Penandatanganan MOU (Kesepakatan bersama) PN Bojonegoro dengan PA Bojonegoro dalam rangka kerjasama tentang Radius Wilayah Hukum, Biaya Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti Dan Biaya Penyumpahan Tahun 2024
Bertempat di Comment Center Pengadilan Negeri Bojonegoro telah di laksanakan penandatanganan MOU (Kesepakatan bersama) Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan Pengadilan Agama Bojonegoro dalam rangka kerjasama tentang Radius Wilayah Hukum, Biaya Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti Dan Biaya Penyumpahan Tahun 2024.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro. Selain itu, penandatangan kerjasama ini merupakan wujud sinergitas PN Bojonegoro dan PA Bojonegoro dalam memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan terkait penyamaan panjar biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pihak Penggugat/Pemohon dalam perkara perdata saat mendaftarkan perkaranya di Wilayah Hukum Kabupaten Bojonegoro.
Keputusan bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor: 1380-KPN.W14.U10/HK.2.4/VIII/2024 dan Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor: 1380 KPA.W13-A5/SK.2.6/VIII/2024 tentang Radius Wilayah Hukum, Biaya Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti Dan Biaya Penyumpahan Pada Wilayah Hukum Kabupaten Bojonegoro.
Keputusan tersebut meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan/pemberitahuan putusan karena baik Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan Pengadilan Agama Bojonegoro memiliki wilayah yurisdiksi yang sama berada dalam satu wilayah yakni, Kabupaten Bojonegoro. Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan akan membawa keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh