Panitera Muda Pidana PN Bojonegoro Bapak Kusaeri, S. H menghadiri kegiatan peMusnahkan Barang Bukti Inkracht dari 21 Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 21 perkara Periode sejak Bulan November 2023 - Maret 2024. Di antara barang bukti tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 2,68 gram, Obat pil LL 1.115 butir, Obat Y 28 butir, Pil Ximer 83 butir, Handphone 2 buah, Senjata tajam berupa sabit 1, Uang palsu 6 lembar pecahan Rp.100.000,-
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ditempat yang aman sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Dharma Rajekinta Sembiring.,SH,MH memaparkan pemusnahan barang bukti ini upaya Kejaksaan Bojonegoro dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.
Selain itu, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh