Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2025/PN Bjn M. ARIFIN, SH 1.IMAWAN alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm)
2.FARHAD alias FARHAN Bin AGUS AHMAD (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2288 /M.5.16.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAWAN alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm)[Penahanan]
2FARHAD alias FARHAN Bin AGUS AHMAD (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 

’ UNTUK KEADILAN ‘                                                                                       P- 29

 

 SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PER: PDM-51/M.5.16.3/Eoh.2/09/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :
  1. Nama lengkap

:

IMAWAN alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm)

  Tempat lahir

:

Surabaya

  Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun/ 16 April 1997

  Jenis Kelamin

:

Laki-laki

  Suku /Kebangsaan

:

Jawa /Indonesia

  Alamat

:

Bulak Banteng Lor Bhineka E/8 Rt 05 Rw 08 Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya

  A g a m a

:

Islam

  Pekerjaan

:

Wiraswasta

  Pendidikan

:

SMK

 

  1.    Nama lengkap

:

FARHAD alias FARHAN Bin AGUS AHMAD (alm)

     Tempat lahir

:

Surabaya

     Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun/  14 Juli 1995

     Jenis Kelamin

:

Laki-laki

     Suku /Kebangsaan

:

Jawa /Indonesia

     Alamat

:

Sawah Pulo 2/11 Rt 12 Rw 11 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir  Kota Surabaya

     A g a m a

:

Islam

     Pekerjaan

:

Wiraswasta

     Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

B. PENAHANAN     :

Para terdakwa dilakukan penahnaan oleh Penyidik

:

Masing-masing dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro  sejak tanggal 28 Juni 2025 sampai dengan tanggal tanggal 17 Juli 2025

Para terdakwa diperpanjang penahanan oleh  JPU

:

Masing-masing dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 18 Juli 20025 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025 ;

Para terdakwa ditahan JPU

:

Masing-masing dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 16 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 14 September 2025 ;

C.  DAKWAAN

Primair  :

----- Bahwa  ia terdakwa I. IMAMAM alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm)  dan terdakwa II. FARHAD  alias FARHAN Bin AGUS AHMAD (alm) secara bersama-sama dan bersekutu dengan perannya masing-amsing, pada hari Jum at tanggal  27 Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu  dalam Bulan Juni Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan belakang lapangan Kemi termasuk Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mencoba mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang di ikuti atau disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan namun perbuatan mereka terdakwa  terhenti bukan karena kehendak mereka terdakwa sendiri melainkan karena ketahuan oleh warga, yang dilakukan mereka terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa II. FARHAD alias FARHAN Bin  AGUS AHMAD (alm)  mendatangi rumah terdakwa I. IMAWAN alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm) yang saat tersebut terdakwa II. menyampaikan kalau memiliki tanggungan hutang, yang selanjutnya tedakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, dan  keesokan harinya Jum at tanggal 27 Juni 2025 dengan mengunakan kendaraan sepada motor Honda Vario warna merah No.Pol L-3733-AT milik terdakwa I dengan posisi terdakwa II memboncengkan terdakwa I, berjalan menuju arah Bojonegoro untuk mencari sasaran kejahatan, dan sekira jam 13.00 Wib sampai di dekat lapangan belakang pasar Pasinan  termasuk Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro terdakwa I dan terdakwa II melihat ada pengandara sepeda motor Honda PCX warna merah No.Pol. S-4998-ABt yang dikendarai anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang memboncengkan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI  yang selanjutnya oleh terdakwa II memepet sambil terdakwa I bertanya “lapangan mburi pasar iku endi “ yang artinya “lapangan yang berada dibelakang pasar itu mana” dan dijawab oleh anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA “ yo iki mas lapangan Kemi Pasinan “  yang artinya “ya ini mas lapangan kemi pasinan”  yang selanjutnya terdakwa I meminta kepada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI untuk turun dan duduk-duduk ;

- Bahwa selanjutnya terdakwa I berkata “aku saiki lagi COD benang layang-layang mas, nek iso  aku terno”   yang artinya (saya sekarang lagi janjian beli benang layang-layang mas. Kalau bisa saya diantar ke tempat penjualnya mas) yang selanjutnya terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI sambil meminta untuk meninggalkan handpone milik anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI untuk ditipkan pada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang selanjutnya terdakwa I  dengan menggunakan sepeda motor  Honda Vario membonceng anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI dan meninggalkan terdakwa II bersama  anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ;

- Bahwa setelah terdakwa I membonceng anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI pergi  kearah barat dan dengan jarak kurang lebih 5 km terdakwa I berhenti dan menurunkan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI yang kemudian terdakwa I balik ketempat terdakwa II dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang masih menunggu ditempat semula, yang selanjutnya terdakwa I beralasan dan mengajak menemui anak Koran  MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI, dengan cara terdakwa I mengendarai sepeda motor Honda Vario sendiri sedangkan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA membonceng terdakwa II namun dengan arah yang berbeda dan sesampainya dijalan tikungan yang sepi terdakwa I menyuruh untuk berhenti dan meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk sama-sama bersembunyi disemak-semak yang kemudian terdakwa I meminta kunci kontak sepeda motor Hinda PCX kepada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA namun oleh anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA tidak bersedian memberikan kunci kontak tersebut sehingga terdakwa I menampar muka anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA sebanyak satu kali yang mengenai wajah sebelah kiri  sambil berkata dengan nanda tinggi “sampean ojo ngruweti”  yang artinya (kamu jangan mempersulit) yang selanjutnya terdakwa I dan terdakw II mengajak anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk pergi lagi dan sesampainya di perempatan  Dusun Karangturi Desa Trojalu Kecamatan  Baureno Kabupaten Bojonegoro dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA diminta untuk berhenti dan turun dari sepeda motor yang selanjutnya terdakwa I meminta handphone dan kunci kontak milik korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang selanjutnya oleh terdakwa I dimasukan dalam Jog sepeda motor miliknya yang kemudian terdakwa I pamilit untuk menjemput anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI dengan meninggalkan terdakwa II dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA, yang selanjutnya terdakwa II meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk membelikan minuman namun oleh  anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ditolak sehingga terdakwa II meminta uang dan diberikan sebesar Rp. 10.000,-  dan beberapa saat kemudian terdakwa I datang sendiri, sehingga anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA meminta handphonenya yang dibawa aleh terdakwa I dengan tujuan untuk menghubungi keluarga yang oleh terdakwa I  segera diminta kembali dan saat anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA mengembil handphone didalam jog sepeda motor Honda Vario sempat melihat didalam jog tidak ada kunci kontak sepada motor PCX yang sebelumnya sudah dimasukan dalam jog ;

- Bahwa terdakwa I dengan alasan untuk menjemput anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI membocengkan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA YRAFA,  dan meninggalkan terdakwa II serta  sepeda motor Honda PCX milik anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan sesampainya  diperempatan Desa Kadungrejo  Kecamatan Bareno terdakwa I berhenti dan minta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk turun dari sepeda motor namun oleh karena  anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA tidak bersedia turun sehingga terdakwa I mengancam dengan kata-kata “ nek gak gelem medun tak bacok “ yang artinya (kalau tidak mau turun  akan saya bacok) dan saat tersebut  anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ketakutan dan turun dari motor yang selanjutnya terdakwa berusaha untuk mengegas sepeda motornya namun anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA berhasil memegang tangan dan baju terdakwa I sehingga terjadi tarik menarik dan mengakibatkan sandal terdakwa I terjatuh dan terdakwa I meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk mengambil sendalnya, namun ditolak dan pada saat terdakwa I mengambil sendalnya yang terjatuh, anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA langsung mengambil kunci kontak sepda motor Honda  Vario yang selanjutnya dibawa lari kearah warga sambil berteriak penipu pinipu sehingga warga dapat mengamankan terdakwa I, kemudian anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA menyampaikan lokasi  terdakwa II sehingga terdakwa  II juga dapat diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Baureno guna proses lebih lanjut;

- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa I terhadap anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA mengakibatkan anak korban HMAD ALTHAF ASYRAFA mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor 371/264/412.202.15/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. ANNIDA ANISAH dokter Pemerintah pada Pukesmas Baurena dengan kesimpukan telah melakukan pemeriksaan terhadap  AHMAD AL THAF ASYRAFA ditemukan luka jejas/ memar  denga lebah krang lebih 8 cm di rahang kiri, kelainan tersebut diatas  tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan.

- Bahwa belum berhasil mereka para terdakwa membawa satu unit sepeda motor Hinda PCX No.Pol. S-4998-ABT bukan karena kehendaknya para terdakwa melaikan adanya pelawanan dari anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan juga diamankan warga disekitar kejadian tersebut.

------ Perbuatan mereka para tedakwa  sebagiaman diatr dan diancam pidana dalam pasal 365 aat (2) ke 2 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia terdakwa I. IMAMAM alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm)  dan terdakwa II. FARHAD  alias FARHAN Bin AGUS AHMAD (alm) secara bersama-sama dan bersekutu dengan perannya masing-amsing, pada waktu dan tempat sebagaimana  diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, mencoba mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain  Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, namun perbuatan mereka para terdakwa  terhenti bukan karena kehendak mereka terdakwa sendiri melainkan karena ketahuan oleh warga, yang dilakukan mereka terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa II. FARHAD alias FARHAN Bin  AGUS AHMAD (alm) mendatangi rumah terdakwa I. IMAWAN alias IMAM WAHYUDI Bin ABDUL SIRAN (alm) yang saat tersebut terdakwa II. menyampaikan kalau memiliki tanggungan hutang, yang selanjutnya tedakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, dan  keesokan harinya Jum at tanggal 27 Juni 2025 dengan mengunakan kendaraan sepada motor Honda Vario warna merah No.Pol L-3733-AT milik terdakwa I dengan posisi terdakwa II  memboncengkan terdakwa I, berjalan menuju arah Bojonegoro untuk mencari sasaran kejahatan, dan sekira jam 13.00 Wib sampai di  dekat lapangan belakang pasar Pasinan termasuk Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro terdakwa I dan terdakwa II melihat ada pengandara sepeda motor Honda PCX warna merah No.Pol. S-4998-ABt yang dikendarai anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang memboncengkan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI  yang selanjutnya oleh terdakwa II dipepet sambil terdakwa I bertanya “lapangan mburi pasar iku endi “ yang artinya “lapangan yang berada dibelakang pasar itu mana” dan dijawab oleh anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA “ yo iki mas lapangan kemi pasinan “  yang artinya “ya ini mas lapangan kemi pasinan”  yang selanjutnya terdakwa I meminta kepada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI untuk turun dan duduk-duduk ;

- Bahwa selanjutnya terdakwa I berkata “aku saiki lagi COD benang layang-layang mas, nek iso  aku terno”   yang artinya (saya sekarang lagi janjian beli benang layang-layang mas. Kalau bisa saya diantar ke tempat penjualnya mas) yang selanjutnya terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI sambil meminta untuk meninggalkan handpone milik anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI untuk ditipkan pada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang selanjutnya terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor  Honda Vario membonceng anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI dan meninggalkan terdakwa II bersama  anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ;

- Bahwa setelah terdakwa I membonceng anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI pergi  kearah barat dan dengan jarak kurang lebih 5 km terdakwa I berhenti dan menurunkan anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI yang kemudian terdakwa I balik ketempat terdakwa II dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang masih menunggu ditempat semula, yang selanjutnya terdakwa I beralasan dan mengajak menemui anak Koran  MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI, dengan cara terdakwa I mengendarai sepeda motor Honda Vario sendiri sedangkan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA membonceng terdakwa II namun dengan arah yang berbeda dan sesampainya dijalan tikungan yang sepi terdakwa I menyuruh untuk berhenti dan meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk sama-sama bersembunyi disemak-semak yang kemudian terdakwa I meminta kunci kontak sepeda motor Hinda PCX kepada anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA namun oleh anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA tidak bersedian memberikan kunci kontak tersebut sehingga terdakwa I menampar muka anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA sebanyak satu kali yang mengenai wajah sebelah kiri  sambil berkata dengan nanda tinggi “sampean ojo ngruweti”  yang artinya (kamu jangan mempersulit) yang selanjutnya terdakwa I dan terdakw II mengajak anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk pergi lagi dan sesampainya di perempatan  Dusun Karangturi Desa Trojalu Kecamatan  Baureno Kabupaten Bojonegoro dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA diminta untuk berhenti dan turun dari sepeda motor yang selanjutnya terdakwa I meminta handphone dan kunci kontak milik korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA yang selanjutnya oleh terdakwa I dimasukan dalam Jog sepeda motor miliknya yang kemudian terdakwa I pamilit untuk menjemput anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI dengan meninggalkan terdakwa II dan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA, yang selanjutnya terdakwa II meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk membelikan minuman namun oleh  anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ditolak sehingga terdakwa II meminta uang dan diberikan sebesar Rp. 10.000,-  dan beberapa saat kemudian terdakwa I datang sendiri, sehingga anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA meminta handphonenya yang dibawa aleh terdakwa I dengan tujuan untuk menghubungi keluarga yang oleh terdakwa I  segera diminta kembali dan saat anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA mengembalikan handphone didalam jog sepeda motor Honda Vario sempat melihat didalam jog tidak ada kunci kontak sepada motor PCX yang sebelumnya sudah dimasukan dalam jog ;

- Bahwa terdakwa dengan alasan untuk menjemput anak korban MOH AZRIEL QOLVIN WAHYUDI membocengkan anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA YRAFA,  dan meninggalkan terdakwa II serta  sepeda motor Honda PCX milik anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan sesampainya  diperempatan Desa Kadungrejo  Kecamatan Bareno terdakwa I berhenti dan minta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk turun dari sepeda motor namun oleh karena  anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA tidak bersedia turun sehingga terdakwa I mengancam dengan kata-kata “ nek gak gelem medun tak bacok “ yang artinya (kalau tidak mau turun  akan saya bacok) dan saat tersebut anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA ketakutan dan turun dari motor yang selanjutnya terdakwa berusaha untuk mengegas sepeda motornya namun anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA berhasil memegang tangan dan baju terdakwa I sehingga terjadi tarik menarik dan mengakibatykan sandal terdakwa I terjatuh dan terdakwa I meminta anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA untuk mengambilkan sendalnya, namun ditolak dan pada saat terdakwa I mengambil sendalanya yang terjatuh, anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA langsung mengambil kunci kontak sepda motor Honda  Vario yang selanjutnya dibawa lari kearah warga sambil berteriak penipu pinipu sehingga warga dapat mengamankan terdakwa I, kemudian anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA menyampaaikan lokasi  terdakwa II sehingga terdakwa  II juga dapat diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Baureno guna proses lebih lanjut;

- Bahwa belum berhasilnya mereka para terdakwa membawa satu unit sepeda motor Hinda PCX No.Pol. S-4998-ABT bukan karena kehendaknya para terdakwa melaikan adanya pelawanan dari anak korban AHMAD ALTHAF ASYRAFA dan juga diketahui  warga disekiar kejadian tersebut.

------ Perbuatan mereka para tedakwa  sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 aat (1) ke 4 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP

 

 

   Bojonegoro,  08  September 2025

   JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

   MOHAMAD ARIFIN, SH. MH.

             JAKSA MADYA   NIP. 19711021 199703 1004  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya