Kembali gelar Eksekusi, Tim Eksekusi PN Bojonegoro laksanakan Pengosongan Terhadap Objek Eksekusi di Desa Sukorejo, Kec.Bojonegoro, Kab. Bojonegoro
[Bojonegoro, 13 Juni 2024] :
Kembali gelar Eksekusi, Tim Eksekusi PN Bojonegoro laksanakan Pengosongan Terhadap Objek Eksekusi di Desa Sukorejo.
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kembali melaksanakan Eksekusi Pengosongan Sebidang tanah seluas 222 m2 yang terletak di Ds./Kel.Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Sesuai dengan Risalah Lelang Nomor 176/50/2023 tanggal 13 April 2023 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PN Bojonegoro Bapak Slamet Suripta,S.H.,M.Hum yang diawali dengan briefing di halaman kantor PN Bojonegoro. Pelaksana Eksekusi Bapak Dadik Setyo Harsono, S.H, Ibu Dyah Setyowati Rahayu. dibantu oleh Sutono, S.H., Jurusita Pengganti Jeffre Teguh Wicaksono serta PPNPN.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi, Pengadilan Negeri Bojonegoro dibantu oleh pihak Kepolisian Resort Bojonegoro, Koramil Kodim 0813 Bojonegoro.
Selain itu turut hadir dari Pihak Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Kepala Desa Sukorejo, Pemohon eksekusi beserta kuasanya, Para Termohon eksekusi dan Turut Termohon eksekusi.
Tim Eksekusi mengawali proses eksekusi sesuai dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor : 1/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn tertanggal 29 April 2024.
Eksekusi tersebut tetap dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Bojonegoro kepada Pemohon Eksekusi.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh