SOSIALISASI LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU (PERMA NO. 1 TAHUN 2014)
Dalam pemaparannya, Ketua PN Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu adalah wujud nyata dari asas keadilan yang harus diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk takut mencari keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. Pengadilan hadir untuk melayani dan memastikan hak-hak hukum semua warga terpenuhi.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh