Laksanakan Pengawasan dan Pengamatan, KIMWASMAT PN Bojonegoro Pastikan Pengawasan dan Pembinaan Lapas Kelas IIA Bojonegoro Berjalan Lancar.
[Bojonegoro, 20 Juni 2024] :
Laksanakan Pengawasan dan Pengamatan, KIMWASMAT PN Bojonegoro Pastikan Pengawasan dan Pembinaan Lapas Kelas IIA Bojonegoro Berjalan Lancar.
Hakim Pengawas dan Pengamat ( KIMWASMAT ) Pengadilan Negeri Bojonegoro Bapak Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H didampingi oleh Bapak Kusaeri, S.H Panitera Muda Pidana, Bapak Jupriono dan Bapak Sutono, S.H selaku Staf Kepaniteraan Pidana telah melaksanakan pengawasan dan pengamatan Semester I terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Bojonegoro dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana akan kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.
Di lapas, kunjungan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro diterima oleh selaku perwakilan dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro. kegiatan tersebut dilanjutkan dengan melakukan wawancara dengan metode checking on the spot terhadap narapidana sebanyak 5 (lima) orang secara acak (random sampling) yang didampingi oleh petugas Lapas.
Setelah melakukan wawancara terhadap narapidana, dilanjutkan dengan mengamati fasilitas-fasilitas Lapas seperti dapur umum, mushola, sel tahanan, sel perempuan, sel narapidana, ruang isolasi bagi yang tidak berkelakuan baik.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh