Pemeriksaan Setempat atas objek sengketa tanah alam perkara perdata nomor 55/Pdt.G/2023/PN Bjn
Sidang PS dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi objek sengketa. Pertama, Hakim menanyakan kepada Para Penggugat mengenai batas-batas tanah objek sengketa sekaligus luasnya. Selanjutnya pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada Para Tergugat dan hasilnya kedua belah pihak menjelaskan batas-batas dan luas yang sama.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Hakim memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh