Hari Kedua Sosialisasi PERMA NO 1 TAHUN 2023 MA RI : Membahas tentang Pertanggungjawaban tindak pidana korporasi lingkungan hidup
Hari Kedua Sosialisasi PERMA NO 1 TAHUN 2023 MA RI : Membahas tentang Pertanggungjawaban tindak pidana korporasi lingkungan hidup, Perlindungan Hukum Terhadap Pejuang Hak atas Lingkungan Hidup hingga Eksekusi Putusan Perdata Lingkungan Hidup, Titik Singgung, dan Ketentuan Peralihan
Sebagaimana pada sesi Sosialisasi di hari pertama, PERMA No. 1 Tahun 2023 mengatur perkara lingkungan hidup pada tiga kamar
perkara, yakni tata usaha negara, perdata, dan pidana, sesuai dengan sifat perkara
lingkungan hidup yang kerap memiliki titik singgung antar aspek penegakan hukum.
PERMA No. 1 Tahun 2023 lalu merinci detil alur penanganan pengadilan, sejak
pendafaran gugatan/ masuknya perkara hingga pelaksanaan dan eksekusi putusan
lingkungan hidup.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh