Dakwaan |
Pada Hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 pukul 22.00 Wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari Masyarakat ada beberapa orang minum minuman keras di Di Warung Maju Mapan Jl. Gajah Mada Kel. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, Masyarakat merasa terganggu dengan aktvitas peminum miras tersebut, saksi langsung mengecek ke lokasi di tersebut, saksi mendapati beberapa orang dalam posisi berkelompok-kelompok sedang minum minuman keras jenis Singget, beberapa orang tersebut mengakui bahwa di dalam warung tersebut melakukan aktifitas minum miras, dan mengakui bahwa miras tersebut didapat dari membeli di warung milik Sdr. AANG CHRISNA SETIAWAN, petugas Polri menanyakan kepada Sdr. AANG CHRISNA SETIAWAN dan yang bersangkutan mengakui membeli miras dari Kab. Bojonegoro dengan harga Rp. 150.000,- / 1,5 Liter menjual dengan harga Rp. 160.000,- per 1,5 Liter , selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan |