Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.B/2025/PN Bjn | M. ARIFIN, SH | 1.IMAWAN alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm) 2.FARHAD alias FARHAN Bin AGUS AHMAD (alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.B/2025/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2288 /M.5.16.3/Eoh.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
’ UNTUK KEADILAN ‘ P- 29
SURAT DAKWAANNO.REG.PER: PDM-51/M.5.16.3/Eoh.2/09/2025
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN Primair : ----- Bahwa ia terdakwa I. IMAMAM alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm) dan terdakwa II. FARHAD alias FARHAN Bin AGUS AHMAD (alm) secara bersama-sama dan bersekutu dengan perannya masing-amsing, pada hari Jum at tanggal 27 Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Juni Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan belakang lapangan Kemi termasuk Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mencoba mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di ikuti atau disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan namun perbuatan mereka terdakwa terhenti bukan karena kehendak mereka terdakwa sendiri melainkan karena ketahuan oleh warga, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa II. FARHAD alias FARHAN Bin AGUS AHMAD (alm) mendatangi rumah terdakwa I. IMAWAN alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm) yang saat tersebut terdakwa II. menyampaikan kalau memiliki tanggungan hutang, yang selanjutnya tedakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, dan keesokan harinya Jum at tanggal 27 Juni 2025 dengan mengunakan kendaraan sepada motor Honda Vario warna merah No.Pol L-3733-AT milik terdakwa I dengan posisi terdakwa II memboncengkan terdakwa I, berjalan menuju arah Bojonegoro untuk mencari sasaran kejahatan, dan sekira jam 13.00 Wib sampai di dekat lapangan belakang pasar Pasinan termasuk Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro terdakwa I dan terdakwa II melihat ada pengandara sepeda motor Honda PCX warna merah No.Pol. S-4998-ABt yang dikendarai anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang memboncengkan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI yang selanjutnya oleh terdakwa II memepet sambil terdakwa I bertanya “lapangan mburi pasar iku endi “ yang artinya “lapangan yang berada dibelakang pasar itu mana” dan dijawab oleh anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA “ yo iki mas lapangan Kemi Pasinan “ yang artinya “ya ini mas lapangan kemi pasinan” yang selanjutnya terdakwa I meminta kepada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI untuk turun dan duduk-duduk ; - Bahwa selanjutnya terdakwa I berkata “aku saiki lagi COD benang layang-layang mas, nek iso aku terno” yang artinya (saya sekarang lagi janjian beli benang layang-layang mas. Kalau bisa saya diantar ke tempat penjualnya mas) yang selanjutnya terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI sambil meminta untuk meninggalkan handpone milik anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI untuk ditipkan pada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang selanjutnya terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario membonceng anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI dan meninggalkan terdakwa II bersama anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ; - Bahwa setelah terdakwa I membonceng anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI pergi kearah barat dan dengan jarak kurang lebih 5 km terdakwa I berhenti dan menurunkan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI yang kemudian terdakwa I balik ketempat terdakwa II dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang masih menunggu ditempat semula, yang selanjutnya terdakwa I beralasan dan mengajak menemui anak Koran MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI, dengan cara terdakwa I mengendarai sepeda motor Honda Vario sendiri sedangkan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA membonceng terdakwa II namun dengan arah yang berbeda dan sesampainya dijalan tikungan yang sepi terdakwa I menyuruh untuk berhenti dan meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk sama-sama bersembunyi disemak-semak yang kemudian terdakwa I meminta kunci kontak sepeda motor Hinda PCX kepada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA namun oleh anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA tidak bersedian memberikan kunci kontak tersebut sehingga terdakwa I menampar muka anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA sebanyak satu kali yang mengenai wajah sebelah kiri sambil berkata dengan nanda tinggi “sampean ojo ngruweti” yang artinya (kamu jangan mempersulit) yang selanjutnya terdakwa I dan terdakw II mengajak anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk pergi lagi dan sesampainya di perempatan Dusun Karangturi Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA diminta untuk berhenti dan turun dari sepeda motor yang selanjutnya terdakwa I meminta handphone dan kunci kontak milik korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang selanjutnya oleh terdakwa I dimasukan dalam Jog sepeda motor miliknya yang kemudian terdakwa I pamilit untuk menjemput anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI dengan meninggalkan terdakwa II dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA, yang selanjutnya terdakwa II meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk membelikan minuman namun oleh anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ditolak sehingga terdakwa II meminta uang dan diberikan sebesar Rp. 10.000,- dan beberapa saat kemudian terdakwa I datang sendiri, sehingga anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA meminta handphonenya yang dibawa aleh terdakwa I dengan tujuan untuk menghubungi keluarga yang oleh terdakwa I segera diminta kembali dan saat anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA mengembil handphone didalam jog sepeda motor Honda Vario sempat melihat didalam jog tidak ada kunci kontak sepada motor PCX yang sebelumnya sudah dimasukan dalam jog ; - Bahwa terdakwa I dengan alasan untuk menjemput anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI membocengkan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA YRAFA, dan meninggalkan terdakwa II serta sepeda motor Honda PCX milik anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan sesampainya diperempatan Desa Kadungrejo Kecamatan Bareno terdakwa I berhenti dan minta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk turun dari sepeda motor namun oleh karena anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA tidak bersedia turun sehingga terdakwa I mengancam dengan kata-kata “ nek gak gelem medun tak bacok “ yang artinya (kalau tidak mau turun akan saya bacok) dan saat tersebut anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ketakutan dan turun dari motor yang selanjutnya terdakwa berusaha untuk mengegas sepeda motornya namun anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA berhasil memegang tangan dan baju terdakwa I sehingga terjadi tarik menarik dan mengakibatkan sandal terdakwa I terjatuh dan terdakwa I meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk mengambil sendalnya, namun ditolak dan pada saat terdakwa I mengambil sendalnya yang terjatuh, anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA langsung mengambil kunci kontak sepda motor Honda Vario yang selanjutnya dibawa lari kearah warga sambil berteriak penipu pinipu sehingga warga dapat mengamankan terdakwa I, kemudian anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA menyampaikan lokasi terdakwa II sehingga terdakwa II juga dapat diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Baureno guna proses lebih lanjut; - Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa I terhadap anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA mengakibatkan anak korban HMAD ALTHAF ASYRAFA mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor 371/264/412.202.15/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. ANNIDA ANISAH dokter Pemerintah pada Pukesmas Baurena dengan kesimpukan telah melakukan pemeriksaan terhadap AHMAD AL THAF ASYRAFA ditemukan luka jejas/ memar denga lebah krang lebih 8 cm di rahang kiri, kelainan tersebut diatas tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan. - Bahwa belum berhasil mereka para terdakwa membawa satu unit sepeda motor Hinda PCX No.Pol. S-4998-ABT bukan karena kehendaknya para terdakwa melaikan adanya pelawanan dari anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan juga diamankan warga disekitar kejadian tersebut. ------ Perbuatan mereka para tedakwa sebagiaman diatr dan diancam pidana dalam pasal 365 aat (2) ke 2 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR ----- Bahwa ia terdakwa I. IMAMAM alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm) dan terdakwa II. FARHAD alias FARHAN Bin AGUS AHMAD (alm) secara bersama-sama dan bersekutu dengan perannya masing-amsing, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, mencoba mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, namun perbuatan mereka para terdakwa terhenti bukan karena kehendak mereka terdakwa sendiri melainkan karena ketahuan oleh warga, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa II. FARHAD alias FARHAN Bin AGUS AHMAD (alm) mendatangi rumah terdakwa I. IMAWAN alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm) yang saat tersebut terdakwa II. menyampaikan kalau memiliki tanggungan hutang, yang selanjutnya tedakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, dan keesokan harinya Jum at tanggal 27 Juni 2025 dengan mengunakan kendaraan sepada motor Honda Vario warna merah No.Pol L-3733-AT milik terdakwa I dengan posisi terdakwa II memboncengkan terdakwa I, berjalan menuju arah Bojonegoro untuk mencari sasaran kejahatan, dan sekira jam 13.00 Wib sampai di dekat lapangan belakang pasar Pasinan termasuk Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro terdakwa I dan terdakwa II melihat ada pengandara sepeda motor Honda PCX warna merah No.Pol. S-4998-ABt yang dikendarai anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang memboncengkan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI yang selanjutnya oleh terdakwa II dipepet sambil terdakwa I bertanya “lapangan mburi pasar iku endi “ yang artinya “lapangan yang berada dibelakang pasar itu mana” dan dijawab oleh anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA “ yo iki mas lapangan kemi pasinan “ yang artinya “ya ini mas lapangan kemi pasinan” yang selanjutnya terdakwa I meminta kepada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI untuk turun dan duduk-duduk ; - Bahwa selanjutnya terdakwa I berkata “aku saiki lagi COD benang layang-layang mas, nek iso aku terno” yang artinya (saya sekarang lagi janjian beli benang layang-layang mas. Kalau bisa saya diantar ke tempat penjualnya mas) yang selanjutnya terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI sambil meminta untuk meninggalkan handpone milik anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI untuk ditipkan pada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang selanjutnya terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario membonceng anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI dan meninggalkan terdakwa II bersama anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ; - Bahwa setelah terdakwa I membonceng anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI pergi kearah barat dan dengan jarak kurang lebih 5 km terdakwa I berhenti dan menurunkan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI yang kemudian terdakwa I balik ketempat terdakwa II dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang masih menunggu ditempat semula, yang selanjutnya terdakwa I beralasan dan mengajak menemui anak Koran MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI, dengan cara terdakwa I mengendarai sepeda motor Honda Vario sendiri sedangkan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA membonceng terdakwa II namun dengan arah yang berbeda dan sesampainya dijalan tikungan yang sepi terdakwa I menyuruh untuk berhenti dan meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk sama-sama bersembunyi disemak-semak yang kemudian terdakwa I meminta kunci kontak sepeda motor Hinda PCX kepada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA namun oleh anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA tidak bersedian memberikan kunci kontak tersebut sehingga terdakwa I menampar muka anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA sebanyak satu kali yang mengenai wajah sebelah kiri sambil berkata dengan nanda tinggi “sampean ojo ngruweti” yang artinya (kamu jangan mempersulit) yang selanjutnya terdakwa I dan terdakw II mengajak anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk pergi lagi dan sesampainya di perempatan Dusun Karangturi Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA diminta untuk berhenti dan turun dari sepeda motor yang selanjutnya terdakwa I meminta handphone dan kunci kontak milik korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang selanjutnya oleh terdakwa I dimasukan dalam Jog sepeda motor miliknya yang kemudian terdakwa I pamilit untuk menjemput anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI dengan meninggalkan terdakwa II dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA, yang selanjutnya terdakwa II meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk membelikan minuman namun oleh anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ditolak sehingga terdakwa II meminta uang dan diberikan sebesar Rp. 10.000,- dan beberapa saat kemudian terdakwa I datang sendiri, sehingga anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA meminta handphonenya yang dibawa aleh terdakwa I dengan tujuan untuk menghubungi keluarga yang oleh terdakwa I segera diminta kembali dan saat anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA mengembalikan handphone didalam jog sepeda motor Honda Vario sempat melihat didalam jog tidak ada kunci kontak sepada motor PCX yang sebelumnya sudah dimasukan dalam jog ; - Bahwa terdakwa dengan alasan untuk menjemput anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI membocengkan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA YRAFA, dan meninggalkan terdakwa II serta sepeda motor Honda PCX milik anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan sesampainya diperempatan Desa Kadungrejo Kecamatan Bareno terdakwa I berhenti dan minta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk turun dari sepeda motor namun oleh karena anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA tidak bersedia turun sehingga terdakwa I mengancam dengan kata-kata “ nek gak gelem medun tak bacok “ yang artinya (kalau tidak mau turun akan saya bacok) dan saat tersebut anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ketakutan dan turun dari motor yang selanjutnya terdakwa berusaha untuk mengegas sepeda motornya namun anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA berhasil memegang tangan dan baju terdakwa I sehingga terjadi tarik menarik dan mengakibatykan sandal terdakwa I terjatuh dan terdakwa I meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk mengambilkan sendalnya, namun ditolak dan pada saat terdakwa I mengambil sendalanya yang terjatuh, anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA langsung mengambil kunci kontak sepda motor Honda Vario yang selanjutnya dibawa lari kearah warga sambil berteriak penipu pinipu sehingga warga dapat mengamankan terdakwa I, kemudian anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA menyampaaikan lokasi terdakwa II sehingga terdakwa II juga dapat diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Baureno guna proses lebih lanjut; - Bahwa belum berhasilnya mereka para terdakwa membawa satu unit sepeda motor Hinda PCX No.Pol. S-4998-ABT bukan karena kehendaknya para terdakwa melaikan adanya pelawanan dari anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan juga diketahui warga disekiar kejadian tersebut. ------ Perbuatan mereka para tedakwa sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 aat (1) ke 4 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP
Bojonegoro, 08 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
MOHAMAD ARIFIN, SH. MH. JAKSA MADYA NIP. 19711021 199703 1004
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |