KPN Bojonegoro menghadiri penyerahan remisi di Lapas Bojonegoro
Bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro dilaksanakan penyerahan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79. Upacara penyerahan remisi tersebut di pimpin langsung oleh PJ Bupati Bojonegoro dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Ibu Dr.Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum beserta Forkopimda.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.
Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku dan sikap, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri ketika dikembalikan ke lingkungan masyarakat untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh