Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Bjn ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn DENDI BINTORO Bin ALI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2174 /M.5.16.3/Eku.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDI BINTORO Bin ALI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.DENDI BINTORO Bin ALI SANTOSO
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara : PDM – 34 /M.15.6.1/Eku.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

DENDI BINTORO Bin ALI SANTOSO

Nomor Identitas

:

3578052803730006

Tempat lahir

:

Kediri

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun /28 Maret 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Urip Sumoharjo 163 RT 04 RW 05 Ngronggo Kecamatan Kota Kediri Kota Kediri (KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

tanggal 16 April  2025 s/d 17 April 2025

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025

 

-

-

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan Pengadilan I

Perpanjangan Pengadilan II

:

:

:

Sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

Sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025

Sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 14 Agustus 2025

 

C.  DAKWAAN :

KESATU:

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa DENDI BINTORO Bin ALI SANTOSO pada hari Senin tanggal 24 Maret tahun 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Agen BRIlink “ADHA RELOAD” Milik milik saksi MOH. TEGUH alamat di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada bulan Oktober tahun 2024 terdakwa yang saat itu tinggal di Kota Kediri Propinsi Jawa Timur kemudian terdakwa bertemu dengan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa dan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) saling berkenalan. Selanjutnya pada bulan Desember tahun 2024 terdakwa yang saat itu sudah mendapatkan nomor saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana dalam percakapan tersebut terdakwa menawari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli uang yang diduga palsu kepada saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan penukaran 1 : 2 dimana dalam hal ini dimaksud apabila membeli uang dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan uang palsu sebanyak 2 (dua) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang palsu kemudian saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berminat dengan tawaran dari terdakwa dan terdakwa menjualkan uang palsu sebanyak 50 (lima puluh) lembar uang Rp. 100.000,- dengan total  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dan terdakwa mendapatkan uang asli sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Bahwa selanjutnya setelah kegiatan jual beli uang yang diduga palsu tersebut saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mulai percaya dengan terdakwa dimana terdakwa juga punya usaha jual beli uang palsu saat itu yang mana kemudian saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan kepada terdakwa untuk meminjamkan rekening bank milik terdakwa dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli dan akan ditransfer kembali ke rekening milik saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan menawarkan upah kepada terdakwa secara bervariatif sesuai dengan jumlah uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa selanjutnya terdakwa menyepakati hal tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Maret tahun 2024 terdakwa telah bekerja sama dengan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan perbuatan meminjamkan rekening bank milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli dan akan ditransfer kembali ke rekening milik saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 2 (dua) kali antara lain:
    • Pertama sebanyak Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dimana diantaranya terdapat uang palsu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
    • Kedua sebanyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dimana diantaranya uang palsu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya beberapa bulan kemudian sekira pada hari senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025 terdakwa yang saat itu mendapatkan informasi bahwa saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di Kabupaten Bojonegoro kemudian terdakwa mendapatkan panggilan whatsapp dimana dalam percakapan tersebut terdakwa mendapat kabar dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa yang saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengirimkan uang yang sebagian diduga palsu dan terdakwa memahami maksud dari percakapan tersebut dimana saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta meminjamkan rekening bank milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli kemudian terdakwa membuka mobile banking milik terdakwa dan terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) kali transfer uang dari rekening yang berbeda-beda namun saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan dari dirinya dengan rincian:
    • Transfer pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer ketiga  sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer keempat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer kelima sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    • Transfer keenam sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    • Transfer ketujuh sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Selanjutnya melihat terdapat uang masuk ke dalam rekening terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 atas nama DENDI BINTORO dimana rekening tersebut milik terdakwa kemudian terdakwa mendapatkan pesan dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk langsung mengembalikan uang yang terdakwa terima dari beberapa rekening tersebut ke rekening saksi UMU FANDILAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor rekening BCA nomor 5610545698 yangmana saksi UMU FANDILAH merupakan rekan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang Bersama dengan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan transaksi pemasukan uang ke beberapa tempat di Kabupaten Bojonegoro selanjutnya mengetahui perbuatan dan maksud dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengirimkan uang kepasa terdakwa kemudian terdakwa segera mengembalikan uang sehingga uang yang saksi UMU FANDILAH dan  saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) terima menjadi uang asli dalam bentuk uang elektronik yang tersimpan dalam rekening milik saksi UMU FANDILAH.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib saksi MOH TEGUH yang merupakan pemilik agen BRIlink “ADHA RELOAD” mendapatkan informasi dari grup Whatsapp dimana terdapat modus penukaran uang palsu dengan uang asli dan uang palsu tersebut dimasukkan melalui BRI Link di beberapa tempat di Kabupaten Bojonegoro kemudian saksi MOH TEGUH melakukan pemeriksaan terhadap uang yang saksi MOH TEGUH terima dan saksi MOH TEGUH mendapatkan 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) yang saksi MOH TEGUH rasakan dan lihat berbeda dan terasa lebih kasar kemudian yangmana uang tersebut terdapat dalam transaksi antara saksi UMU FANDILAH dan  saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dikirim ke rekening terdakwa rekening BCA nomor 8620314600 atas nama DENDI BINTORO kemudian melihat hal tersebut terdakwa segera menghubungi Polres Bojonegoro guna melaporkan kejadian pemalsuan uang tersebut.
  • Bahwa peran dari terdakwa DENDI BINTORO dalam perbuatan ini adalah meminjamkan rekening bank milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli dan akan ditransfer kembali ke rekening milik saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sehingga uang yang diterima oleh saksi M SUCIPTO adalah uang asli
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah Bank Indonesia yang diragukan keasliannya nomor: 27/13/Sb-PUR/Lab.B tertanggal 13 Juni tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALIEN FERDIANO didapat Analisa yaitu
  • Uang yang ditirukan Uang Rupiah pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2016
  • Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet.
  • Warna dasar bahan putih.
  • Warna uang terlihat buram dan tidak terang.
  • Tidak terdapat benang pengaman namun terdapat hasil cetak menyerupai benang pengaman.
  • Tidak terdapat Water Mark (tanda air) namun terdapat gambar yang menyerupai gambar pahlawan namun tidak sama dengan uang Rupiah asli dan tidak memiliki electrotype.
  • Tidak terdapat tulisan NKRI.
  • Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan berubah warna hanya pada nomer seri sebelah kiri sedangkan nomer seri sebelah kanan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet. Warna tinta tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Untuk tinta tidak dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda
  • Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Gambar potongan logo Bl pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo Bl terlihat tidak sempurna.
  • Terdapat cetak Visible Fluorescent namun tidak sesuai dengan uang Rupiah asli.
  • Terdapat cetak Invisible Fluorescent namun tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti uang pecahan 100.000 denmgan nomor seri tersebut disimpulkan tidak asli

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa terdakwa DENDI BINTORO Bin ALI SANTOSO pada hari Senin tanggal 24 Maret tahun 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Agen BRIlink “ADHA RELOAD” Milik milik saksi MOH. TEGUH alamat di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada bulan Oktober tahun 2024 terdakwa yang saat itu tinggal di Kota Kediri Propinsi Jawa Timur kemudian terdakwa bertemu dengan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa dan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) saling berkenalan. Selanjutnya pada bulan Desember tahun 2024 terdakwa yang saat itu sudah mendapatkan nomor saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana dalam percakapan tersebut terdakwa menawari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli uang yang diduga palsu kepada saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan penukaran 1 : 2 dimana dalam hal ini dimaksud apabila membeli uang dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan uang palsu sebanyak 2 (dua) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang palsu kemudian saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berminat dengan tawaran dari terdakwa dan terdakwa menjualkan uang palsu sebanyak 50 (lima puluh) lembar uang Rp. 100.000,- dengan total  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dan terdakwa mendapatkan uang asli sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Bahwa selanjutnya setelah kegiatan jual beli uang yang diduga palsu tersebut saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mulai percaya dengan terdakwa dimana terdakwa juga punya usaha jual beli uang palsu saat itu yang mana kemudian saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan kepada terdakwa untuk meminjamkan rekening bank milik terdakwa dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli dan akan ditransfer kembali ke rekening milik saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan menawarkan upah kepada terdakwa secara bervariatif sesuai dengan jumlah uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa selanjutnya terdakwa menyepakati hal tersebut.
  • Bahwa selanjutnya beberapa bulan kemudian sekira pada hari senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025 terdakwa yang saat itu mendapatkan informasi bahwa saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di Kabupaten Bojonegoro kemudian terdakwa mendapatkan panggilan whatsapp dimana dalam percakapan tersebut terdakwa mendapat kabar dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa yang saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengirimkan uang yang sebagian diduga palsu dan terdakwa memahami maksud dari percakapan tersebut dimana saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta meminjamkan rekening bank milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud sebagai sarana yang digunakan oleh terdakwa untuk membantu saksi M. SUCIPTO dan kemudian oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli kemudian terdakwa membuka mobile banking milik terdakwa dan terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) kali transfer uang dari rekening yang berbeda-beda namun saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan dari dirinya dengan rincian:
    • Transfer pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer ketiga  sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer keempat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer kelima sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    • Transfer keenam sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    • Transfer ketujuh sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Selanjutnya melihat terdapat uang masuk ke dalam rekening terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 atas nama DENDI BINTORO dimana rekening tersebut milik terdakwa kemudian terdakwa mendapatkan pesan dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk langsung mengembalikan uang yang terdakwa terima dari beberapa rekening tersebut ke rekening saksi UMU FANDILAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor rekening BCA nomor 5610545698 yangmana saksi UMU FANDILAH merupakan rekan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang Bersama dengan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan transaksi pemasukan uang ke beberapa tempat di Kabupaten Bojonegoro selanjutnya mengetahui perbuatan dan maksud dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengirimkan uang kepasa terdakwa kemudian terdakwa segera mengembalikan uang sehingga uang yang saksi UMU FANDILAH dan  saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) terima menjadi uang asli dalam bentuk uang elektronik yang tersimpan dalam rekening milik saksi UMU FANDILAH.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib saksi MOH TEGUH yang merupakan pemilik agen BRIlink “ADHA RELOAD” mendapatkan informasi dari grup Whatsapp dimana terdapat modus penukaran uang palsu dengan uang asli dan uang palsu tersebut dimasukkan melalui BRI Link di beberapa tempat di Kabupaten Bojonegoro kemudian saksi MOH TEGUH melakukan pemeriksaan terhadap uang yang saksi MOH TEGUH terima dan saksi MOH TEGUH mendapatkan 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) yang saksi MOH TEGUH rasakan dan lihat berbeda dan terasa lebih kasar kemudian yangmana uang tersebut terdapat dalam transaksi antara saksi UMU FANDILAH dan  saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dikirim ke rekening terdakwa rekening BCA nomor 8620314600 atas nama DENDI BINTORO kemudian melihat hal tersebut terdakwa segera menghubungi Polres Bojonegoro guna melaporkan kejadian pemalsuan uang tersebut.
  • Bahwa peran dari terdakwa DENDI BINTORO dalam perbuatan ini adalah membantu tsaksi M. SUCIPTO untuk meminjamkan rekening bank milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli dan akan ditransfer kembali ke rekening milik saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sehingga uang yang diterima oleh saksi M SUCIPTO adalah uang asli dan perbuatan yang dilakukan oleh saksi M SUCIPTO telah terpenuhi.
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan perbuatan tersebut bertugas sebagai pemberi sarana dalam hal ini adalah rekening bank milik terdakwa dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli dan akan ditransfer kembali ke rekening milik saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sehingga dengan pemberian sarana berupa rekening bank milik terdakwa perbuatan saksi M. SUCIPTO dapat terlaksana
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah Bank Indonesia yang diragukan keasliannya nomor: 27/13/Sb-PUR/Lab.B tertanggal 13 Juni tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALIEN FERDIANO didapat Analisa yaitu
  • Uang yang ditirukan Uang Rupiah pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2016
  • Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet.
  • Warna dasar bahan putih.
  • Warna uang terlihat buram dan tidak terang.
  • Tidak terdapat benang pengaman namun terdapat hasil cetak menyerupai benang pengaman.
  • Tidak terdapat Water Mark (tanda air) namun terdapat gambar yang menyerupai gambar pahlawan namun tidak sama dengan uang Rupiah asli dan tidak memiliki electrotype.
  • Tidak terdapat tulisan NKRI.
  • Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan berubah warna hanya pada nomer seri sebelah kiri sedangkan nomer seri sebelah kanan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet. Warna tinta tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Untuk tinta tidak dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda
  • Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Gambar potongan logo Bl pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo Bl terlihat tidak sempurna.
  • Terdapat cetak Visible Fluorescent namun tidak sesuai dengan uang Rupiah asli.
  • Terdapat cetak Invisible Fluorescent namun tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti uang pecahan 100.000 denmgan nomor seri tersebut disimpulkan tidak asli

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa DENDI BINTORO Bin ALI SANTOSO pada hari Senin tanggal 24 Maret tahun 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Agen BRIlink “ADHA RELOAD” Milik milik saksi MOH. TEGUH alamat di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada bulan Oktober tahun 2024 terdakwa yang saat itu tinggal di Kota Kediri Propinsi Jawa Timur kemudian terdakwa bertemu dengan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa dan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) saling berkenalan. Selanjutnya pada bulan Desember tahun 2024 terdakwa yang saat itu sudah mendapatkan nomor saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana dalam percakapan tersebut terdakwa menawari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli uang yang diduga palsu kepada saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan penukaran 1 : 2 dimana dalam hal ini dimaksud apabila membeli uang dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan uang palsu sebanyak 2 (dua) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang palsu kemudian saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berminat dengan tawaran dari terdakwa dan terdakwa menjualkan uang palsu sebanyak 50 (lima puluh) lembar uang Rp. 100.000,- dengan total  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dan terdakwa mendapatkan uang asli sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Bahwa selanjutnya antara bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 terdakwa telah bekerja sama dengan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan perbuatan meminjamkan rekening bank milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli dan akan ditransfer kembali ke rekening milik saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 2 (dua) kali antara lain:
    • Pertama sebanyak Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dimana diantaranya terdapat uang palsu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
    • Kedua sebanyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dimana diantaranya uang palsu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya beberapa bulan kemudian sekira pada hari senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025 terdakwa yang saat itu mendapatkan informasi bahwa saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di Kabupaten Bojonegoro kemudian terdakwa mendapatkan panggilan whatsapp dimana dalam percakapan tersebut terdakwa mendapat kabar dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa yang saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengirimkan uang yang sebagian diduga palsu dan terdakwa memahami maksud dari percakapan tersebut dimana saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta meminjamkan rekening bank milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli kemudian terdakwa membuka mobile banking milik terdakwa dan terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) kali transfer uang dari rekening yang berbeda-beda namun saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan dari dirinya dengan rincian:
    • Transfer pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer ketiga  sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer keempat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer kelima sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    • Transfer keenam sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    • Transfer ketujuh sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Selanjutnya melihat terdapat uang masuk ke dalam rekening terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 atas nama DENDI BINTORO dimana rekening tersebut milik terdakwa kemudian terdakwa mendapatkan pesan dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk langsung mengembalikan uang yang terdakwa terima dari beberapa rekening tersebut ke rekening saksi UMU FANDILAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor rekening BCA nomor 5610545698 yangmana saksi UMU FANDILAH merupakan rekan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang Bersama dengan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan transaksi pemasukan uang ke beberapa tempat di Kabupaten Bojonegoro selanjutnya mengetahui perbuatan dan maksud dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengirimkan uang kepasa terdakwa kemudian terdakwa segera mengembalikan uang sehingga uang yang saksi UMU FANDILAH dan  saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) terima menjadi uang asli dalam bentuk uang elektronik yang tersimpan dalam rekening milik saksi UMU FANDILAH.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib saksi MOH TEGUH yang merupakan pemilik agen BRIlink “ADHA RELOAD” mendapatkan informasi dari grup Whatsapp dimana terdapat modus penukaran uang palsu dengan uang asli dan uang palsu tersebut dimasukkan melalui BRI Link di beberapa tempat di Kabupaten Bojonegoro kemudian saksi MOH TEGUH melakukan pemeriksaan terhadap uang yang saksi MOH TEGUH terima dan saksi MOH TEGUH mendapatkan 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) yang saksi MOH TEGUH rasakan dan lihat berbeda dan terasa lebih kasar kemudian yangmana uang tersebut terdapat dalam transaksi antara saksi UMU FANDILAH dan  saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dikirim ke rekening terdakwa rekening BCA nomor 8620314600 atas nama DENDI BINTORO kemudian melihat hal tersebut terdakwa segera menghubungi Polres Bojonegoro guna melaporkan kejadian pemalsuan uang tersebut.
  • Bahwa peran dari terdakwa DENDI BINTORO dalam perbuatan ini adalah meminjamkan rekening bank milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli dan akan ditransfer kembali ke rekening milik saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sehingga uang yang diterima oleh saksi M SUCIPTO adalah uang asli
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah Bank Indonesia yang diragukan keasliannya nomor: 27/13/Sb-PUR/Lab.B tertanggal 13 Juni tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALIEN FERDIANO didapat Analisa yaitu
  • Uang yang ditirukan Uang Rupiah pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2016
  • Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet.
  • Warna dasar bahan putih.
  • Warna uang terlihat buram dan tidak terang.
  • Tidak terdapat benang pengaman namun terdapat hasil cetak menyerupai benang pengaman.
  • Tidak terdapat Water Mark (tanda air) namun terdapat gambar yang menyerupai gambar pahlawan namun tidak sama dengan uang Rupiah asli dan tidak memiliki electrotype.
  • Tidak terdapat tulisan NKRI.
  • Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan berubah warna hanya pada nomer seri sebelah kiri sedangkan nomer seri sebelah kanan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet. Warna tinta tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Untuk tinta tidak dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda
  • Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Gambar potongan logo Bl pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo Bl terlihat tidak sempurna.
  • Terdapat cetak Visible Fluorescent namun tidak sesuai dengan uang Rupiah asli.
  • Terdapat cetak Invisible Fluorescent namun tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti uang pecahan 100.000 denmgan nomor seri tersebut disimpulkan tidak asli

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa terdakwa DENDI BINTORO Bin ALI SANTOSO pada hari Senin tanggal 24 Maret tahun 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Agen BRIlink “ADHA RELOAD” Milik milik saksi MOH. TEGUH alamat di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada bulan Oktober tahun 2024 terdakwa yang saat itu tinggal di Kota Kediri Propinsi Jawa Timur kemudian terdakwa bertemu dengan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa dan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) saling berkenalan. Selanjutnya pada bulan Desember tahun 2024 terdakwa yang saat itu sudah mendapatkan nomor saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana dalam percakapan tersebut terdakwa menawari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli uang yang diduga palsu kepada saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan penukaran 1 : 2 dimana dalam hal ini dimaksud apabila membeli uang dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan uang palsu sebanyak 2 (dua) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang palsu kemudian saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berminat dengan tawaran dari terdakwa dan terdakwa menjualkan uang palsu sebanyak 50 (lima puluh) lembar uang Rp. 100.000,- dengan total  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dan terdakwa mendapatkan uang asli sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Bahwa selanjutnya setelah kegiatan jual beli uang yang diduga palsu tersebut saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mulai percaya dengan terdakwa dimana terdakwa juga punya usaha jual beli uang palsu saat itu yang mana kemudian saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan kepada terdakwa untuk meminjamkan rekening bank milik terdakwa dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli dan akan ditransfer kembali ke rekening milik saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan menawarkan upah kepada terdakwa secara bervariatif sesuai dengan jumlah uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa selanjutnya terdakwa menyepakati hal tersebut.
  • Bahwa selanjutnya beberapa bulan kemudian sekira pada hari senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025 terdakwa yang saat itu mendapatkan informasi bahwa saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di Kabupaten Bojonegoro kemudian terdakwa mendapatkan panggilan whatsapp dimana dalam percakapan tersebut terdakwa mendapat kabar dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa yang saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengirimkan uang yang sebagian diduga palsu dan terdakwa memahami maksud dari percakapan tersebut dimana saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta meminjamkan rekening bank milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli kemudian terdakwa membuka mobile banking milik terdakwa dan terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) kali transfer uang dari rekening yang berbeda-beda namun saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan dari dirinya dengan rincian:
    • Transfer pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer ketiga  sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer keempat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
    • Transfer kelima sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    • Transfer keenam sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    • Transfer ketujuh sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Selanjutnya melihat terdapat uang masuk ke dalam rekening terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 atas nama DENDI BINTORO dimana rekening tersebut milik terdakwa kemudian terdakwa mendapatkan pesan dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk langsung mengembalikan uang yang terdakwa terima dari beberapa rekening tersebut ke rekening saksi UMU FANDILAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor rekening BCA nomor 5610545698 yangmana saksi UMU FANDILAH merupakan rekan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang Bersama dengan saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan transaksi pemasukan uang ke beberapa tempat di Kabupaten Bojonegoro selanjutnya mengetahui perbuatan dan maksud dari saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengirimkan uang kepasa terdakwa kemudian terdakwa segera mengembalikan uang sehingga uang yang saksi UMU FANDILAH dan  saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) terima menjadi uang asli dalam bentuk uang elektronik yang tersimpan dalam rekening milik saksi UMU FANDILAH.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib saksi MOH TEGUH yang merupakan pemilik agen BRIlink “ADHA RELOAD” mendapatkan informasi dari grup Whatsapp dimana terdapat modus penukaran uang palsu dengan uang asli dan uang palsu tersebut dimasukkan melalui BRI Link di beberapa tempat di Kabupaten Bojonegoro kemudian saksi MOH TEGUH melakukan pemeriksaan terhadap uang yang saksi MOH TEGUH terima dan saksi MOH TEGUH mendapatkan 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) yang saksi MOH TEGUH rasakan dan lihat berbeda dan terasa lebih kasar kemudian yangmana uang tersebut terdapat dalam transaksi antara saksi UMU FANDILAH dan  saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dikirim ke rekening terdakwa rekening BCA nomor 8620314600 atas nama DENDI BINTORO kemudian melihat hal tersebut terdakwa segera menghubungi Polres Bojonegoro guna melaporkan kejadian pemalsuan uang tersebut.
  • Bahwa peran dari terdakwa DENDI BINTORO dalam perbuatan ini adalah membantu tsaksi M. SUCIPTO untuk meminjamkan rekening bank milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor 8620314600 dimana rekening milik terdakwa tersebut dengan maksud akan digunakan oleh saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menerima uang palsu yang dicampur dengan uang asli supaya uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa menjadi uang asli dan akan ditransfer kembali ke rekening milik saksi M. SUCIPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sehingga uang yang diterima oleh saksi M SUCIPTO adalah uang asli dan perbuatan yang dilakukan oleh saksi M SUCIPTO telah terpenuhi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah Bank Indonesia yang diragukan keasliannya nomor: 27/13/Sb-PUR/Lab.B tertanggal 13 Juni tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ALIEN FERDIANO didapat Analisa yaitu
  • Uang yang ditirukan Uang Rupiah pecahan Rp. 100.000,- tahun emisi 2016
  • Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet.
  • Warna dasar bahan putih.
  • Warna uang terlihat buram dan tidak terang.
  • Tidak terdapat benang pengaman namun terdapat hasil cetak menyerupai benang pengaman.
  • Tidak terdapat Water Mark (tanda air) namun terdapat gambar yang menyerupai gambar pahlawan namun tidak sama dengan uang Rupiah asli dan tidak memiliki electrotype.
  • Tidak terdapat tulisan NKRI.
  • Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan berubah warna hanya pada nomer seri sebelah kiri sedangkan nomer seri sebelah kanan tidak memendar di bawah sinar Ultra Violet. Warna tinta tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Untuk tinta tidak dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda
  • Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.
  • Gambar potongan logo Bl pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingga logo Bl terlihat tidak sempurna.
  • Terdapat cetak Visible Fluorescent namun tidak sesuai dengan uang Rupiah asli.
  • Terdapat cetak Invisible Fluorescent namun tidak sama dengan uang Rupiah asli.
  • Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti uang pecahan 100.000 denmgan nomor seri tersebut disimpulkan tidak asli

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,    07    Agustus 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

           ADIEKA RAHADITIYANTO

          JAKSA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya