PN Bojonegoro menghadiri Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup oleh MA R.I. dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
[Bojonegoro, 13 Mei 2024] :
Pengadilan Negeri Bojonegoro menghadiri undangan secara daring kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup oleh Mahkamah Agung R.I. dengan dukungan penyelenggaraan dari Indonesian Center
for Environmental Law (ICEL)
PERMA No. 1 Tahun 2023 yang baru disahkan ini merupakan pembaruan dari Surat Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Melalui PERMA No. 1 Tahun
2023 inilah Mahkamah Agung bermaksud menjawab berbagai perkembangan regulasi dan praktik maupun tantangan dalam proses penanganan perkara
lingkungan hidup di pengadilan.
Tujuan dari kegiatan ini sosialisasi ini adalah menyampaikan pengaturan PERMA No.1/2023
khususnya pengaturan penanganan perkara lingkungan hidup yang bersifat baru,
baik (1) peraturan; maupun (2) ratio legis maupun tafsir dari peraturan tersebut,
kepada peserta internal peradilan yang berada di wilayah Indonesia Bagian Barat.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh