Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Bjn ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn M. ALDI HARIYANTO Bin IMAM AZHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2287 /M.5.16.3/Eoh.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALDI HARIYANTO Bin IMAM AZHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

               “UNTUK KEADILAN

 

P-29

                                                                  

                                                                                                                                     

SURAT DAKWAAN

            No. Reg. Perk. : PDM - 50 /M.5.16.3/Eoh.1/09/2025.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

M. ALDI HARIYANTO Bin IMAM AZHARI

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/Tanggal Lahir

:

24 tahun / 02 Juni 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Badug, RT. 014 / RW. 004, Desa Sumuragung Kec. Sumberejo, Kab. Bojonegoro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN :

Terdakwa ditahan, oleh :

-

Penyidik

:

Telah ditahan dan sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Bojonegoro dalam perkara lain

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

-

-

Perpanjangan PN

:

-

 

  1. D A K W A A N :

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa M. ALDI HARIYANTO Bin IMAM AZHARI pada hari Selasa, 09 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Badug, RT. 014 / RW. 004, Desa Sumuragung Kec. Sumberejo, Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA pada sekitar bulan April 2024 dikenalkan oleh saksi ELVIN TAJUDDIN ROHMANTO dengan temanya waktu sekolah di SMK 4 Bojonegoro yakni terdakwa M. ALDI HARIYANTO Bin IMAM AZHARI. Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA diberi tahu oleh saksi ELVIN TAJUDDIN ROHMANTO bahwa terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT. Pertamina area kerja daerah Cepu Kab. Blora.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 09 April 2024 sekitar  pukul 19.30 WIB bertempat di Teras / Halaman Indomart turut Kec. Sumberejo Kab. Bojonegoro, Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA ditemani oleh ibunya yakni saksi SITI YULAIKAH dan saksi ELFIN TAJUDDIN ROHMANTO bertemu secara langsung dengan terdakwa M. ALDI HARIYANTO Bin IMAM AZHARI. Selanjutnya mereka diajak ke rumah terdakwa, dimana terdakwa dengan rangkaian kebohongannya terdakwa menjelaskan bahwa keseharian terdakwa Adalah bekerja sebagai HSE (Health Security and Environment) di PT. Pertamina Cepu dengan gaji Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), kemudian terdakwa juga dengan rangkaian kebohongannya menyampaikan bahwa Perusahaan Pertamina yang berkantor di Cepu ada lowongan pekerjaan pada bagian HSE ( Health Security & Environment ) dengan gaji Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) kemudian terdakwa mengatakan bahwa kesempatan tersebut terbatas dan bisa diterima tanpa tes dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) dimana dalam hal ini hal yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah tipu muslihat yang terdakwa lakukan.
  • Bahwa setelah pertemuan pertama tersebut terdakwa sempat menghubungi Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA dimana terdakwa diminta untuk segera memutuskan karena kuota terbatas, selanjutnya Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA dan keluarga dikarenakan dengan rangkaian kebohongan yang terdakwa katakan kepada saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA sehingga memutuskan untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer pada pada tanggal 11 dan 12 April 2024 ke Rekening BCA No. 8640440261 a.n M. ALDI HARIYANT sebanyak 3 (tiga) kali transfer dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 11 April 2024 pukul 11.36 WIB  transfer  melalui M.Banking Livin Mandiri Siti Yulaikah sebesar Rp. 3.000.000,-
  • Pada tanggal 11 April 2024 pukul 21.24 WIB transfer dari M.Banking M. Banking Livin Mandiri MUHAMMAD RIZAL MASHUR sebesar Rp. 2.000.000,-
  • Pada tanggal 12 April 2024 pukul 19.19 WIB transfer  dari M.Banking M. Banking Livin Mandiri ARI WIBOWO sebesar Rp. 18.000.000,-
  • Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp. 23.000.000, - (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah), terdakwa dengan tipu muslihatnya menyampaikan kepada Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA bahwa akan ada pelatihan selama 2 (dua) hari pada tanggal 10 & 11  Juni 2024 dengan menggunakan pakaian atas warna putih dan bawahan hitam sedangkan untuk lokasi pelatihan jadwalnya menyusul, setelah pelatihan tersebut otomatis di tanggal 12 Juni 2024 saksi YUWINDA bisa resmi diterima dan masuk bekerja sebagai HSE (Health Security & Environment) di PT. Pertamina Cepu. Kemudian Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA menanyakan ke terdakwa perihal kejelasan pelatihan, namun oleh terdakwa dengan rangkaian kebohongannya menjawab bahwa pelatihan diundur selanjutnya meliha terdapat sesuai yang tidak beres Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA juga sempat berusaha untuk menemui terdakwa di rumahnya Alamat Dusun Badug RT 014 / RW 004 Desa Sumuragung Kec. Sumberejo Kab. Bojonegoro namun saksi tidak pernah bertemu dan terdakwa ketika dihubungi selalu menghindar setelah itu Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA melaporkan hal tersebut ke Polsek Sumberrejo terkait hal tersebut
  • Bahwa dalam Perusahaan PT. Pertamina EP. Region 4 Zona 11 Cepu Field yang memiliki wilayah kerja di 3 kabupaten yakni Bojonegoro, Tuban dan Blora tidak ada karyawan atau pegawai yang bernama M. ALDI HARIYANTO dimana dalam proses rekrutmen untuk menjadi pegawai di PT. Pertamina EP. Region 4 Zona 11 Cepu Field tidak dipungut biaya apapun dan melalui mekanisme perekrutan yang sudah ada prosedurnya sehingga akibat perbutan terdakwa Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---

 

                                                                    A T A U

 

KEDUA

 

--- Bahwa ia terdakwa M. ALDI HARIYANTO Bin IMAM AZHARI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, telah dengan sengaja dan memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa, 09 April 2024 sekitar  pukul 19.30 WIB bertempat di Teras / Halaman Indomart turut Kec. Sumberejo Kab. Bojonegoro, Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA ditemani oleh ibunya yakni saksi SITI YULAIKAH dan saksi ELFIN TAJUDDIN ROHMANTO bertemu dengan terdakwa M. ALDI HARIYANTO Bin IMAM AZHARI. Selanjutnya mereka diajak ke rumah terdakwa, dimana disana terdakwa memberitahukan bahwa keseharian terdakwa Adalah bekerja sebagai HSE (Health Security and Environment) di PT. Pertamina Cepu dengan gaji Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), terdakwa juga menyampaikan bahwa Perusahaan Pertamina yang berkantor di Cepu ada lowongan pekerjaan pada bagian HSE ( Health Security & Environment ) dengan gaji Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), kesempatan tersebut terbatas dan bisa diterima tanpa tes dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).
  • Bahwa setelah pertemuan pertama tersebut Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA sempat dihubungi oleh terdakwa diminta untuk segera memutuskan karena kuota terbatas, selanjutnya Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA dan keluarga memutuskan untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer pada pada tanggal 11 dan 12 April 2024 ke Rekening BCA No. 8640440261 a.n M. ALDI HARIYANT sebanyak 3 (tiga) kali transfer dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 11 April 2024 pukul 11.36 WIB  transfer  melalui M.Banking Livin Mandiri Siti Yulaikah sebesar Rp. 3.000.000,-
  • Pada tanggal 11 April 2024 pukul 21.24 WIB transfer dari M.Banking M. Banking Livin Mandiri MUHAMMAD RIZAL MASHUR sebesar Rp. 2.000.000,-
  • Pada tanggal 12 April 2024 pukul 19.19 WIB transfer  dari M.Banking M. Banking Livin Mandiri ARI WIBOWO sebesar Rp. 18.000.000,-
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) tersebut, ia menyampaikan kepada Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA bahwa akan ada pelatihan selama 2 (dua) hari pada tanggal 10 & 11  Juni 2024 dengan menggunakan pakaian atas warna putih dan bawahan hitam sedangkan untuk lokasi pelatihan jadwalnya menyusul, setelah pelatihan tersebut otomatis di tanggal 12 Juni 2024 saksi YUWINDA bisa resmi diterima dan masuk bekerja sebagai HSE (Health Security & Environment) di PT. Pertamina Cepu.
  • Bahwa Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA pernah menanyakan ke terdakwa perihal kejelasan pelatihan, namun oleh terdakwa dijawab pelatihan diundur. Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA juga sempat berusaha untuk menemui terdakwa di rumahnya Alamat Dusun Badug RT 014 / RW 004 Desa Sumuragung Kec. Sumberejo Kab. Bojonegoro namun saksi tidak pernah bertemu dan terdakwa ketika dihubungi selalu menghindar.
  • Bahwa dalam Perusahaan PT. Pertamina EP. Region 4 Zona 11 Cepu Field yang memiliki wilayah kerja di 3 kabupaten yakni Bojonegoro, Tuban dan Blora tidak ada karyawan atau pegawai yang bernama M. ALDI HARIYANTO dimana dalam proses rekrutmen untuk menjadi pegawai di PT. Pertamina EP. Region 4 Zona 11 Cepu Field tidak dipungut biaya apapun dan melalui mekanisme perekrutan yang sudah ada prosedurnya sehingga akibat perbutan terdakwa Saksi korban YUWINDA YUFA FAHIRA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---

   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                       

                                                                        Bojonegoro,  08 September 2025

                                                                       Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                                              ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.

                                                                               Jaksa Pratama NIP. 199209212018011001

Pihak Dipublikasikan Ya