Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
205/Pid.C/2025/PN Bjn MUHLISIN AANG CHRISNA SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 205/Pid.C/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/ /VIII/2025/Res. Bojonegoro
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHLISIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AANG CHRISNA SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Rabu tanggal 13  Agustus 2025 pukul 22.00 Wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari Masyarakat ada beberapa orang minum minuman keras di Di Warung Maju Mapan Jl. Gajah Mada Kel. Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro, Masyarakat merasa terganggu dengan aktvitas peminum miras tersebut, saksi langsung mengecek ke lokasi di tersebut, saksi mendapati beberapa orang dalam posisi berkelompok-kelompok sedang minum minuman keras jenis Singget, beberapa orang tersebut mengakui bahwa di dalam warung tersebut melakukan aktifitas minum miras, dan mengakui bahwa miras tersebut didapat dari membeli di warung milik Sdr. AANG CHRISNA SETIAWAN, petugas Polri menanyakan kepada Sdr. AANG CHRISNA SETIAWAN dan yang bersangkutan mengakui membeli miras dari Kab. Bojonegoro dengan harga Rp. 150.000,- / 1,5 Liter menjual dengan harga Rp. 160.000,- per 1,5 Liter , selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan

Pihak Dipublikasikan Ya