Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
Pengadilan Negeri Bojonegoro melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan yang dipimpin langsung oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., didampingi oleh:
Bapak Haryono, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Surabaya),
Bapak Mochammad Sholeh, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Surabaya),
Bapak Syarifuddin, S.H., M.Hum. (Plt. Panitera PT Surabaya), dan
Ibu Arlin Lu'Luul Maulidya, S.E. (Plt. Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PT Surabaya).
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, diikuti yel-yel Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta ditutup dengan pembacaan doa.
Penyampaian Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum., menyampaikan:
1️⃣ Rekapitulasi: Data terkait hakim, pegawai, perkara, dan eksekusi.
2️⃣ Pembangunan fisik:
- Pembuatan kolam ikan dan taman bagian tengah,
- Perbaikan area steril,
- Pemindahan ruang kerja ke lantai 2 (kecuali ruang umum dan keuangan),
- Pembuatan taman dan kolam ikan di halaman belakang,
- Perbaikan area kantin dan parkir,
- Pembuatan ruang pertemuan dan command center,
- Perbaikan ruang sidang utama.
3️⃣ Pencapaian: Prestasi yang telah diraih oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Arahan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya:
Bapak H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., menyampaikan beberapa poin penting:
✅ Implementasi 4 Paket Kebijakan Mahkamah Agung:
Perma No. 7 Tahun 2016: Pengawasan dan pembinaan aparatur peradilan,
Perma No. 8 Tahun 2016: Pengawasan dan pembinaan terkait administrasi dan manajemen perkara,
Perma No. 9 Tahun 2016: Pedoman penanganan pengaduan,
Maklumat Ketua MA No. 1 Tahun 2017: Pengawasan dan pembinaan aparatur peradilan.
✅ Kepatuhan pada kode etik dan pedoman perilaku:
Pegawai kepaniteraan: Keputusan KMA RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013,
Pegawai kesekretariatan: Keputusan Sekretaris MA Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012.
✅ Hakim dan putusan:
Beliau menekankan bahwa putusan adalah mahkota hakim. Putusan yang baik harus mempertimbangkan:
Faktor yuridis: Kepastian hukum,
Faktor filosofis: Keadilan,
Faktor sosiologis: Dampak sosial terhadap masyarakat.
Pembinaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, kedisiplinan, dan profesionalisme seluruh jajaran di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Bersama kita wujudkan peradilan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel!
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh