Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas 1B pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) melanggar pasal 19 angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Kete
Ketentuan dalam Pasal 19 angka 1 tersebut berbunyi “Setiap orang dan/atau badan dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang”.
38 berkas perkara yang dilimpahkan tersebut telah disidangkan dan diputus pada hari itu juga.
Pengadilan Negeri Bojonegoro mendukung penuh penegakan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tersebut dalam rangka pemberantasan peredaran miras (minuman keras) di wilayah Kabupaten Bojonegoro karena dari jumlah perkara pidana biasa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagian adalah akibat dari pengaruh minum-minuman keras/alkohol.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh