Wakil Ketua PN Bojonegoro, Bapak Hendri Irawan, S.H., M.Hum mengadakan sosialisasi Penerapan Restorative Justice
Beliau menyampaikan bahwa Keadilan Restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada 22 Desember 2020. Beleid yang diteken Dirjen Badilum MA mengatur penerapan keadilan restoratif hanya dalam lingkup perkara tindak pidana ringan, perkara anak, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan perkara narkotika.
Dalam lampiran Keputusan ini disebutkan keadilan restoratif, dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan instrumen pemulihan keadilan dan sudah dilaksanakan oleh MA dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Perma dan SEMA).
Pada sesi akhir kegiatan sosialisasi ini, kemudian diadakan diskusi untuk membahas penerapan pelaksanaan keadilan Restorative Justice dalam menangani perkara pidana di Pengadilan Negeri Bojonegoro
Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh