI KARTINI
2.INDRA SETYO RAHARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perkumpulan Penyelengara Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Tuban (PPLP PT PGRI Tuban)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANG ENGKI ANOM SUSENOPerkumpulan Penyelengara Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Tuban (PPLP PT PGRI Tuban)
Tergugat
NoNama
1SRI KARTINI
2INDRA SETYO RAHARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II atau para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;

3.            Menyatakan sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II atau para Tergugat yang harus di bayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah);

4.            Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) secara kontan dan tunai terhitung sejak perkara ini diputuskan;

5.            Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau para Tergugat untuk menghadiri penandatanganan seluruh dokumen-dokumen berkenaan dengan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 866 Desa Trucuk, Surat Ukur No. 73/Trucuk/2004 tanggal 04-01-2004 dengan Luas 313 M?2; atas nama pemegang hak Sri Kartini menjadi atas nama PPLP PT PGRI Tuban di hadapan Notari / PPAT di wilayah kabupaten bojonegoro dan turut Tergugat dan apabila Tergugat I dan Tergugat II atau para Tergugat tidak melaksanakannya maka putusan ini berlaku sebagai Kuasa mengalihkan dan atau menjual dari Tergugat I dan Tergugat II atau para Tergugat kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 866 Desa Trucuk, Surat Ukur No. 73/Trucuk/2004 tanggal 04-01-2004 dengan Luas 313 M?2; atas nama pemegang hak Sri Kartini;

6.            Memberikan ijin kepada Penggugat dan menyatakan sah perbuatan Penggugat untuk melaksanakan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 866 Desa Trucuk, Surat Ukur No. 73/Trucuk/2004 tanggal 04-01-2004 dengan Luas 313 M?2; atas nama pemegang hak Sri Kartini menjadi atas nama PPLP PT PGRI Tuban baik dengan atau tanpa kehadiran atau tandatangan dari Tergugat I dan Tergugat II atau para Tergugat;

7.            Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang mengusai fisik dan bangunan rumah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 866 Desa Trucuk, Surat Ukur No. 73/Trucuk/2004 tanggal 04-01-2004 dengan Luas 313 M?2; atas nama pemegang hak Sri Kartini untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam kedaan baik dan kosong serta bebas dari pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada disitu karena mendapatkan hak dari padanya tanpa uang tebusan;

8.            Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

9.            Menghukum kepda para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom atas keterlambatan tidak memenuhi dan melaksanakan isis bunyi putusan ini, setiap harinya sebesar rp. 1.000.000,- terhitung semenjak perkara ini diputuskan;

10.          Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala macam bentuk perjanjian atau perikatan oleh siapapun dan kepada siapapun juga tanpa terkeculai atas tanah dan bangunan rumah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 866 Desa Trucuk, Surat Ukur No. 73/Trucuk/2004 tanggal 04-01-2004 dengan Luas 313 M?2; atas nama pemegang hak Sri Kartini yang dilakukan  tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat;

11.          Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

S U B S I D A I R

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran ex aequo et bono;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak