Sosialisasi Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Di Lingkunagn Peradilan Umum.
Disampaikan bahwa AMPUH merupakan program lanjutan dari APM (sejak 2014). Tujuan dari AMPUH yaitu untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara dan manajemen pelayanan di lingkungan peradilan umum. Sasaran AMPUH mengacu pada sasaran IKU. Pelaksanaan ampuh dilaksanakan melalui 3 tahap, tahap I yaitu proses awal, tahap II pelaksanaan asesmen/penilaian ampuh, dna tahap III penyelesaian laporan hasil asesmen (LHA) dan verifikasi oleh Hatiwasda/Tim Asesmen AMPUH.
Penilaian AMPUH terdiri dari :
1. Assesmen Elektronik Pelayanan PTSP satuan kerja melalui monitoring CCTV oleh Dirjen Badilum (20%)
2. Assesmen Administrasi Perkara secara elektronik (EIS) (20%)
3. assesemen Kinerja Layanann dalam kerangka AMPUH (60%)
Predikat sertifikasi mutu perdailan unggul dan tangguh (AMPUH) yaitu Paripurna, Unggul, Utama, Baik, Cukup. Untuk predikat Paripurna akan diraih setelah satuan kerja yang dinilai meraih predikat unggul selama 3 tahun berturut-turut.
Terdapat ketentuan pembekuan dan pencabutan predikat sertifikat mutu pengadilan unggul apabila satuan kerja melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dalam SK Dirjen Badilum terebut.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL ! ????????
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh