TATA CARA MEMPEROLEH PELAYANAN PADA PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
Cara Memperoleh Informasi
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Bojonegoro berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Negeri Bojonegoro akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik
Cara Mengajukan Permohonan Informasi ke Pengadilan Negeri Bojonegoro
- Secara Whatsapp E-PTSP
- Melalui Whatsapp E-PTSP 0811-3881-250, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui 0811-3881-250, atau melalui pos ke Alamat kantor di Jl. Hayamwuruk No.131, Karang Pacar, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62119. atau Melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. kunjungi website Pengadilan Negeri Bojonegoro , https://pn-bojonegoro.go.id/.;
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar ;
- Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro ;
- Pengadilan Negeri Bojonegoro akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis;
- Pengadilan Negeri Bojonegoro akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi;
- Pengadilan Negeri Bojonegoro akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis;
- Pengadilan Negeri Bojonegoro hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi
- Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan
- Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya
- Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya
- Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh