Panitera PN Bojonegoro Bapak Slamet Suripta,S.H.,M.Hum menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah Inkracht yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
[Bojonegoro, 10 Juli 2024] :
Panitera PN Bojonegoro Bapak Slamet Suripta,S.H.,M.Hum menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah Inkracht yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Dalam upaya mewujudkan keadilan dan menjaga transparansi dalam sistem hukum, Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan tegas dan tuntas telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct) putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan Amar Putusan dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 28 Perkara Periode sejak Bulan Maret - Juni 2024. Di antara barang bukti tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 4,703
gram (Berat Kotor), Obat Pil LL 262 butir, Obat Pil Carnophen 46 butir, Sabit 1 buah, Gergaji 1 buah, Handphone 8 buah, Gunting 1, Kartu remi 1 set dan Beberapa Minuman Keras dari Perkara Tipiring.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ditempat yang aman sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh