PN Bojonegoro melaksanakan eksekusi Perkara Perdata Nomor : 6/Pdt.Eks.Rsl/2023/PN Bjn berupa Sebidang tanah dan bangunan berupa SHM : 1070 seluas 282 m2 yang terletak Jl Diponegoro No.337 Rt.011 Rw.002 Desa Kedungadem Kec. Kedungadem, Kab.
[Bojonegoro, 11 Juni 2024] :
Pengadilan Negeri Bojonegoro melaksanakan eksekusi Perkara Perdata Nomor : 6/Pdt.Eks.Rsl/2023/PN Bjn berupa Sebidang tanah dan bangunan berupa SHM : 1070 seluas 282 m2 yang terletak Jl Diponegoro No.337 Rt.011 Rw.002 Desa Kedungadem Kec. Kedungadem, Kab. Bojonegoro.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro 6/Pen.Pdt.Sita.Eks/2023/PN Bjn untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa.
Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Bapak Jupriono Jurusita Pengadilan Negeri Bojonegoro Bapak Tim Pengamanan dari Polres Bojonegoro, Polsek Kedungadem, Perwakilan Camat Kedungadem dan Perwakilan Desa Kedungadem.
Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Bapak Jupriono di objek yang akan dieksekusi dan membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Bojonegoro 6/Pen.Pdt.Sita.Eks/2023/PN Bjn
Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tertib, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Bojonegoro kepada Pemohon Eksekusi.
Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita PN Bojonegoro Bapak Jupriono, Bapak Dadik Setyo Harsono, S.H, Ibu Dyah Setyowati Rahayu. Bapak Kusaeri, S.H Panitera Muda Pidana dibantu oleh Jurusita Pengganti Jeffre Teguh Wicaksono serta PPNPN didampingi pula oleh pengamanan dari Polres Bojonegoro. Selain itu turut hadir dari Pihak Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Pihak Kecamatan Kedungadem, Perangkat Desa, Pemohon eksekusi beserta kuasanya, Para Termohon eksekusi dan Turut Termohon eksekusi.
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh