Pemeriksaan Setempat (Descente): Wujudkan Kepastian Hukum Lewat Pemeriksaan Lapangan
Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak HARIO PURWO HANTORO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Hakim Anggota Ibu IMA FATIMAH DJUFRI, S.H., M.H. dan Bapak ACHMAD FACHRURROZI, S.H., serta turut dihadiri oleh perwakilan Calon Hakim (Cakim) Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Adapun lokasi objek yang diperiksa sebanyak 6 (enam) titik, yaitu:
1. Jl. Diponegoro No. 01, Kel. Sumbang
2. Jl. Untung Suropati No. 02, Kel. Sumbang
3. Jl. Untung Suropati No. 04, Kel. Sumbang
4. Jl. Untung Suropati No. 2, Kel. Sumbang
5. Jl. KH. Hasyim As’ari, Kel. Ledok Wetan
6. Jl. Serma Maun, Kel. Banjarejo
(Keseluruhan berada di wilayah Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro)
Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih konkret kepada majelis hakim terkait posisi, batas, dan kondisi riil objek sengketa. Langkah ini bertujuan agar putusan yang diambil memiliki akurasi dan kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas dalam setiap proses penanganan perkara.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh