Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29
“ UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM - 33 /M.5.16.3/Eku.2/08 /2025
I. TERDAKWA I :
|
Nama lengkap
|
:
|
M SUCIPTO alias REZA Bin (alm) SUPRIYONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
|
Umur /Tanggal lahir
|
:
|
27 tahun /29 April 1997
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan /Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Klitik Rt 19 Rw 05 Desa Sugihwaras Kec Sugihwaras Kab Bojonegoro
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Lulus)
|
TERDAKWA II:
|
Nama lengkap
|
:
|
UMU FANDILAH Binti KUSNI Als UMI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lamongan
|
|
Umur /Tanggal lahir
|
:
|
42 tahun /29 April 1997
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan /Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Sawo Ds. Babat Rt. 01/09 Kec. Babat Kab. Lamongan Prov. Jawa timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
II. PENAHANAN : TERDAKWA I DAN TERDAKWA II
1.
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 3 Mei 2025
|
2.
3.
|
Diperpanjang Penuntut Umum
Diperpanjang oleh Ketua PN I
|
:
:
|
dengan jenis penahanan Rutan tanggal 4 Mei 2025 sampai dengan tanggal 12 Juni 2025
dengan jenis penahanan Rutan tanggal 13 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025
|
4.
|
Diperpanjang oleh Ketua PN II
|
:
|
dengan jenis penahanan Rutan tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2025
|
5.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dengan jenis penahanan Rutan tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025
|
III DAKWAAN :
KESATU :
--------Bahwa terdakwa M SUCIPTO alias REZA Bin (alm) SUPRIYONO dan UMU FANDILAH Binti KUSNI Als UMI pada hari Senin tanggal 24 Maret tahun 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Agen BRIlink “ADHA RELOAD” Milik milik saksi MOH. TEGUH alamat di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pada pukul. 17.00 Wib bertempat di sebuah Agen BRIlink “ADHA RELOAD” di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur Terdakwa I M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) dan Terdakwa II UMU FANDILAH Als. UMI Binti KUSNI diduga melakukan perbuatan mengedarkan Uang Rupiah Palsu.
- Bahwa Terdakwa I M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) dan Terdakwa II UMU FANDILAH Als. UMI Binti KUSNI melakukan perbuatannya dengan cara pada awalnya Terdakwa I terlebih dahulu melakukan transaksi pembelian / penukaran Uang Palsu, Pada Hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Sekira pukul 10.00 Wib melakukan Transaksi di Pembelian/penukaran uang Palsu Dengan cara COD (Cash Of Delevery) yang sebelumnya sudah janjian dengan Penyuplai Uang palsu tersebut bermana Sdr. NURUL, dan pada saat itu Terdakwa I melakukan Transaksi dengan Sdr. NURUL di sebuah SPBU Arjosari Turut Jalan Raden Intan Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kab. Malang Prov. Jawa timur dengan cara pembayaran Cash to Cash dengan perbandingan 1 : 2, Terdakwa I menyerahkan UANG ASLI Sejumlah Rp. 30.000.000.- Cash kepada Sdr. NURUL lalu Terdakwa I diberikan UANG PALSU Sejumlah Rp. 60.000.000.- dengan pecahan RUPIAH Nominal Pecahan Rp. 100.000.-.(Seratus Ribu rupiah). Setelah selesai melakukan transaksi tersebut Terdakwa I kembali pulang, sampai di Toko buah Terdakwa II yang beralamat di Pasar Babat Turut Kec. Babat Kab. Lamongan Prov. Jawa timur Pada pukul 17.00 Wib. Selanjutnya pada pukul 17.30 Wib. Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi ke Rumah Kontrakan yang beralamatkan Di Ds. Gajah Kec. Baureno Kab. Bojonegoro. Kemudian pada saat di Rumah Kontrakan yang beralamatkan Di Ds. Gajah Kec. Baureno Kab. Bojonegoro. Terdakwa I bersama Terdakwa II mulai menata Uang tersebut dengan lipatan 1 juta an, dengan penataan setiap Lipatan Rp. 1.000.000.- Terdakwa Selipkan 2-3 Lembar UANG PALSU. Sehingga terkumpul 1 Ikat 10.000.000.- (74 Lembar Uang Asli dan 26 Lembar Uang Palsu). Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat untuk mencari tempat transaksi dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hijau Army dengan Nopol S- 3744- EAF dan pada Hari Senin Tanggal 24 Maret 2025 Sekira pukul 16.30 Wib, dengan Uang Palsu disimpan didalam Jok Sepeda motor, sampai di sebuah Agen BRIlink “ADHA RELOAD” Milik Korban turut Ds. Kedaton Kec. Kapas Kab. Bojonegoro.
- Pada saat itu Terdakwa I menunggui di atas motor dan tidak turun dari motor sedangkan Terdakwa II yang melakukan transaksi dangan Karyawan Agen BRIlink “ADHA RELOAD” tersebut. Terdakwa II menyetorkan/menyerahkan Uang tunai 1 Ikat Uang Rp. 10.000.000.- (74 Lembar Uang Asli dan 26 Lembar Uang Palsu) tersebut, dan Terdakwa II meminta kepada karywan tersebut untuk mentranfer ke Nomor rekening yang telah Terdakwa II tentukan. Pada saat itu rekening tujuan yakni Rekening BCA No. 8620314600 an. DENDI BINTORO, lalu Uang sejumlah 10.000.000.- tersebut di cek Oleh Karywan dan uang 10.000.000.- tersebut Lolos, sehingga kemudian Transfer tersebut di Proses dan Berhasil masuk rekening tujuan Rekening BCA No. 8620314600 an. DENDI BINTORO dan Bukti Transaksi tersebut di kasihkan kepada Terdakwa II. Setelah berhasil melakukan transaksi lagi di Agen BRILink lainya. Dan pada hari itu Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali ke rumah kontrakan Ds. Gajah Kec. Baureno Kab. Bojonegoro Pada sekira pukul. 21.00 Wib.
- Bahwa setelah menerima uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dari Terdakwa II dengan tujuan untuk ditransfer ke Rekening BCA No. 8620314600 an. DENDI BINTORO, lalu Uang sejumlah 10.000.000.- dengan lipatan 1 (Satu) juta-an tersebut dicek oleh Saksi IRMA NOVITASARI dengan menggunakan alat Sinar Ultra Violet dan uang sejumlah Rp. 10.000.000.- dengan pecahan Rp. 100.000.- tersebut lolos, sehingga kemudian Transaksi Transfer tersebut diproses dan Berhasil masuk rekening tujuan Rekening BCA No. 8620314600 an. DENDI BINTORO dan Bukti Transaksi tersebut diberikan kepada Terdakwa. Akan tetapi pada saat Saksi KELVIN FERDIANSYAH TONY menyetor tunai ke ATM Centre baru diketahui ternyata ada uang sejumlah Rp. 7.400.000.- (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 74 Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- lolos (berhasil masuk) sehingga Saksi IRMA NOVITASARI dan Saksi KELVIN FERDIANSYAH TONY beranggapan Uang tersebut adalah Uang Asli, akan tetapi sisa uang sejumlah Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 26 Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ternyata ditolak oleh mesin (tidak bisa masuk) sehingga Saksi IRMA NOVITASARI dan Saksi KELVIN FERDIANSYAH TONY menduga jika uang sejumlah Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 26 Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- tersebut adalah Rupiah Palsu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah Bank Indonesia yang diragukan keasliannya nomor: 27/13/Sb-PUR/Lab.B tertanggal 13 Juni tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALIEN FERDIANO didapat Analisa yaitu :
- Uang yang ditirukan Uang Rupiah pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2016
- Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet.
- Warna dasar bahan putih.
- Warna uang terlihat buram dan tidak terang.
- Tidak terdapat benang pengaman namun terdapat hasil cetak menyerupai benang pengaman.
- Tidak terdapat Water Mark (tanda air) namun terdapat gambar yang menyerupai gambar pahlawan namun tidak sama dengan uang Rupiah asli dan tidak memiliki electrotype.
- Tidak terdapat tulisan NKRI.
- Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
- Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan berubah warna hanya pada nomer seri sebelah kiri sedangkan nomer seri sebelah kanan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet. Warna tinta tidak sama dengan uang Rupiah asli.
- Untuk tinta tidak dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda
- Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.
- Gambar potongan logo Bl pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo Bl terlihat tidak sempurna.
- Terdapat cetak Visible Fluorescent namun tidak sesuai dengan uang Rupiah asli.
- Terdapat cetak Invisible Fluorescent namun tidak sama dengan uang Rupiah asli.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Alien Ferdiano dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 13 Juni 2025 bahwa 27 (dua puluh tujuh) lembar uang Rupiah pecahan 100.000,- tahun emisi 2016tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 ayat (3) Jo. Pasal 36 ayat (3) Undang Undang RI. Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang. Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa terdakwa terdakwa M SUCIPTO alias REZA Bin (alm) SUPRIYONO dan UMU FANDILAH Binti KUSNI Als UMI pada hari Senin tanggal 24 Maret tahun 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Agen BRIlink “ADHA RELOAD” Milik milik saksi MOH. TEGUH alamat di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pada pukul. 17.00 Wib bertempat di sebuah Agen BRIlink “ADHA RELOAD” di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur Terdakwa I M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) dan Terdakwa II UMU FANDILAH Als. UMI Binti KUSNI diduga melakukan perbuatan mengedarkan Uang Rupiah Palsu.
- Bahwa Terdakwa I M. SUCIPTO Als. REZA Bin SUPRIYONO (Alm) dan Terdakwa II UMU FANDILAH Als. UMI Binti KUSNI melakukan perbuatannya dengan cara pada awalnya Terdakwa I terlebih dahulu melakukan transaksi pembelian / penukaran Uang Palsu, Pada Hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Sekira pukul 10.00 Wib melakukan Transaksi di Pembelian/penukaran uang Palsu Dengan cara COD (Cash Of Delevery) yang sebelumnya sudah janjian dengan Penyuplai Uang palsu tersebut bermana Sdr. NURUL, dan pada saat itu Terdakwa I melakukan Transaksi dengan Sdr. NURUL di sebuah SPBU Arjosari Turut Jalan Raden Intan Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kab. Malang Prov. Jawa timur dengan cara pembayaran Cash to Cash dengan perbandingan 1 : 2, Terdakwa I menyerahkan UANG ASLI Sejumlah Rp. 30.000.000.- Cash kepada Sdr. NURUL lalu Terdakwa I diberikan UANG PALSU Sejumlah Rp. 60.000.000.- dengan pecahan RUPIAH Nominal Pecahan Rp. 100.000.-.(Seratus Ribu rupiah). Setelah selesai melakukan transaksi tersebut Terdakwa I kembali pulang, sampai di Toko buah Terdakwa II yang beralamat di Pasar Babat Turut Kec. Babat Kab. Lamongan Prov. Jawa timur Pada pukul 17.00 Wib. Selanjutnya pada pukul 17.30 Wib. Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi ke Rumah Kontrakan yang beralamatkan Di Ds. Gajah Kec. Baureno Kab. Bojonegoro. Kemudian pada saat di Rumah Kontrakan yang beralamatkan Di Ds. Gajah Kec. Baureno Kab. Bojonegoro. Terdakwa I bersama Terdakwa II mulai menata Uang tersebut dengan lipatan 1 juta an, dengan penataan setiap Lipatan Rp. 1.000.000.- Terdakwa Selipkan 2-3 Lembar UANG PALSU. Sehingga terkumpul 1 Ikat 10.000.000.- (74 Lembar Uang Asli dan 26 Lembar Uang Palsu). Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat untuk mencari tempat transaksi dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hijau Army dengan Nopol S- 3744- EAF dan pada Hari Senin Tanggal 24 Maret 2025 Sekira pukul 16.30 Wib, dengan Uang Palsu disimpan didalam Jok Sepeda motor, sampai di sebuah Agen BRIlink “ADHA RELOAD” Milik Korban turut Ds. Kedaton Kec. Kapas Kab. Bojonegoro.
- Pada saat itu Terdakwa I menunggui di atas motor dan tidak turun dari motor sedangkan Terdakwa II yang melakukan transaksi dangan Karyawan Agen BRIlink “ADHA RELOAD” tersebut. Terdakwa II menyetorkan/menyerahkan Uang tunai 1 Ikat Uang Rp. 10.000.000.- (74 Lembar Uang Asli dan 26 Lembar Uang Palsu) tersebut, dan Terdakwa II meminta kepada karywan tersebut untuk mentranfer ke Nomor rekening yang telah Terdakwa II tentukan. Pada saat itu rekening tujuan yakni Rekening BCA No. 8620314600 an. DENDI BINTORO, lalu Uang sejumlah 10.000.000.- tersebut di cek Oleh Karywan dan uang 10.000.000.- tersebut Lolos, sehingga kemudian Transfer tersebut di Proses dan Berhasil masuk rekening tujuan Rekening BCA No. 8620314600 an. DENDI BINTORO dan Bukti Transaksi tersebut di kasihkan kepada Terdakwa II. Setelah berhasil melakukan transaksi lagi di Agen BRILink lainya. Dan pada hari itu Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali ke rumah kontrakan Ds. Gajah Kec. Baureno Kab. Bojonegoro Pada sekira pukul. 21.00 Wib.
- Bahwa setelah menerima uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dari Terdakwa II dengan tujuan untuk ditransfer ke Rekening BCA No. 8620314600 an. DENDI BINTORO, lalu Uang sejumlah 10.000.000.- dengan lipatan 1 (Satu) juta-an tersebut dicek oleh Saksi IRMA NOVITASARI dengan menggunakan alat Sinar Ultra Violet dan uang sejumlah Rp. 10.000.000.- dengan pecahan Rp. 100.000.- tersebut lolos, sehingga kemudian Transaksi Transfer tersebut diproses dan Berhasil masuk rekening tujuan Rekening BCA No. 8620314600 an. DENDI BINTORO dan Bukti Transaksi tersebut diberikan kepada Terdakwa. Akan tetapi pada saat Saksi KELVIN FERDIANSYAH TONY menyetor tunai ke ATM Centre baru diketahui ternyata ada uang sejumlah Rp. 7.400.000.- (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 74 Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- lolos (berhasil masuk) sehingga Saksi IRMA NOVITASARI dan Saksi KELVIN FERDIANSYAH TONY beranggapan Uang tersebut adalah Uang Asli, akan tetapi sisa uang sejumlah Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 26 Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ternyata ditolak oleh mesin (tidak bisa masuk) sehingga Saksi IRMA NOVITASARI dan Saksi KELVIN FERDIANSYAH TONY menduga jika uang sejumlah Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 26 Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- tersebut adalah Rupiah Palsu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah Bank Indonesia yang diragukan keasliannya nomor: 27/13/Sb-PUR/Lab.B tertanggal 13 Juni tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALIEN FERDIANO didapat Analisa yaitu :
- Uang yang ditirukan Uang Rupiah pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2016
- Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet.
- Warna dasar bahan putih.
- Warna uang terlihat buram dan tidak terang.
- Tidak terdapat benang pengaman namun terdapat hasil cetak menyerupai benang pengaman.
- Tidak terdapat Water Mark (tanda air) namun terdapat gambar yang menyerupai gambar pahlawan namun tidak sama dengan uang Rupiah asli dan tidak memiliki electrotype.
- Tidak terdapat tulisan NKRI.
- Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
- Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan berubah warna hanya pada nomer seri sebelah kiri sedangkan nomer seri sebelah kanan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet. Warna tinta tidak sama dengan uang Rupiah asli.
- Untuk tinta tidak dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda
- Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.
- Gambar potongan logo Bl pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo Bl terlihat tidak sempurna.
- Terdapat cetak Visible Fluorescent namun tidak sesuai dengan uang Rupiah asli.
- Terdapat cetak Invisible Fluorescent namun tidak sama dengan uang Rupiah asli.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Alien Ferdiano dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 13 Juni 2025 bahwa 27 (dua puluh tujuh) lembar uang Rupiah pecahan 100.000,- tahun emisi 2016tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------
Bojonegoro, 19 Agustus 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DIAN LARALIKA FILINTANI, S.H.
|
JAKSA PRATAMA NIP. 19910705 201403 2 001
|
|