Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2025/PN Bjn DEWI LESTARI, SH 1.Vidi Agus Budianto Alias Agus Bin Suyisno
2.Rahayu Edi Setyo Alias Tyo Bin  Rusman (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2153 /M.5.16.3/Eoh.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Vidi Agus Budianto Alias Agus Bin Suyisno[Penahanan]
2Rahayu Edi Setyo Alias Tyo Bin  Rusman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                  P - 29

   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-  47/M.5.16.3/Eoh.2/7/2025

 

A.   

IDENTITAS Terdakwa

:

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

Vidi Agus Budianto alias Agus bin Suyisno.

 

 

Nomor Identitas

:

3523200601000005.

 

 

Tempat Lahir

:

Tuban.

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

25 tahun/6 Januari 2000.

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Berus RT.14 RW.02 Desa Demawuharjo Kecamatan Grabagan  Kabupaten Tuban.

 

 

Agama

:

Islam.

 

 

Pekerjaan

:

Swasta.  

 

 

Pendidikan

:

SMP tamat.  

 

 

 

 

 

 

2.

Nama Terdakwa

:

Rahayu Edi Setyo alias Tyo bin  Rusman (alm).

 

 

Nomor Identitas

:

3523201510040001.

 

 

Tempat Lahir

:

Tuban.

 

 

Umur/Tanggal lahir 

:

20 tahun/15 Oktober 2004.

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Berus RT.13 RW.02 Desa Dermawuharjo Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban.

 

 

Agama

:

Islam.

 

 

Pekerjaan

:

Wirastwasta.

 

 

Pendidikan

:

SMP (lulus).

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

:  masing-masing terdakwa ditahan dalam perkara lain sebagai narapidana

 

 

1.

Penangkapan                  

:

 

 

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

 

 

-

Perpanjangan PU

:

 

 

-

Penuntut Umum

:

 

 

-

Perpanjangan Ketua PN

:

-

 

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

 

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

 

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik /Penuntut Umum

:

-

C.

DAKWAAN  :

 

 

 

            Bahwa terdakwa Vidi Agus Budianto alias Agus bin Suyisno dan terdakwa Rahayu Edi Setyo alias Tyo bin  Rusman (alm) pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 04.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar jam 05.10 WIB dan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko AQUAFIT di Desa Banjarsari RT.01 RW.02 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, di Toko Agen LPG UD. Putra Al Fallah di Desa Ringinrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan di Toko “LAMIDI” di Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro “Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan  atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  1. Bahwa  saksi Rifai, S.sos bin Sumarta adalah pemilik Toko AQUAFIT yang berlokasi di Desa Banjarsari RT.01 RW.02 Kecamatan Trucuk Bojonegoro, dan toko milik saksi Rifai tersebut setiap harinya berjualan atau agen LPG 3 kg dan galon air.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 saksi Rifai berada di toko AQUAFIT miliknya dan sekitar jam 18.00 WIB saksi Rifai bermaksud pulang kerumah di jalan Dr.Suharso Kelurahan Mojokampung Bojonegoro dan sebelum saksi Rifai meninggalkan toko AQUAFIT miliknya tersebut, saksi Rifai menutup pintu atau rolling door dengan menggunakan gembok selanjutnya  saksi Rifai pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 05.00 WIB saksi Suwito yang bekerja ditoko milik saksi Rifai melintas di depan toko AQUAFIT dan melihat rollingdoor toko AQUAFIT milik saksi Rifai dalam keadaan setengah terbuka, selanjutnya saksi Suwito menghubungi saksi Rifai tentang kondisi toko AQUAFIT tersebut, selanjutnya saksi Rifai  pergi ke toko AQUAFIT miliknya.
  • Bahwa ketika saksi Rifai sampai di toko AQUAFIT milik nya saat itu saksi Rifai tidak melihat gembok pintu atau rollingdoor yang digunakan oleh saksi Rifai mengunci pintu atau rollongdoor atau sudah hilang, selanjutnya saksi Rifai melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada didalam toko dan ternyata 34 (tiga puluh empat) Gas LPG 3 kg milik saksi Rifai yang berada didalam toko telah hilang. Bahwa 1 (satu) LPG 3 kg tersebut harganya sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan yang hilang sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah sehingga total harga semuanya sejumlah Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai kerugian saksi Rifai.
  • Bahwa sebelum 34 (tiga puluh empat) Gas LPG 3 kg milik saksi Rifai yang berada didalam toko hilang, pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 04.00 WIB terdakwa Vidi Agus Budianto alias Agus dan terdakwa Rahayu Edi Setyo alias Tyo mengendarai mobil Daihatsu Xenia No.pol S-1634-EB warna putih metalik No.Rangka MHKV5EA2JKK055306 dan No.Mesin 1NRG049897 milik saksi Mohammad Desta Yanuar bin Rawat yang disewa oleh terdakwa Rahayu Edi Setyo menuju kearah Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, sesampainya di Kecamatan Trucuk Bojonegoro, terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo melihat – lihat toko mana yang sekiranya situasi sekitarnya sepi atau tidak ada masyarakat yang berkegiatan disitu.
  • Bahwa saat itu terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo berhenti di depan toko AQUAFIT milik saksi Rifai di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Bojonegoro, lalu terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo turun dari mobil kemudian menuju ke pintu atau rollingdoor selanjutnya terdakwa Vidi Agus Budianto memotong besi gembok dengan menggunakan pemotong besi yang sudah dibawa atau disiapkan dan setelah pintu atau rollingdoor toko terbuka lalu terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo masuk ke dalam toko AQUAFIT milik saksi Rifai, lalu terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo mengambil sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah tabung gas LPG kosong @3Kg tanpa ijin pada saksi Rifai dan dimasukkan kedalam mobil Daihatsu Xenia No.pol S-1634-EB warna putih metalik yang kendarai oleh para terdakwa.
  • Bahwa setelah membawa tanpa ijin 34 (tiga puluh empat) buah tabung gas LPG kosong @3Kg milik saksi Rifai tersebut selanjutnya, para terdakwa menjual semua tabung gas tersebut pada saksi Wahyu bin Bambang yang beralamat di Desa Bakalan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dan para terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan tabung gas tersebut pertabung gas LPG sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah uang yang diterima oleh para terdakwa dari saksi Wahyu bin Bambang selaku pembeli tabung gas LPG tersebut total sejumlah  Rp4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dikurangi biaya sewa kendaraan Daihatsu Xenia  No.pol : S-1634-EB warna putih metalik sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan dikurangi untuk biaya makan dan bensin kendaraan sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga sisa sejumlah  Rp3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi berdua oleh para terdakwa yaitu terdakwa Vidi Agus Budianto mendapatkan uang sejumlah Rp1.825.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa Rahayu Edi Setyo mendapatkan uang sejumlah Rp1.825.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  1. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 saksi Aim Putra Muhammad selaku pemilik Toko Agen LPG UD. Putra Al Fallah saat itu berada ditoko miliknya yang setiap hari berjualan atau menjadi agen LPG 3 kg dan galon air dan berlokasi di Desa Ringinrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, bahwa sekitar jam 16.00 WIB saksi Aim Putra Muhammad bermaksud pulang kerumah di Desa Panjunan RT.07 RW.02 Kecamatan Kalitidu Bojonegoro dan sebelum saksi Aim Putra Muhammad meninggalkan toko agen LPG UD. Putra Al Fallah miliknya tersebut, saksi Aim Putra Muhammad menutup dan mengunci  pintu atau rolling door selanjutnya  saksi Aim Putra Muhammad pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar jam 05.10 WIB saksi Aim Putra Muhammad dihubungi oleh saksi Hendah Rinawati, yang intinya saksi Hendah Rinawati melihat pintu atau rollingdoor toko agen LPG milik saksi Aim Putra Muhammad terbuka setengah, setelah menerima kabar dari saksi Hendah Rinawati tersebut selanjutnya saksi Aim Putra Muhammad menghubungi saksi  Mochamad Alex (orang tua saksi Aim Putra Muhammad), selanjutnya saksi Aim Putra Muhammad bersama dengan saksi Mochamad Alex menuju ke toko agen LPG miliknya.
  • Bahwa ketika saksi Aim Putra Muhammad dan saksi Mochamad Alex sampai di toko agen LPG milik nya saat itu saksi saksi Aim Putra Muhammad melihat kunci pada rollingdorr dalam keadaaan rusak dan pintu dalam keadaan terbuka setengah, lalu saksi Aim Putra Muhammad melakukan  masuk ke dalam toko dan melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada didalam toko dan ternyata 18 (delapan belas) tabung gas LPG kosong @3 kg milik saksi Aim Putra Muhammad yang berada didalam toko telah hilang.
  • Bahwa harga gas LPG 3 kg untuk 1 (satu) buahnya dibeli oleh saksi Aim Putra Muhammad dengan harga sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) jadi untuk 18 (delapan belas) buah gas LPG dibeli dengan total harga sejumlah Rp3.060.000,- (tiga juta enam puluh ribu rupiah)  sebagai kerugian saksi Aim Putra Muhammad.
  • Bahwa sebelum 18 (delapan belas) tabung gas LPG kosong @3 kg milik saksi Aim Putra Muhammad yang berada didalam toko hilang, pada hari  Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 05.10 WIB terdakwa Vidi Agus Budianto alias Agus dan terdakwa Rahayu Edi Setyo alias Tyo mengendarai mobil Daihatsu Xenia No.pol S-1634-EB warna putih metalik No.Rangka MHKV5EA2JKK055306 dan No.Mesin 1NRG049897 milik saksi Mohammad Desta Yanuar bin Rawat yang disewa oleh terdakwa Rahayu Edi Setyo berjalan menuju kearah Kecamatan Kalitidu Bojonegoro, sesampainya di Kecamatan Kalitidu Bojonegoro, terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo melihat – lihat toko mana yang sekiranya situasi sekitarnya sepi atau tidak ada masyarakat yang berkegiatan disitu.
  • Selanjutnya terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo berhenti di depan toko  agen LPG UD. Putra Al Fallah milik saksi Aim Putra Muhammad tepatnya di Desa Ringinrejo Kecamatan Kalitidu, lalu terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo turun mobil langsung menuju ke pintu atau rollingdoor, kemudian terdakwa Rahayu Edi Setyo mengangkat pintu atau rollingdoor dengan menggunakan kedua tangannya dan setelah pintu atau rollingdoor toko terbuka, selanjutnya terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo masuk ke dalam toko dan mengambil sebanyak 18 (delapan belas) buah tabung gas LPG kosong @3 kg tanpa ijin pada saksi Aim Putra Muhammad dan dimasukkan kedalam mobil Daihatsu Xenia No.pol S-1634-EB warna putih metalik yang kendarai oleh para terdakwa.
  • Bahwa setelah mengambil dan membawa tanpa ijin 18 (delapan belas) buah tabung gas LPG kosong @3 kg milik saksi Aim Putra Muhammad tersebut selanjutnya, para terdakwa menjual semua tabung gas tersebut pada saksi Wahyu bin Bambang yang beralamat di Desa Bakalan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dan uang hasil penjualan tabung gas tersebut pertabung gas LPG sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah uang yang diterima oleh para terdakwa dari saksi Wahyu bin Bambang selaku pembeli tabung gas LPG tersebut total sejumlah  Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dikurangi biaya sewa kendaraan Daihatsu Xenia  No.pol : S-1634-EB warna putih metalik sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan dikurangi untuk biaya makan dan bensin kendaraan sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga sisa sejumlah  Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi berdua oleh para terdakwa yaitu terdakwa Vidi Agus Budianto mendapatkan uang sejumlah Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa Rahayu Edi Setyo mendapatkan uang sejumlah Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).   
  1.  Bahwa  saksi Puji Winarto adalah pemilik Toko LAMIDI yang berlokasi di Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Bojonegoro, dan toko milik saksi Puji Winarto tersebut setiap harinya berjualan atau agen LPG 3 kg.
  • Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 saksi Puji Winarto berada di toko miliknya, kemudian dan sekitar jam 16.00 WIB saksi Puji Winarto menutup dan mengunci  pintu atau rollingdoor toko dengan menggembok pintu toko selanjutnya saksi Puji Winarto pulang kerumahnya di Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Bojonegoro yang berjarak kurang lebih 500 meter dari toko LAMIDI milik saksi Puji Winarto.
  • Bahwa sekitar jam 00.30 WIB saksi Puji Winarto terbangun dari  tidur dan keluar didepan rumah, saat itu dari kejauhan saksi Puji Winarto melihat pintu toko LAMIDI miliknya yang berada dipinggir jalan raya dan berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah saksi Puji Winarto saat itu pintu toko atau rollingdoor dalam keadaan terbuka, karena saksi Puji Winarto merasa curiga karena sebelumnya toko miliknya dalam keadaan terkunci, selanjutnya saksi Puji Winarto menuju ke toko miliknya dan saat itu pintu toko dalam keadaan terbuka dan kunci gembok toko hilang serta terlihat bekas dirusak. Kemudian saksi Puji Winarto masuk kedalam toko dalam melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada didalam toko dan ternyata 61 (enam puluh satu) tabung gas LPG kosong @3 kg yang berada didalam toko LAMIDI milik saksi Puji Winarto telah hilang, selanjutnya saksi Puji Winarto memberitahukan pada saksi Guntur Agus Purbowo kemudian saksi Puji Winarto mengajak saksi Guntur Agus Purbowo dan saksi Muhammad Rezal melakukan pengecekan kembali dan keadaan saat itu kunci gembok pada pintu atau rollingdoor dalam keadaaan rusak dan setelah di cek kembali benar bahwa sebanyak 61 (enam puluh satu) buah tabung gas LPG kosong @3 kg telah hilang dari dalam toko LAMIDI milik saksi Puji Winarto.
  • Bahwa 1 (satu) LPG 3 kg milik saksi Puji Winarto dibeli dengan harga untuk 1 (satu) buah nya sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) dan untuk 61 (enam puluh satu) buah dengan total harga sejumlah Rp9.760.000,00 (sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)  sebagai kerugian saksi Puji Winarto.
  • Bahwa sebelum 61 (enam puluh satu) buah Gas LPG 3 kg milik saksi saksi Puji Winarto yang berada didalam toko  hilang, pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar jam 00.30 WIB terdakwa Vidi Agus Budianto alias Agus dan terdakwa Rahayu Edi Setyo alias Tyo mengendarai mobil Daihatsu Xenia No.pol S-1634-EB warna putih metalik No.Rangka MHKV5EA2JKK055306 dan No.Mesin 1NRG049897 milik saksi Mohammad Desta Yanuar bin Rawat yang disewa oleh terdakwa Rahayu Edi Setyo menuju kearah Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro, sesampainya di Kecamatan Margomulyo Bojonegoro, terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo melihat – lihat toko mana yang sekiranya situasi sekitarnya sepi atau tidak ada masyarakat yang berkegiatan disitu.
  • Bahwa saat itu terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo berhenti di depan toko LAMIDI milik saksi Puji Winarto di Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Bojonegoro, lalu terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo turun dari mobil kemudian menuju ke pintu atau rollingdoor selanjutnya terdakwa Rahayu Edi Setyo memotong besi gembok dengan menggunakan pemotong besi yang sudah dibawa atau disiapkan dan setelah pintu atau rollingdoor toko terbuka lalu terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo masuk ke dalam toko LAMIDI milik saksi Puji Winarto, lalu terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo mengambil sebanyak 61 (enam puluh satu) buah tabung gas LPG kosong @3kg tanpa ijin pada saksi Puji Winarto dan dimasukkan kedalam mobil Daihatsu Xenia No.pol S-1634-EB warna putih metalik yang kendarai oleh para terdakwa.
  • Bahwa setelah membawa tanpa ijin 61 (enam puluh satu)  buah tabung gas LPG kosong @3Kg milik saksi Rifai tersebut selanjutnya, para terdakwa menjual semua tabung gas tersebut pada saksi Wahyu bin Bambang yang beralamat di Desa Bakalan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dan uang hasil penjualan tabung gas tersebut pertabung gas LPG sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah uang yang diterima oleh para terdakwa dari saksi Wahyu bin Bambang (dalam perkara penadahan yang telah inkracht) selaku pembeli tabung gas LPG tersebut total sejumlah  Rp7.625.000,00 (tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dikurangi biaya sewa kendaraan Daihatsu Xenia  No.pol : S-1634-EB warna putih metalik sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan dikurangi untuk biaya makan dan bensin kendaraan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa sejumlah  Rp6.825.000,00 (enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibagi berdua oleh para terdakwa yaitu terdakwa Vidi Agus Budianto mendapatkan uang sejumlah Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa Rahayu Edi Setyo mendapatkan uang sejumlah Rp3.425.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat mengambil tanpa ijin barang berupa 34 (tiga puluh empat) buah tabung gas LPG kosong @3 Kg milik saksi Rifai, 18 (delapan belas) buah tabung gas LPG kosong @3 Kg milik saksi Aim Putra Muhammad dan 61 (enam puluh satu) buah tabung gas LPG kosong @3 Kg milik saksi Puji Winarto dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah gunting besi berwarna oranye yang digunakan untuk merusak pintu atau rollingdoor serta merusak kunci gembok yang ada di toko tersebut, serta menggunakan sarana transportasi 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, a.n Mohammad Desta Yanuar, S.AG, Tahun 2019 Nopol S-1634-EB warna putih metalik dengan No. Rangka MHKV5EA2JKK055306 dan No. Mesin 1NRG049897 yang disewa oleh terdakwa  Rahayu Edy Setiyo alias Tyo sekitar 2 bulan dari mulai bulan November 2024 sampai dengan Desember 2024 kurang lebih sekitar 4 (empat) kali.
  • Bahwa terdakwa  Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo telah mengambil beberapa barang berupa gas LPG @3Kg dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya dijual pada saksi Wahyu bin Bambang untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, yang mana gas LPG @3Kg tersebut adalah milik saksi Rifai, saksi Aim Putra Muhammad dan saksi Puji Winarso yang diambil tanpa ijin serta dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Vidi Agus Budianto dan terdakwa Rahayu Edi Setyo yang mana untuk sampai pada barang yang akan diambilnya dilakukan oleh para terdakwa dengan cara merusak pintu atau rollingdoor serta merusak kunci gembok yang ada di toko tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Rifai mengalami kerugian sejumlah Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah), saksi Aim Putra Muhammad mengalami kerugian sejumlah Rp3.060.000,- (tiga juta enam puluh ribu rupiah) dan saksi Puji Winarto mengalami kerugian sejumlah sejumlah Rp9.760.000,00 (sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)  atau setiak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

                Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

 

                                                                                                           Bojonegoro,  12 Agustus 2025

                                                                                                                   PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                   DEWI LESTARI, SH.

                                                                                           JAKSA MADYA NIP.19700803.199203.2.002

 

 

 

 

                   

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya