Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2024 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah pengenalan awal peraturan terbaru tentang perpajakan, pemberitahuan mengenai akan adanya aplikasi baru sebagai wadah untuk penghitungan pph pasal 21 yang akan aktif pada tahun 2024. Sosialisasi ini diikuti oleh Shoimatuz Zahro, S. H. selaku Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan dan Natasya Dwi Inggrit Hutasoit, A.Md.A.B selaku Pengelola Perkara✨
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL ! ????????
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh