Sosialisasi Implementasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Kegiatan ini dipimpin oleh Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, didampingi oleh Bapak Hendri Irawan, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro) dan Bapak Slamet Suripto, S.H., M.Hum. (Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro).
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak eksternal yang terkait dengan proses peradilan, antara lain Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kepolisian Resort Bojonegoro, Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, BSI, Posbakum, serta Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Bapak/Ibu Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pokok-Pokok Sosialisasi yang Disampaikan:
1. Tujuan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
SK KMA ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem administrasi perkara yang ada di Pengadilan Negeri Bojonegoro, agar lebih terstruktur, efisien, dan terintegrasi antara instansi terkait dalam sistem peradilan.
2. Penerapan Sistem Elektronik dalam Proses Peradilan
Ditekankan pula pentingnya penerapan sistem elektronik yang mengatur segala hal terkait administrasi perkara dan persidangan, mulai dari pendaftaran perkara, peradilan elektronik, hingga pelaporan perkara, yang akan membantu mempercepat proses peradilan, mengurangi beban administrasi manual, dan meningkatkan transparansi.
3. Penyederhanaan Proses Administrasi
Dengan SK ini, seluruh pihak terkait diharapkan dapat menjalankan prosedur yang lebih sederhana dalam mengelola data perkara dan meminimalkan hambatan administratif. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah implementasi yang perlu diambil oleh masing-masing instansi.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh