Ibu Dr.Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum bersama Forkopimda menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja sama (PKS) bersama Instansi, lembaga, BUMN yang tergabung dalam MPP yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Bojonegoro.
Dasar hukum pembetukan MPP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Mal Pelayanan Publik.
Sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pencari keadilan, Pengadilan Negeri Bojonegoro bergabung di mall pubik Kabupaten Bojonegoro, beserta 29 unit pelayanan lain.
Stand Layanan Informasi Pengadilan Negeri Bojonegoro di Mall pelayanan publik, adalah salah satu upaya Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh layanan tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh