Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Monev tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Bapak Hendri Irawan, S.H, M.Hum. dan diikuti oleh Hakim Pengawas Bidang Pidana, Hakim Pengawas Bidang Perdata, Panitera, Para Panmud, Para Jurusita dan Jurusita Pengganti. Dalam rapat tersebut dibahas bahwa pelaksaan panggilan/pemberitahuan surat tercatat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Guna mendukung pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan surat tercatat Pengadilan Negeri Bojonegoro telah bekerjasama dengan POS Indonesia Cabang Bojonegoro melalui MoU yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Pada rapat tersebut Para Jususita/Jurusita Pengganti menyampaikan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan panggilan/pemberitahuan surat teecatat. Sebagai tindak lanjut Pengadilan Negeri Bojonegoro akan melakukan pembahasan bersama dengan POS Indonesia Cabang Bojonegoro agar pemberitahuan atau panggilan melalui surat tercatat dapat berjalan dengan baik.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL! ????????
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh