Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Bjn GIARTO SEPFIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GIARTO SEPFIE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HASNOMO,S.H.GIARTO SEPFIE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan pemohon.

2.            Menyatakan bahwa SELPHIA KRISTIANA telah meninggalkan tempat tinggalnya sejak tahun 2009 dan tidak diketahui tempat tinggalnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

3.            Menyatakan SELPHIA KRISTIANA sebagai orang yang tidak hadir dan tidak diketahui keberadaanya.

4.            Memberikan ijin kepada Pemohon untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 865, luas 125 M2 ( seratus dua puluh lima meter persegi ), yang terletak di Desa/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro atas dasar Akta Hibah dari atas nama Pemohon GIARTO SEPFIE ke atas nama BAYU AGUNG SUKMANA.

5.            Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul akibat permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak