Bapak Slamet Suripta,S.H.,M.Hum dan sejumlah perwakilan Forkopimda melaksanakan Pemusnahan Surat Suara Rusak sebanyak 2.819 Lembar.
Sebelum dimusnahkan, ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh sejumlah perwakilan anggota Forkopimda, juga Ketua KPU yang disaksikan undangan lainnya, pemusnahan surat suara merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori Surat Suara Rusak dan Cacat.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh