Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pidanaan dalam KUHP 2023
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan untuk mempersiapkan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam webinar ini, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiakartiko, memaparkan bahwa Litmas (Layanan Informasi Masyarakat) memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi yang objektif kepada aparat penegak hukum dalam menentukan sanksi pidana yang lebih mengutamakan keadilan restoratif. Dengan diberlakukannya KUHP 2023, sistem pemidanaan Indonesia akan lebih mengedepankan pendekatan non-pemenjaraan, seperti pidana kerja sosial dan pengawasan, untuk menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan perubahan sistem pemidanaan di Indonesia yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Salam Integritas !
PN BOJONEGORO UNGGUL !
Menuju Pengadilan Unggul dan Tangguh