PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Dalam upaya mewujudkan keadilan dan menjaga transparansi dalam sistem hukum, Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan tegas dan tuntas telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan Amar Putusan dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 20 Perkara Periode sejak Bulan Maret - Juni 2024. Di antara barang bukti tersebut terdapat
• Perkara Narkotika jenis sabu sejumlah 1,68 gram (Berat Kotor) dari 2 perkara.
• Narkotika Jenis Pil Inex sejumlah 2 butir (Habis Untuk Labfor) 1 Perkara
• Obat pil LL sejumlah 220 butir dari 7 perkara
• 2 buah Handphone dari 2 perkara
• Senjata tajam berupa 1 buah Golok dari 1 perkara,
• Senjata tajam berupa Clurit sejumlah 1 buah dari 1 perkara
• Uang Palsu 154 lembar dari 1 perkara
• Kartu remi sejumlah 1 set dari 1 perkara
• 11 pakaian dari 4 perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ditempat yang aman sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Salam Integritas !!!!
PN BOJONEGORO UNGGUL !!!!
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh