Tanggal Putusan Rabu, 27 Mei 2015
Status Putusan
No Nama Tanggal Putusan Putusan
1SITI AMINAH BINTI MAT IMRONRabu, 27 Mei 2015Pidana Kurungan (4 Bulan )
Pidana Denda Rp.250.000,00
Amar Putusan
  1. Menyatakan terdakwa SITI AMINAH binti MAT IMRON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan?
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan pengadilan oleh karena terpidana melakukan tindak pidana lagi sebelum lampau masa percobaan yang lamanya 6 (enam) bulan;
  3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  4. Menetapkan barang bukti berupa : Super Tetra 8 butir, Fenocin 36 butir, Dexaharsen 20 butir, Dexteem plus 30 butir, Dumocycline 20 butir dimusnahkan;
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Pemberitahuan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1BAMBANG TEJO B, SH.Rabu, 27 Mei 2015

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1SITI AMINAH BINTI MAT IMRONRabu, 27 Mei 2015


Menerima Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1BAMBANG TEJO B, SH.Rabu, 27 Mei 2015

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1SITI AMINAH BINTI MAT IMRONRabu, 27 Mei 2015
Kirim Salinan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1BAMBANG TEJO B, SH.Rabu, 10 Jun. 2015

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1SITI AMINAH BINTI MAT IMRONRabu, 27 Mei 2015
Kirim Salinan Putusan Kepada Penyidik Rabu, 10 Jun. 2015
Tanggal Minutasi Kamis, 11 Jun. 2015
Keterangan