Ketua PN Bojonegoro, Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum. di dampingi Para Hakim, Panitera, dan Sekretaris PN Bojonegoro menghadiri Undangan Pembinaan Bidang Teknis Yudisial Secara Hybrid oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI.
[Bojonegoro, 19 Juli 2024] :
Bertempat di Commen Center Pengadilan Negeri Bojonegoro Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum. di dampingi Para Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Bojonegoro menghadiri Undangan Pembinaan Bidang Teknis Yudisial Secara Hybrid oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI.
Hari kedua kegiatan dimulai dengan sesi Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Sekretaris Mahkamah Agung dan Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung.
Panitera MA, Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. menyampaikan Arahan tentang pentingnya kontrol kualitas dalam pemberkasan kasasi/PK secara elektronik, Amanat ini ditegaskan karena terhitung sejak akta kasasi/PK yang diajukan tanggal 1 Mei 2024, bundel A dan Bundel B berkas kasasi/PK harus dikirim secara elektronik.
Selanjutnya, Sekretaris MA, Bapak Sugiyanto, SH., MH. dalam penyampaian materinya menekankan perlunya evaluasi demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Evaluasi ini perlu dilakukan Oleh karena itu kita perlu melakukan evaluasi sehingga di tahun 2025 diharapkan telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional dan berintegritas tinggi.”, ungkap Sekretaris MA.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bapak H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait pentingnya percepatan penanganan perkara, percepatan pelaksanaan eksekusi, serta peningkatan kompetensi tenaga teknis.
Terkait percepatan penanganan perkara, Ditjen Badilum mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, yang meminta para Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Miyanto, menyampaikan tiga kebijakan strategis pada Ditjen Badilum. Kebijakan tersebut meliputi administrasi perkara, manajemen perkara, dan manajemen tenaga teknis.
Pertama administrasi perkara, ini meliputi percepatan penyelesaian perkara dan percepatan pelaksanaan eksekusi. Kedua, manajemen perkara, meliputi monitoring dan evaluasi. Ketiga, manajemen tenaga teknis, meliputi penguatan kapasitas dan integritas tenaga teknis, penerapan sistem merit dalam promosi dan mutasi, talent pool calon pimpinan pengadilan, pengelolaan anggaran, dan monitoring BMN”
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh